POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar baik datang untuk para Aparatur Sipil Negara/ASN, khususnya Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Setelah libur Lebaran 2026, pemerintah memastikan gaji bulan April bakal cair dalam waktu dekat, bahkan diperkirakan mulai pekan depan.

Nah menariknya, bukan cuma gaji pokok yang masuk rekening ya teman-teman.

Baca Juga: Isu PPPK Dirumahkan Bikin Resah, Sekda Pastikan Tidak Ada Kebijakan Tersebut, Ini Alasannya

Ada tiga tambahan tunjangan yang ikut cair dan bikin total penghasilan PNS jadi lebih besar dari biasanya.

 

Gaji PNS dan Tambahan Tunjangan

Saat ini, gaji pokok PNS masih berada di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja. N

Namun angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang rutin diterima.

Baca Juga: Ramai Soal Efisiensi Anggaran, Pramono Tegaskan Tak Ada PHK PPPK di Jakarta, Ini Penjelasannya

Khusus awal April 2026, ada tiga jenis tunjangan yang dipastikan cair bersamaan dengan gaji, sesuai aturan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025. Sebagaimana yang diungkap media fin.co.id pada 26/3/2026.

1. Tunjangan Makan

Tunjangan makan menjadi salah satu tambahan yang rutin diterima PNS setiap bulan.

Besarannya dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Rinciannya:

- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

- Golongan III: Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Rp41.000 per hari

Baca Juga: 38 Motor Terdampak Usai Isi BBM di Pertashop Mancak, Pertamina Hentikan Operasional dan Selidiki Penyebab

Pencairannya biasanya dilakukan di awal bulan berikutnya setelah aktivitas kerja.


2. Tunjangan Lembur

Selain itu, ada juga tunjangan lembur. Tapi perlu diingat, tidak semua PNS otomatis mendapatkannya.

Tunjangan ini hanya diberikan kepada pegawai yang bekerja melebihi jam kerja normal dan memiliki surat perintah resmi dari atasan.

Baca Juga: Arus Balik Memuncak, Terminal Leuwipanjang Bandung Diprediksi Layani Hingga 8.000 Penumpang Akhir Pekan Ini

Rinciannya:

- Golongan I: Rp18.000 per jam

- Golongan II: Rp24.000 per jam

- Golongan III: Rp30.000 per jam

- Golongan IV: Rp36.000 per jam

 

3. Tunjangan Makan Lembur

Tambahan lainnya adalah tunjangan makan lembur.

Ini diberikan jika PNS menjalani lembur minimal dua jam berturut-turut.

Menariknya, tunjangan ini hanya bisa diterima maksimal satu kali dalam sehari.

Rinciannya sama seperti tunjangan makan harian:

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp105 Miliar di Jambi Memanas, Terdakwa Justru Tahanan Rumah, PN dan Kejaksaan Saling Lempar Alasan

- Golongan I dan II: Rp35.000

- Golongan III: Rp37.000

- Golongan IV: Rp41.000

 

Bantu Kebutuhan Pasca Lebaran

Dengan adanya tiga tunjangan ini, total penghasilan PNS di awal April 2026 dipastikan lebih besar.

Baca Juga: Amang Amat

Nah ini tentu jadi angin segar, apalagi setelah pengeluaran meningkat selama Lebaran.

Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Karena itu, para PNS disarankan rutin mengecek rekening.

Gaji PNS April 2026 dipastikan cair dalam waktu dekat, lengkap dengan tiga tunjangan tambahan.

Total penghasilan pun meningkat dan diharapkan bisa membantu kebutuhan pasca Lebaran.***