POJOKSATU.id, MEDAN— Beredar kabar mantan Bupati Batu Bara Zahir sudah ditangkap Polda Sumut (Poldasu) di Jakarta setelah ditetapkan sebagai DPO sejak 29 Juli 2024 lalu.
Menyikapi kabar yang beredar ini, Kabid Humas Polda Sumut (Poldasu) Kombes Hadi Wahyudi memberikan tanggapan.
Menurutnya, tidak benar mantan Bupati Batu Bara Zahir sudah ditangkap di Jakarta terkait kasus PPPK 2023. Zahir masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Masih DPO,” kata Kombes Hadi Wahyudi melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (5/8).
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut memburu mantan Bupati Batubara, Zahir, terkait kasus PPPK 2023.
Warga masyarakat yang mengetahui keberadaan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu diminta segera melapor atau memberitahukan ke kepolisian.
“Tim sedang memburu tersangka Z, mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/8/2024).
“Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat,” kata Kombes Hadi Wahyudi.***




