POJOKSATU.ID - Belakangan ini media sosial dan YouTube ramai membahas kabar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Yang disebut-sebut akan naik hingga 200 persen, bahkan disetarakan dengan gaji hakim.
Isu ini langsung menyedot perhatian dan memicu harapan besar, terutama di kalangan ASN aktif dan pensiunan.
Namun, benarkah pemerintah akan menaikkan gaji semua ASN dan pensiunan sampai 200 persen?
Baca Juga: Nama Kamu TMS di PPPK KemenHAM 2026? Jangan Panik, Ini Cara Ajukan Sanggah yang Benar
Pemerintah pun angkat bicara untuk meluruskan kabar yang terlanjur viral tersebut.
Awal Mula Isu Gaji Naik 200 Persen
Narasi kenaikan gaji ini berawal dari sejumlah video yang beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut disebutkan adanya rencana penyesuaian besar-besaran penghasilan ASN dan pensiunan agar setara dengan hakim.
Angka 200 persen kemudian muncul dan ditafsirkan seolah-olah akan terjadi kenaikan gaji secara menyeluruh untuk seluruh ASN dan pensiunan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Tak Seperti Sebelumnya, Pendaftaran Tidak Dibuka Bebas, Ini Penjelasan Pemerintah
Padahal itu, informasi ini tidak sepenuhnya sesuai dengan kebijakan yang sedang dibahas pemerintah.
Bukan Kenaikan Massal untuk Semua ASN
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang menyebutkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebesar 200 persen secara massal.
Isu tersebut dinilai keliru jika dimaknai sebagai kenaikan seragam untuk semua golongan.
Penyesuaian penghasilan yang sedang dibahas merupakan bagian dari penataan sistem remunerasi nasional.
Nah bukan kebijakan instan yang langsung menaikkan gaji seluruh ASN dan pensiunan.
Bagian dari Penataan Sistem Penghasilan
Penataan penghasilan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antarjabatan di lingkungan aparatur negara.
Baca Juga: Pidato Jokowi di Rakernas PSI di Makassar, Target Kita Besar, Siap Kampanye Sampai Kecamatan
Selama ini, terdapat perbedaan cukup lebar antara penghasilan jabatan tertentu dengan jabatan lainnya.
Pemerintah ingin membangun sistem penghasilan yang lebih adil, proporsional, dan berbasis beban kerja serta tanggung jawab.
Proses ini dilakukan secara bertahap dan melalui kajian mendalam.
Hakim Dijadikan Pembanding
Dalam pembahasan tersebut, profesi hakim memang kerap dijadikan pembanding.
Baca Juga: Sudah Lolos Administrasi PPPK Kemenham 2026? Ini Tahapan Penting yang Wajib Disiapkan dari Sekarang
Alasannya, sistem penghasilan hakim dinilai sudah lebih utuh dan protektif.
Karena mencakup berbagai komponen tunjangan dan jaminan profesi.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa hal ini tidak berarti seluruh ASN atau pensiunan otomatis akan disetarakan dengan hakim.
Hakim hanya dijadikan referensi dalam menyusun sistem remunerasi yang lebih ideal.
Siapa yang Berpotensi Terkena Penyesuaian
Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian penghasilan bersifat selektif.
Artinya, tidak semua ASN aktif maupun pensiunan akan mengalami kenaikan signifikan.
Angka kenaikan besar, termasuk yang mendekati 200 persen.
Baca Juga: Waspada Hoaks! Link Rekrutmen PPPK BGN 2026 di WhatsApp Dipastikan Palsu, Ini Fakta Sebenarnya
Nah hanya mungkin terjadi pada jabatan tertentu yang sebelumnya memiliki penghasilan relatif rendah.
Setelah dilakukan evaluasi kinerja, tanggung jawab, dan komponen tambahan lainnya.
Untuk pensiunan, setiap penyesuaian dilakukan secara bertahap dan harus melalui regulasi resmi.
Dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan keberlanjutan anggaran jangka panjang.
Baca Juga: Mobil dan Motor Terlibat Kecelakaan di Rengasdengklok Karawang
Demikian klaim bahwa gaji ASN dan pensiunan akan naik 200 persen seperti gaji hakim tidak benar jika dimaknai sebagai kenaikan massal.
Pemerintah memang sedang membahas penataan sistem penghasilan.
Akan tetapi kebijakan ini bersifat selektif, bertahap, dan berbasis regulasi resmi.***




