POJOKSATU.id - Isu dugaan pelanggaran aturan terkait kontrak PPPK paruh waktu kembali mencuat setelah sebuah pemerintah daerah disebut mengontrak PPPK paruh waktu selama lima tahun sekaligus.
Praktik tersebut memicu sorotan publik karena bertentangan dengan aturan resmi Kemenpan RB melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain polemik soal masa kontrak, muncul pula keluhan mengenai gaji PPPK paruh waktu yang hanya berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.
Baca Juga: Tak Semua ASN Bisa Pensiun di Usia 70, BKN Beberkan 3 Syarat Khususnya
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Pemda benar-benar melanggar aturan pusat, ataukah sekadar salah tafsir dalam penerapan regulasi?
Aturan Resmi Kepmenpan RB 16/2025 Sebenarnya Bagaimana?
Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas menyebut bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per tahun, bukan sekaligus beberapa tahun.
Ketentuan tersebut dicantumkan dalam diktum yang mengatur masa hubungan kerja.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor di Karawang Ditangkap
Sekaligus menegaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan sebelum perpanjangan masa kontrak berikutnya.
Tujuan aturan kontrak tahunan ini adalah memastikan evaluasi rutin, dan menjaga akuntabilitas kinerja.
Serta memberi peluang fleksibilitas bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan formasi.
Baca Juga: Desakan Politik Mengerucut! DPR Segera Matangkan Jalur PPPK Langsung Jadi PNS Tanpa Tes
Dengan demikian, kontrak langsung lima tahun dianggap menutup ruang evaluasi tahunan dan berpotensi bertentangan dengan substansi regulasi yang sudah ditetapkan.
Fakta di Lapangan, Kontrak 5 Tahun dan Gaji Rp1,8 Juta
Beberapa laporan menyebut salah satu pemerintah daerah telah memberikan SK kepada lebih dari seribu PPPK paruh waktu dengan masa kontrak lima tahun.
Dalam penerapannya, PPPK paruh waktu tersebut menerima gaji berbeda berdasarkan pendidikan.
Lulusan SMA sekitar Rp1,2 juta, D3 sekitar Rp1,5 juta, sedangkan lulusan S1 menerima sekitar Rp1,8 juta per bulan.
Meski Kepmenpan RB 16/2025 mengizinkan penyesuaian upah berdasarkan kemampuan anggaran daerah.
Baca Juga: Mengapa BKN Usulkan ASN Bisa Bekerja Sampai 70 Tahun? Ini Alasan dan Tantangannya
Namun regulasi juga mewajibkan upah minimal mengikuti UMP atau minimal sesuai gaji saat menjadi tenaga non-ASN sebelumnya.
Di beberapa daerah lain, gaji PPPK paruh waktu bahkan bisa mencapai Rp5 juta, menunjukkan adanya disparitas besar antarwilayah.
Pakar Menilai Ada Potensi Pelanggaran Regulasi
Isu ini menjadi ramai setelah seorang narasumber dalam kanal pemerhati kebijakan ASN menilai kebijakan kontrak lima tahun jelas bertentangan dengan regulasi.
Baca Juga: Cerita di Balik Pria Aniaya Kekasih di Depok, Ajakan Kriminal Hingga Cekcok Ekonomi
Mengapa Kontrak 5 Tahun Dipersoalkan?
Secara administratif, kontrak lima tahun dianggap berisiko karena:
1. Menghilangkan mekanisme evaluasi tahunan
Evaluasi merupakan kunci pengendalian kualitas SDM ASN.
2. Berpotensi mengunci anggaran daerah dalam jangka panjang
Baca Juga: TNI Siapkan 20.000 Prajurit Berpengalaman Misi PBB untuk Gaza, Seberapa Siap Indonesia?
Beban fiskal dapat meningkat tanpa mekanisme kontrol setiap tahun.
3. Menciptakan disparitas perlakuan antar-daerah
Di beberapa daerah, PPPK paruh waktu digaji jauh lebih tinggi, mengikuti kemampuan anggaran.
4. Memungkinkan kesalahan tafsir regulasi
Aturan Kepmenpan RB menekankan fleksibilitas, namun kontrak lima tahun justru membatasi ruang itu.
Dari fakta dan regulasi yang berlaku, kontrak PPPK paruh waktu selama lima tahun sekaligus sangat berpotensi bertentangan dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Mengapa BKN Usulkan ASN Bisa Bekerja Sampai 70 Tahun? Ini Alasan dan Tantangannya
Meski Pemda memiliki kewenangan menyesuaikan upah sesuai kemampuan anggaran, masa perjanjian kerja bersifat tahunan dan wajib dievaluasi secara berkala.
Pemerintah pusat diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi salah tafsir antar-daerah.
Sementara para PPPK paruh waktu membutuhkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil sesuai ketentuan nasional.***




