POJOKSATU.id - Isu mengenai pencairan kenaikan gaji ASN 2025 kembali menjadi sorotan setelah berbagai kabar menyebut penyesuaian gaji siap dilaksanakan dalam waktu dekat.

Pertanyaannya, benarkah pencairan tersebut memang sudah siap dilakukan pemerintah?

Faktanya, meski regulasi induk telah diterbitkan, pencairan tidak bisa dilakukan tanpa melewati sejumlah tahapan krusial.

Baca Juga: Tangis Ki Soya Viral hingga Bikin KDM Datang Membantu, Kerbau Sejak Kecil yang Bikin Ki Soya Tetap Menjalani Hidup Dalam Kesepian

Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian gaji ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan memang termasuk dalam agenda kebijakan kesejahteraan aparatur negara pada 2025.

Namun kelanjutan prosesnya bergantung pada kesiapan fiskal, aturan teknis, dan sinkronisasi pusat–daerah.

Hal inilah yang sering menjadi penyebab publik mengira pemerintah menunda, padahal proses administratif sedang berjalan.

Baca Juga: Kenapa Kenaikan Gaji ASN Tidak Bisa Langsung Cair? Ini Penjelasan Soal APBN, APBD, dan Aturan Turunan Perpres 79/2025


Tahapan yang Harus Dilalui Sebelum Gaji Naik Dicairkan

Pencairan gaji ASN bukan sekadar menunggu Perpres tayang, melainkan melalui serangkaian prosedur yang tidak bisa dilewati.

1. Evaluasi Kapasitas APBN

KemenKeu terus memeriksa kemampuan fiskal negara agar penyesuaian gaji tidak mengganggu belanja prioritas dan stabilitas keuangan nasional.

Setiap kenaikan gaji harus aman dari sisi ruang fiskal dan tidak menimbulkan beban baru yang membahayakan APBN.

Baca Juga: Cek Disini! Begini Tahapan Kenaikan Gaji ASN Menurut Penjelasan Terbaru Pemerintah

Analis kebijakan keuangan publik Fahum UMSU mengingatkan bahwa evaluasi fiskal adalah tahapan wajib.

“Penyesuaian gaji harus mempertimbangkan ruang fiskal agar tidak menimbulkan beban negara yang berlebihan,” ujarnya dikutip pada 19 Oktober 2025.

Penilaian ini dapat mempengaruhi cepat atau lambatnya proses pencairan.

2. Penyusunan Aturan Turunan Perpres 79/2025

Perpres hanya memberikan payung hukum utama, bukan petunjuk pelaksanaan.

Baca Juga: Banjarmasin Umumkan 1.861 Lulus Administrasi PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian dan Tahap Lanjutannya

KemenPAN-RB dan Kemendagri harus menyusun aturan teknis, seperti:

1. Mekanisme perhitungan penyesuaian gaji,

2. Kategori pegawai yang terdampak,

3. Teknis verifikasi data,

4. Sistem pembayaran pusat dan daerah,

5. Alur distribusi rapel bila terjadi keterlambatan.

Baca Juga: Longsor Menerjang Banjarnegara, 20 Rumah Tertimbun Ratusan Warga Mengungsi

Tanpa aturan turunan tersebut, Kementerian Keuangan tidak dapat mengeksekusi pembayaran.

3. Penyesuaian APBD di Daerah

Setiap daerah memiliki kekuatan APBD yang berbeda.

Daerah kaya bisa cepat menyesuaikan belanja pegawainya.

Sementara daerah dengan fiskal terbatas harus menyusun ulang pos anggaran agar tidak defisit.

Sinkronisasi pusat dan daerah membutuhkan waktu karena melibatkan revisi dokumen anggaran dan penyesuaian sistem keuangan daerah.

Baca Juga: Dani Setiawan Sekeluarga Tertimbun Berdekatan Longsor Cilacap, 2 Anaknya Meninggal di Gendongan


Kendala yang Berpotensi Menghambat Pencairan

Penting memahami bahwa keterlambatan bukan berarti kebijakan tidak berjalan.

1. Perbedaan Kapasitas Keuangan Daerah

Daerah dengan fiskal lemah berpotensi terlambat mengikuti penyesuaian gaji.

Sehingga pusat harus menunggu sinkronisasi agar tidak terjadi ketimpangan pembayaran antarwilayah.

Baca Juga: Ditjen GTK Resmikan Ujian Susulan bagi Peserta PPG TUK UMSU yang Jadwalnya Berubah, ini Penjelasannya!

2. Regulasi Teknis yang Belum Final

Penyusunan aturan teknis melibatkan banyak kementerian.

Proses harmonisasi ini dapat memakan waktu karena harus akurat, terukur, dan tidak menimbulkan kesalahan perhitungan.

3. Sistem Pembayaran yang Harus Disesuaikan

Baik pusat maupun daerah wajib memperbarui sistem penggajian untuk mengakomodasi gaji baru dan rapel.

Proses ini tidak bisa dilakukan dalam hitungan hari.

Potensi Risiko Keterlambatan Pencairan

Risiko keterlambatan tetap ada apabila:

1. APBN belum selesai dievaluasi,

2. APBD belum siap menyesuaikan belanja pegawai,

Baca Juga: Bahaya Learning Loss: Mengapa Murid Kesulitan Literasi Dasar Terutama Pasca Pandemi

3. Aturan teknis belum diterbitkan,

4. Atau validasi data kepegawaian masih berjalan.

Dalam skenario tersebut, pemerintah menyiapkan opsi rapel.

Di mana selisih gaji dibayarkan sekaligus setelah semua regulasi dan anggaran siap.

Mekanisme ini umum dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya ketika penyesuaian tidak dapat langsung dieksekusi pada bulan implementasi.

Baca Juga: Prof Nunuk Beberkan Dua Kunci Utama Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Ini Penjelasannya

Dengan memahami tahapan resmi dan potensinya, ASN dan pensiunan dapat mengikuti perkembangan secara akurat tanpa terjebak narasi menyesatkan.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tetap berjalan sesuai mekanisme fiskal dan tidak menghilangkan hak ASN maupun pensiunan.***