POJOKSATU.id, BOGOR - Penjabat (Pj) Walikota Bogor yang akan menggantikan posisi Bima Arya Sugiarto disebut-sebut mulai menjabat pada September 2023.

Selain Walikota Bogor, sebanyak 170 kepala daerah lainnya juga akan digantikan oleh Pj pada September 2023.

Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2023 maupun yang dipangkas masa jabatannya terdiri atas 17 gubernur, 39 wali kota, dan 115 bupati di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Satu Persatu Pejabat Purwakarta Jadi Tersangka, Berikutnya Empat Kasus Lagi Antri Bakal Ada Tersangka Baru

"Bulan September nanti ada 17 gubernur (habis masa jabatan)," ucap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2023 di Jakarta Utara, Kamis (25/5).

Selain gubernur, sebanyak 153 kepala daerah, baik wali kota maupun bupati juga berakhir masa jabatannya pada September 2023.

"Banyak sekali (bupati dan wali kota yang habis masa jabatannya). Totalnya 170. Jadi eselon II yang berminat jadi bupati walikota daftar, nanti dites," terang Tito Karnavian.

Baca Juga: Akibat Ulah Bupati Purwakarta Melakukan Hal Ini, Isu Boikot Sidang Paripurna Semakin Santer Di Gedung DPRD

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor Samsudin yang dihubungi Pojoksatu.id mengatakan, masa jabatan Wali Kota Bogor maksimal sampai 31 Desember 2023.

Kendati demikian, masa jabatan Bima Arya dan wakilnya Dedie A Rahim bisa berakhir lebih cepat.

"Hal tersebut tergantung Mendagri sebagai pihak yang keluarkan SK," ujar Samsudin kepada Pojoksatu.id, Jumat 20 Juli 2023.

Baca Juga: Ternyata Redho Tri Agustian Mahasiswa UMY Memang harus Masuk Kelompok LGBT

Samsudin menambahkan, masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 berakhir pada tahun 2023.

Hal tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 201 Ayat (5) berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

"Artinya Bima Arya maksimal menjabat hingga 31 Desember 2023 atau bisa lebih cepat jika Mendagri keluarkan SK di 2023 ini," tandas Samsudin.

Berikut daftar gubernur yang habis masa jabatannya pada 2023 dan akan digantikan oleh Pj selama masa transisi sampai hasil pilkada serentak 2024 dilantik:

1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

2. Gubernur Riau Syamsuar

3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru

4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

8. Gubernur Bali I Wayan Koster

9. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah

10. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat

11. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor

12. Gubernur Maluku Murad Ismail

13. Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif)

14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Demikian daftar gubernur yang habis masa jabatannya pada 2023 dan akan digantikan oleh Pj sampai pelantikan gubernur defenitif hasil pilkada 2024. ***