POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen menunjukkan komitmen kuat dalam menemukan keseimbangan yang berkeadilan antara peran sekolah negeri dan sekolah swasta.

Langkah ini diambil agar seluruh murid di Indonesia bisa mendapatkan hak, fasilitas, serta kualitas pendidikan yang setara tanpa memandang status sekolah mereka.

Penegasan mengenai komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, saat berada di Surabaya beberapa waktu lalu.

Fajar Riza Ul Haq mengingatkan bahwa dunia pendidikan nasional memiliki sejarah panjang yang tidak boleh melupakan perjuangan masyarakat sipil.

Baca Juga: Tampil Percaya Diri di Pentas Seni Shafa Marwah, Reyna Almera Bikin Bangga Orang Tua

Sekolah swasta tercatat telah lahir dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia meraih kemerdekaannya.

Oleh karena itu, Kemendikdasmen kini tengah memperjuangkan pergeseran paradigma mendasar melalui usulan revisi undang-undang sistem pendidikan nasional yang dibahas bersama Komisi X DPR.

Dalam usulan RUU Sisdiknas tersebut, sekolah swasta tidak akan lagi diposisikan sekadar sebagai pelengkap di dalam sistem pendidikan nasional.

Negara ingin mengubah posisi kelompok masyarakat tersebut agar diakui sebagai mitra strategis yang memiliki kedudukan sejajar dengan negara dalam membangun insan cendekia.

Baca Juga: Rayakan HUT Jakarta ke-499, Warga Bisa Nikmati Festival Cahaya dan Masuk Ancol Gratis

Hubungan kemitraan yang sejajar ini kemudian diwujudkan melalui tindakan afirmatif yang menyentuh langsung nasib para tenaga pendidik di daerah.

Salah satu regulasi baru yang diterapkan adalah memperbolehkan guru sekolah swasta yang lolos seleksi PPPK untuk kembali mengajar di sekolah asal mereka.

Kebijakan ini sengaja dirancang agar kualitas pembelajaran murid di sekolah swasta tidak mengalami penurunan akibat kekurangan tenaga pendidik terbaik.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kontribusi besar lembaga pendidikan swasta.

Menurut Abdul Mu'ti, kehadiran dan peran aktif satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat merupakan bagian krusial dalam mewujudkan amanat konstitusi.

Sejak awal dilantik, ia memegang teguh prinsip bahwa institusi swasta adalah mitra bagi pemerintah dalam dunia pendidikan.

Pandangan tersebut selaras dengan visi besar kementerian untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan Partisipasi Semesta.

Melalui visi ini, berbagai elemen masyarakat didorong secara aktif untuk ikut menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas serta berkelanjutan.***