POJOKSATU.id - Pertanyaan mengenai apakah PPPK Paruh Waktu berhak menerima uang pensiun kini menjadi salah satu isu paling banyak dicari.
Serta dibicarakan oleh tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN kontrak.
Sejak skema PPPK Paruh Waktu diperkenalkan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN di daerah, banyak pegawai mempertanyakan nasib masa tua mereka ketika program ini diterapkan penuh secara nasional.
Baca Juga: Jelang Tes Substantif PPG, Ini 3 Persiapan Sederhana yang Justru Menentukan Fokus dan Kelancaran
Di tengah kebingungan informasi yang tersebar di media sosial, regulasi formal sebenarnya telah memberikan garis besar yang cukup jelas.
Meski belum sepenuhnya operasional di lapangan.
UU ASN 2023 Mengatur Pensiun untuk PPPK
Dasar hukum mengenai hak pensiun PPPK tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menetapkan bahwa seluruh ASN.
Baik PNS maupun PPPK, berhak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua.
Baca Juga: Hati-Hati! Status PPPK Paruh Waktu Dianggap Mengundurkan Diri Jika Melakukan hal ini!
Ketentuan ini berlaku termasuk untuk mereka yang dikontrak dalam skema PPPK Paruh Waktu yang menjadi kebijakan baru pemerintah.
Pemerintah menegaskan status PPPK sebagai ASN yang memiliki akses terhadap skema jaminan sosial seperti PNS.
Pernyataan ini memperkuat bahwa PPPK, termasuk yang paruh waktu, secara prinsip telah diakui sebagai penerima manfaat pensiun.
Masalahnya, Regulasi Teknis Belum Selesai
Walau dasar hukumnya kuat, implementasi pensiun untuk PPPK Paruh Waktu belum dapat diterapkan penuh.
Pemerintah masih menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur:
1. mekanisme pembayaran pensiun,
2. masa kerja minimum penerima manfaat,
3. besaran iuran,
4. jenis manfaat (bulanan atau lump-sum),
5. integrasi dengan Taspen atau skema lain.
Baca Juga: Viral! Oknum Polisi Hajar Dua Siswa SPN Kupang, Aksinya Bikin Warganet Geram
Karena PP ini belum terbit, sehingga daerah belum dapat mengaktifkan skema pensiun bagi PPPK Paruh Waktu.
Serta sistem gaji daerah pun belum memasukkan komponen pensiun tersebut.
Sistem Pensiun PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan PNS
Hak pensiun PPPK termasuk paruh waktu tidak sepenuhnya identik dengan PNS.
Beberapa kemungkinan yang sedang dibahas pemerintah mencakup:
Baca Juga: BKN Mulai Tetapkan Kluster CPNS dan PPPK Berdasarkan Usia, Honorer Wajib Tahu
1. Pensiun bulanan
Untuk PPPK dengan masa kerja di atas batas minimum (misalnya 16 tahun).
2. Pembayaran sekali (lump sum)
Untuk PPPK yang masa kontraknya tidak memenuhi ambang batas pensiun bulanan.
3. Jaminan Hari Tua
Melalui skema iuran tertentu yang akan dibayarkan saat kontrak berakhir.
Skema ini membuat status PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, tetapi juga menuntut kejelasan aturan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai.
Baca Juga: Lagi-lagi Oknum TNI Diduga Peras Sopir Travel di Gowa hingga Rp30 Juta
PPPK Mulai Menuntut Kepastian
Di berbagai daerah, tenaga PPPK mulai mempertanyakan kejelasan hak pensiun mereka.
Banyak dari mereka bekerja menjalankan tugas layaknya ASN penuh, namun belum mendapatkan kepastian mengenai masa tua.
Sejumlah analis memperingatkan bahwa tanpa kejelasan sistem pensiun, PPPK Paruh Waktu bisa menghadapi ketidakpastian kesejahteraan jangka panjang.
Baca Juga: Transjakarta dan Pelajaran Keberanian Memihak Korban, Saat BUMD Harus Pilih Pihak yang Benar
“Pemerintah perlu segera memperjelas teknis pensiun PPPK agar tidak terjadi kesenjangan hak antara PNS dan PPPK,” dikutip dari Tirto (15 Oktober 2025).
Menunggu PP Disahkan, Harapan PPPK Masih Terbuka
Hingga akhir 2025, proses penyusunan PP tentang manajemen ASN dan jaminan sosial ASN terus dikebut pemerintah.
KemenPANRB sebelumnya menyebutkan bahwa mereka sedang menyinkronkan skema pensiun.
Baca Juga: Heboh Sepatu Terpapar Cs-137, Wamenkes dan BPOM Akhirnya Buka Suara
Dengan konsep Manajemen ASN Berbasis Kinerja agar sistem lebih efisien dan tidak membebani APBN secara berlebihan.
Artinya, hak pensiun PPPK Paruh Waktu tidak dibatalkan, hanya belum dapat diterapkan sepenuhnya karena sistem pendukungnya belum siap.
Ketika PP tersebut resmi terbit, barulah ada kepastian mengenai:
1. apakah PPPK Paruh Waktu dapat pensiun bulanan,
2. apakah iuran akan dipotong dari gaji,
3. bagaimana manfaat dibayarkan setelah masa kontrak berakhir.
Baca Juga: Wacana Gaji ASN Naik Lagi pada Tahun 2026, Segini yang Diterima PPPK 2025 Berdasarkan Aturan Terbaru
Secara regulasi, PPPK Paruh Waktu berhak atas jaminan pensiun.
Namun implementasinya menunggu aturan teknis yang sedang difinalkan pemerintah.
Hingga PP itu diterbitkan, PPPK harus memahami bahwa hak mereka masih berada dalam tahap transisi.***




