POJOKSATU.id - Isu mengenai pencairan kenaikan gaji ASN 2025 kembali menjadi sorotan setelah berbagai kabar menyebut penyesuaian gaji siap dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pertanyaannya, benarkah pencairan tersebut memang sudah siap dilakukan pemerintah?
Faktanya, meski regulasi induk telah diterbitkan, pencairan tidak bisa dilakukan tanpa melewati sejumlah tahapan krusial.
Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian gaji ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan memang termasuk dalam agenda kebijakan kesejahteraan aparatur negara pada 2025.
Namun kelanjutan prosesnya bergantung pada kesiapan fiskal, aturan teknis, dan sinkronisasi pusat–daerah.
Hal inilah yang sering menjadi penyebab publik mengira pemerintah menunda, padahal proses administratif sedang berjalan.
Tahapan yang Harus Dilalui Sebelum Gaji Naik Dicairkan
Pencairan gaji ASN bukan sekadar menunggu Perpres tayang, melainkan melalui serangkaian prosedur yang tidak bisa dilewati.
1. Evaluasi Kapasitas APBN
KemenKeu terus memeriksa kemampuan fiskal negara agar penyesuaian gaji tidak mengganggu belanja prioritas dan stabilitas keuangan nasional.
Setiap kenaikan gaji harus aman dari sisi ruang fiskal dan tidak menimbulkan beban baru yang membahayakan APBN.
Baca Juga: Cek Disini! Begini Tahapan Kenaikan Gaji ASN Menurut Penjelasan Terbaru Pemerintah
Analis kebijakan keuangan publik Fahum UMSU mengingatkan bahwa evaluasi fiskal adalah tahapan wajib.
“Penyesuaian gaji harus mempertimbangkan ruang fiskal agar tidak menimbulkan beban negara yang berlebihan,” ujarnya dikutip pada 19 Oktober 2025.
Penilaian ini dapat mempengaruhi cepat atau lambatnya proses pencairan.
2. Penyusunan Aturan Turunan Perpres 79/2025
Perpres hanya memberikan payung hukum utama, bukan petunjuk pelaksanaan.
Baca Juga: Banjarmasin Umumkan 1.861 Lulus Administrasi PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian dan Tahap Lanjutannya
KemenPAN-RB dan Kemendagri harus menyusun aturan teknis, seperti:
1. Mekanisme perhitungan penyesuaian gaji,
2. Kategori pegawai yang terdampak,
3. Teknis verifikasi data,
4. Sistem pembayaran pusat dan daerah,
5. Alur distribusi rapel bila terjadi keterlambatan.
Baca Juga: Longsor Menerjang Banjarnegara, 20 Rumah Tertimbun Ratusan Warga Mengungsi
Tanpa aturan turunan tersebut, Kementerian Keuangan tidak dapat mengeksekusi pembayaran.
3. Penyesuaian APBD di Daerah
Setiap daerah memiliki kekuatan APBD yang berbeda.
Daerah kaya bisa cepat menyesuaikan belanja pegawainya.
Sementara daerah dengan fiskal terbatas harus menyusun ulang pos anggaran agar tidak defisit.
Sinkronisasi pusat dan daerah membutuhkan waktu karena melibatkan revisi dokumen anggaran dan penyesuaian sistem keuangan daerah.
Baca Juga: Dani Setiawan Sekeluarga Tertimbun Berdekatan Longsor Cilacap, 2 Anaknya Meninggal di Gendongan
Kendala yang Berpotensi Menghambat Pencairan
Penting memahami bahwa keterlambatan bukan berarti kebijakan tidak berjalan.
1. Perbedaan Kapasitas Keuangan Daerah
Daerah dengan fiskal lemah berpotensi terlambat mengikuti penyesuaian gaji.
Sehingga pusat harus menunggu sinkronisasi agar tidak terjadi ketimpangan pembayaran antarwilayah.
2. Regulasi Teknis yang Belum Final
Penyusunan aturan teknis melibatkan banyak kementerian.
Proses harmonisasi ini dapat memakan waktu karena harus akurat, terukur, dan tidak menimbulkan kesalahan perhitungan.
3. Sistem Pembayaran yang Harus Disesuaikan
Baik pusat maupun daerah wajib memperbarui sistem penggajian untuk mengakomodasi gaji baru dan rapel.
Proses ini tidak bisa dilakukan dalam hitungan hari.
Potensi Risiko Keterlambatan Pencairan
Risiko keterlambatan tetap ada apabila:
1. APBN belum selesai dievaluasi,
2. APBD belum siap menyesuaikan belanja pegawai,
Baca Juga: Bahaya Learning Loss: Mengapa Murid Kesulitan Literasi Dasar Terutama Pasca Pandemi
3. Aturan teknis belum diterbitkan,
4. Atau validasi data kepegawaian masih berjalan.
Dalam skenario tersebut, pemerintah menyiapkan opsi rapel.
Di mana selisih gaji dibayarkan sekaligus setelah semua regulasi dan anggaran siap.
Mekanisme ini umum dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya ketika penyesuaian tidak dapat langsung dieksekusi pada bulan implementasi.
Dengan memahami tahapan resmi dan potensinya, ASN dan pensiunan dapat mengikuti perkembangan secara akurat tanpa terjebak narasi menyesatkan.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tetap berjalan sesuai mekanisme fiskal dan tidak menghilangkan hak ASN maupun pensiunan.***




