POJOKSATU.ID - Isu gaji PPPK Paruh Waktu belakangan jadi perbincangan hangat.
Nah terutama di kalangan honorer yang telah atau akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Banyak yang khawatir penghasilan justru turun setelah status berubah.
Lantas, benarkah gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti gaji saat masih non-ASN?
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Cetak Kartu Ujian PPPK KemenHAM 2025 Lengkap dengan Jadwal Resminya
Berdasarkan penjelasan dari pemerintah dan laporan salah satu media terpercaya, jawabannya cukup melegakan.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat masih berstatus non-ASN.
Aturan Resmi Gaji PPPK Paruh Waktu
Ketentuan pengupahan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu minimal disesuaikan dengan:
Baca Juga: Gaji Tak Pasti, Guru Madrasah Swasta Tuntut Diangkat Jadi PPPK Seperti Pegawai SPPG
1. Gaji terakhir saat masih berstatus non-ASN (honorer atau pegawai kontrak)
2. Standar upah minimum setempat berdasarkan UMP atau UMK.
Artinya, jika seorang honorer sebelumnya menerima gaji yang cukup tinggi.
Maka pemerintah daerah tidak boleh menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu di bawah angka tersebut.
Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan agar tidak terjadi penurunan kesejahteraan setelah pengangkatan.
Contoh Penerapan di Daerah
Dalam praktiknya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda di setiap daerah.
Nah itu tergantung kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Di Lampung Selatan, misalnya, gaji guru PPPK Paruh Waktu ditetapkan sekitar Rp800 ribu per bulan.
Angka ini bisa berbeda di daerah lain, ada yang ratusan ribu rupiah.
Ada pula yang mencapai jutaan rupiah per bulan, menyesuaikan gaji honorer sebelumnya atau standar daerah.
Di banyak kabupaten dan kota, pemerintah daerah memilih mempertahankan nominal gaji yang sama.
Baca Juga: Viral! Kasus Penipuan PPPK Terbongkar, IRT di Cirebon Ditipu Oknum PNS Rp40 Juta
Seperti saat tenaga tersebut masih berstatus honorer.
Mekanisme Pembayaran Gaji
Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM) dan ketentuan yang tertuang dalam SK Menpan-RB.
Proses pencairan dilakukan setelah administrasi kepegawaian selesai.
Di beberapa wilayah, seperti Jombang, RRI melaporkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu biasanya dicairkan di awal bulan, sekitar tanggal 1 hingga 2.
Namun, waktu pencairan tetap bergantung pada kesiapan administrasi dan kebijakan daerah.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?
Selain gaji pokok minimal, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski jam kerjanya lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, hak-hak dasar tetap diperhatikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Gaji Dinilai Belum Layak, Disdik Sumedang Terus Perjuangkan Tambahan Insentif Guru PPPK Paruh Waktu
Namun, jenis dan besaran tunjangan bisa berbeda antar instansi dan daerah.
Catatan Penting untuk PPPK Paruh Waktu
Beberapa laporan menunjukkan bahwa di sebagian daerah, gaji PPPK Paruh Waktu memang tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini biasanya disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah yang belum disesuaikan.
Karena itu, peserta PPPK Paruh Waktu disarankan aktif memantau kebijakan instansi dan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Belum Masuk Rekening, Ini Penyebab BSU Guru Madrasah dan Tenga Pendidikan Belum Cair
Demikian gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat masih non-ASN.
Jika gaji sebelumnya di bawah UMP atau UMK, maka penghasilan harus disesuaikan dengan standar minimum tersebut.
Kebijakan ini memberi kepastian bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak merugikan tenaga honorer dari sisi penghasilan.***




