POJOKSATU.id — Guru honorer swasta menjadi salah satu kelompok yang antusias mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023.

Pertanyaan mendasar yang menyertai mereka ialah, apakah mereka berkesempatan mendaftar dan mengikuti seleksi ini?

Mari kita simak syarat tambahan, kategori pelamar, peluang dan tantangannya dalam penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Terbaru! Perbedaan Antara PNS dan PPPK Pasca UU No 20 Tahun 2023 Disahkan, Pilih Mana?

Syarat Tambahan untuk Guru Honorer Swasta

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani, guru honorer swasta bisa ikut tes PPPK Guru 2023.

Namun, ada syarat tambahan yang perlu dipenuhi oleh guru honorer sekolah swasta yang ingin mendaftar.

Salah satu persyaratan tersebut adalah adanya izin dari yayasan tempat mereka mengajar.

"Untuk guru swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan," jelas Nunuk.

Izin ini menjadi krusial karena guru honorer swasta tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi acuan utama Kemendikbud Ristek dalam seleksi PPPK Guru 2023.

Baca Juga: Proses Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Masih Berlangsung, Tunggu Informasi Resmi dari BKN dan Kemendikbudristek

Kategori Pelamar Umum untuk Guru Honorer Swasta

Guru honorer swasta memiliki dua opsi kategori pelamar dalam seleksi PPPK Guru 2023, yakni:

- Pelamar Umum atau Prioritas 4 (P4)
Termasuk dalam kategori ini adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

- Prioritas 1 (P1)
Guru honorer swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2022 dapat mendaftar sebagai pelamar prioritas 1.

Kategori ini mencakup peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dan telah memenuhi NAB.

Baca Juga: Rahasia Kelulusan PPPK 2023 Terungkap, Panduan Lengkap dan Jadwal Pengumuman

Peluang dan Tantangan bagi Guru Honorer Swasta

Peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK Guru 2023 terbuka lebar bagi guru honorer swasta.

Dalam upayanya memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia, Kemendikbud Ristek mengusulkan sekitar 800 ribu formasi PPPK Guru pada tahun 2023.

Namun, di tengah peluang yang ada, guru honorer swasta juga dihadapkan pada beberapa tantangan.

Persaingan dengan guru honorer negeri yang jumlahnya lebih banyak dan lebih mudah mendapatkan formasi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.

Selain itu, guru honorer swasta juga harus mempertimbangkan nasib sekolah swasta tempat mereka mengajar jika berhasil menjadi PPPK.

Tantangan ini menggambarkan bahwa perjalanan menuju status ASN tidak selalu mudah, namun tetap membuka pintu bagi para guru honorer swasta yang bersemangat dan memenuhi syarat.

Melalui proses ini, diharapkan lebih banyak guru honorer yang dapat menjadi bagian dari ASN, memberikan kontribusi positif dalam dunia pendidikan Indonesia.***