POJOKSATU.id – Baru-baru ini muncul wacana bahwa mulai tahun 2026 skema pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG akan mengalami transformasi besar.

Beberapa informasi yang beredar menyebutkan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP tak lagi menjadi “penghambat” utama dan pencairan bisa dilakukan bulanan secara otomatis.

Namun setelah ditelusuri dari berbagai sumber terpercaya, termasuk pernyataan pejabat dan penjelasan teknis dari Kemendikdasmen, ternyata masih banyak hal yang belum pasti.

Baca Juga: BRI Buka Lowongan Kerja 2025 untuk D3 dan S1, Penempatan di Jabodetabek dan Sekitarnya!

Berbagai regulasi dan mekanisme administratif masih harus dipenuhi guru agar tunjangan bisa tetap tersalurkan tepat waktu.

 

Apa yang Beredar

Beberapa artikel menyebutkan bahwa mulai 2026 skema TPG akan berubah dari triwulanan menjadi pencairan bulanan.

Baca Juga: 7 Ide Bisnis Receh Ala Gen Z yang Terbukti Cuan Bisa Dimulai dari Rumah!

Ada pula yang menjelaskan bahwa SKTP masih berperan penting, dan jika SKTP baru valid di akhir semester maka pencairan bisa mundur hingga tahun berikutnya.

Selain itu, sejumlah penjelasan dari portal pendidikan juga menegaskan bahwa meski SKTP sudah terbit, bukan berarti TPG langsung cair.

Masih ada proses verifikasi dan sinkronisasi data yang wajib dilalui oleh sekolah, dinas, dan sistem pusat.

 

Apa yang Sudah Diketahui dengan Cukup Tegas

Berdasarkan penelusuran dari sumber resmi dan penjelasan Kemendikdasmen, ada beberapa hal yang sudah bisa dipastikan.

Pertama, SKTP masih menjadi dasar pencairan TPG.

Jika SKTP belum terbit atau belum valid per semester, maka pencairan bisa tertunda.

Kedua, meski wacana pencairan bulanan sudah muncul, belum ada regulasi publik resmi yang menyatakan bahwa SKTP akan dihapus sepenuhnya atau bahwa pencairan bulanan otomatis berlaku tanpa syarat.

Ketiga, masih banyak guru yang sudah memiliki SKTP valid tetapi belum menerima TPG karena data belum sinkron antara Dapodik, Info GTK, dan sistem kepegawaian daerah.

 

Apa yang Belum Pasti atau Masih dalam Proses

Hingga kini belum ada dokumen resmi dari Kemendikdasmen yang menyebutkan bahwa SKTP akan dihapus mulai 2026.

Baca Juga: ASN Kompak Tanam 3.500 Bibit Pohon di Jembrana, Merayakan HUT KORPRI ke-54

Belum ada tanggal pasti kapan TPG bulanan otomatis akan diberlakukan secara nasional.

Proses transformasi ini tampaknya masih bersifat transisional, di mana pemerintah sedang mematangkan sistem integrasi data antara Dapodik, SIMPKB, dan sistem keuangan.

Bahkan, untuk tahun 2025–2026, jika SKTP baru terbit di akhir semester, pencairan TPG kemungkinan baru bisa dilakukan pada Januari tahun berikutnya.

Baca Juga: Cek Hasil TKA 2025, Dapat Nilai Nol tapi Tetap Bisa Ikut SNBP 2026? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Artinya, pola triwulanan masih digunakan sebagai acuan administratif.

Benarkah SKTP akan dihapus dan TPG otomatis cair setiap bulan mulai 2026?

Jawabannya: belum bisa dikatakan sepenuhnya benar.

Ada arah kebijakan menuju pencairan yang lebih cepat dan terintegrasi.

Namun SKTP masih menjadi komponen penting dalam mekanisme TPG hingga informasi resmi menyatakan sebaliknya.

Untuk para guru, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pastikan data di Dapodik, Info GTK, dan SIMPKB selalu terupdate dan sinkron.

Periksa status SKTP di Info GTK, dan jika belum valid segera koordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Baca Juga: Viral Jilbab Rp1.000 dari China, Murah Banget tapi Apa Nilainya Masih Sama?

Pantau terus pengumuman dari Kemendikdasmen terkait regulasi baru mengenai tata cara pencairan TPG.

Dan yang terpenting, meskipun ada perubahan teknis, syarat administratif seperti sertifikasi pendidik, beban mengajar minimal 24 jam, dan keaktifan data tetap menjadi penentu utama pencairan tunjangan profesi guru.

Transformasi sistem TPG memang tengah diarahkan menuju digitalisasi dan efisiensi pencairan, tetapi prosesnya masih bertahap.

Guru diharapkan tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Selama semua data valid dan sinkron, hak tunjangan akan tetap terjamin, baik dengan skema triwulanan maupun bulanan nantinya.***