POJOKSATU.ID - Beberapa informasi yang beredar tahun 2025 menyebut bahwa penerima PKH hanya bisa menikmati bantuan maksimal hingga 5 tahun.

Setelah itu, bantuan akan dihentikan.

Benarkah demikian? Penting untuk memahami regulasi terbaru agar tidak keliru memahami hak Anda.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial RI (Kemensos), ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.

Baca Juga: Gubernur Andra Soni Pastikan Banten Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2026

Penerima manfaat biasanya mencakup ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. 

Setiap kategori mendapatkan dana sesuai skema misalnya anak SD mendapat Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000/tahun), balita mendapat Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000/tahun), dan lain-lain. 

Menurut laporan media akhir Oktober 2025, ada regulasi terbaru masa kepesertaan PKH dibatasi maksimal 5 tahun hingga pengajuan data ulang (PPSE).

Setelah itu, rumah tangga penerima hanya bisa kembali memperoleh bantuan jika memenuhi syarat dan diverifikasi ulang. 

Baca Juga: Viral! Kayu Gelondongan Masuk ke Rumah Warga Korban Banjir

Secara historis, di masa lalu program ini memiliki skema graduasi rumah tangga bisa keluar dari PKH bila kondisi ekonomi dianggap membaik.

Namun jika setelah evaluasi ulang masih masuk kategori miskin, ada kemungkinan menerima perpanjangan bantuan. 

Dengan kebijakan terbaru, rumah tangga yang telah menerima PKH selama 5 tahun harus melalui verifikasi ulang atau administrasi melalui PPSE agar bisa terus menerima.

Artinya bukan otomatis dicabut, tetapi ada syarat agar bisa berlanjut.

Jika keluarga Anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH selama 5 tahun berturut-turut.

Maka sebaiknya periksa kondisi ekonomi dan data di basis data sosioekonomi (DTKS / DTSEN), untuk melihat apakah masih layak menerima.

Bila data Anda telah berubah misalnya ekonomi membaik, tidak lagi rentan maka sesuai tujuan program, mungkin Anda akan lulus dari PKH.

Baca Juga: Desil Bansos Bisa Berubah, Naik Bisa Berisiko Hilang, Tapi Tidak Selalu Dicoret Permanen

Ini bukan semata dicabut tanpa sebab, melainkan upaya untuk menyalurkan bantuan ke mereka yang lebih membutuhkan.

Namun jika kondisi keluarga tetap rentan, memiliki anggota seperti lansia, disabilitas, atau anak sekolah, Anda bisa mengajukan pemutakhiran data agar tetap masuk sebagai penerima manfaat.

Batas 5 tahun tidak serta-merta berarti otomatis diputus ada mekanisme verifikasi ulang melalui PPSE.

Jika status kemiskinan atau kerentanan masih ada bantuan dapat dilanjutkan. 

Baca Juga: Nominal Bansos 2025 Bervariatif, Saldo Masuk ke Rekening Sesuai SK Komponen Keluarga

Bila Anda merasa masih layak tetapi bantuan dihentikan Anda berhak mengajukan sanggahan atau revisi data.

Rekomendasi ini juga penting untuk menjaga keadilan sosial.

Program ini dirancang untuk membantu keluar dari kemiskinan, bukan membuat ketergantungan jangka panjang sehingga evaluasi adalah bagian dari kebijakan ketahanan sosial nasional. 

Baca Juga: Warga Terima BLT Kesra Rp 900 Ribu, Ini Panduan Lengkap Cek Cair di Mandiri

1. Cek status PKH Anda melalui situs resmi atau aplikasi pengecekan bansos untuk melihat apakah data Anda masih tercatat.

2. Lakukan verifikasi atau pembaruan data terutama jika kondisi ekonomi memburuk atau ada perubahan anggota keluarga.

3. Jika bantuan dihentikan, gunakan jalur resmi sanggahan atau usul ulang, dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

4. Pahami bahwa kebijakan 5 tahun adalah bagian dari upaya kemandirian, bukan diskriminasi.

Artinya, ada kesempatan bagi keluarga berhak untuk terus mendapat bantuan dengan syarat yang benar.***