POJOKSATU.id - Pembahasan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025 kembali menjadi sorotan publik.
Terutama setelah banyak honorer yang resmi diangkat tahun depan menanyakan apakah gaji mereka bisa naik seiring kontrak berjalan.
Pertanyaan ini wajar mengingat skema PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS, baik dari sumber anggaran hingga pengaturan jam kerja.
Baca Juga: Catat! ANLDB 2025 Akan Uji Kemampuan Literasi Keagamaan 13.600 Siswa SD
Isu kenaikan gaji semakin ramai setelah sejumlah pemberitaan menyoroti peluang penyesuaian upah berdasarkan kinerja, masa kerja, hingga kebijakan anggaran instansi.
Namun apa sebenarnya aturan resminya?
Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik, Tapi Tidak Otomatis
Menurut hasil penelusuran pada berbagai regulasi dan pemberitaan resmi, pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu bisa naik.
Namun tidak terjadi otomatis setiap perpanjangan kontrak.
Baca Juga: Resmi! Aturan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dirilis Pemerintah, Pelamar Wajib Tahu Skemanya!
Ada mekanisme dan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pegawai maupun instansi.
PPPK Paruh Waktu tetap berstatus pegawai pemerintah, sehingga mereka bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala maupun kenaikan istimewa sesuai syarat yang berlaku pada ASN.
“Sebagai pegawai pemerintah, gaji PPPK Paruh Waktu bisa dinaikkan. Namun tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para PPPK Paruh Waktu.” dikutip dari Okezone, Jumat (26 September 2025).
Baca Juga: Bukan Sekadar Simbol, Ini Filosofi Mendalam di Balik Logo Hari Guru Nasional 2025
Dengan kata lain, kenaikan gaji bukan hak otomatis per tahun, melainkan bergantung pada evaluasi kinerja, kebijakan anggaran, hingga perubahan aturan nasional.
Aturan MenPANRB, Gaji Minimal Sesuai UMP atau Penghasilan Saat Masih Honorer
Dalam diktum ke-19 aturan tersebut, disebutkan bahwa:
PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan bayaran berupa gaji atau upah.
Besaran minimal yang ditetapkan adalah setara dengan upah honorer.
Alternatifnya, pembayaran tersebut dapat disesuaikan dengan tingkat Upah Minimum di wilayah tempat pegawai bekerja.
Baca Juga: Raperda Penyertaan Modal Jadi Angin Segar BUMD Kota Bekasi
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh di bawah penghasilan honorer sebelumnya.
Bila UMP/UMK naik, otomatis nominal minimal gaji PPPK Paruh Waktu juga menyesuaikan. Inilah mekanisme tidak langsung yang memungkinkan kenaikan gaji tanpa revisi kontrak.
Instansi Bisa Sesuaikan Gaji Berdasarkan Anggaran dan Evaluasi
Gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
Hal ini membuat gaji lebih fleksibel, tetapi juga tergantung kemampuan fiskal instansi.
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan kenaikan gaji:
1. Penyesuaian UMP/UMK tahunan
2. Penambahan jam kerja atau beban kerja
3. Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu
4. Kebijakan internal instansi berdasarkan evaluasi kinerja
Namun, yang perlu dicatat, tidak ada aturan yang mewajibkan instansi menaikkan gaji setiap tahun kontrak.
Kenaikan Gaji Berpeluang Terjadi Saat Kontrak Diperpanjang
Skema PPPK Paruh Waktu menggunakan kontrak 1 tahun yang dapat diperpanjang setelah evaluasi.
Pada tahap inilah peluang penyesuaian upah biasanya dibuka, terutama jika pegawai menunjukkan kinerja yang baik atau instansi mengalami peningkatan kemampuan anggaran.
Baca Juga: Rujukan BPJS Kesehatan Akan Diubah! Pasien Gawat Darurat Bisa Langsung ke RS Tipe A
Beberapa daerah bahkan menyebutkan kemungkinan menambah besaran insentif khusus untuk PPPK Paruh Waktu yang dianggap memiliki kontribusi lebih besar dalam pelayanan publik.
Untuk para honorer yang akan diangkat mulai 2025, kabar ini tetap menjadi sinyal positif bahwa ada ruang peningkatan kesejahteraan.
Meskipun tetap dengan syarat dan mekanisme tertentu.***




