POJOKSATU.ID - Dunia pendidikan Indonesia tengah diramaikan dengan kabar mengejutkan mengenai kenaikan gaji guru, baik yang bersertifikasi maupun non sertifikasi.
Informasi yang beredar luas di media sosial dan berbagai grup percakapan guru menyebutkan bahwa kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada Oktober 2025.
Bahkan, sejumlah unggahan menyatakan pencairan gaji dengan sistem rapel akan dilakukan pada bulan November 2025.
Kabar ini tentu saja mengundang perhatian besar dari para guru di seluruh penjuru Tanah Air.
Baca Juga: PDIP Larang Wahyudin Moridu Lakukan Aktivitas dan Raih Jabatan Publik atas Nama Partai
Salah satu sumber yang paling ramai dibicarakan adalah unggahan di grup PPG Dalam Jabatan 2025 yang menyebutkan adanya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa gaji ASN, termasuk guru, akan mengalami kenaikan mulai Oktober 2025.
Unggahan lain bahkan menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah menetapkan secara resmi kenaikan gaji tersebut.
"Rencananya akan mulai berlaku pada Oktober 2025 dan dicairkan pada November 2025 dengan sistem rapel," tulis salah satu akun media sosial.
Namun, apakah benar kabar tersebut dapat dipercaya?
Penjelasan Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Channel YouTube Guru Abad 21 dalam tayangannya pada 21 September 2025 mencoba mengupas tuntas isu yang beredar tersebut.
Channel ini dikenal sebagai sumber informasi edukatif yang fokus pada pemberitaan valid untuk para pendidik Indonesia.
Dalam video berdurasi lebih dari delapan menit itu, narator menyampaikan bahwa terdapat lima hal penting yang perlu dipahami guru dan ASN lainnya terkait kabar kenaikan gaji ini.
Pertama, benar bahwa dasar dari ramainya informasi ini berasal dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, perlu dipahami bahwa Perpres tersebut bukanlah regulasi yang secara khusus membahas kenaikan gaji ASN.
Perpres 79 Tahun 2025 adalah peraturan tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
Dalam lampiran Perpres yang berjumlah 818 halaman, tepatnya pada halaman 3, memang disebutkan salah satu program prioritas pemerintah adalah menaikkan gaji ASN.
Poin keenam dari delapan program utama menyebutkan bahwa akan ada kenaikan gaji untuk ASN.
"Termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara," ujar narator video tersebut.
Meski demikian, tidak ada informasi yang secara eksplisit menyebutkan kapan program ini akan mulai diberlakukan.
Kedua, dalam Perpres 79 Tahun 2025 tidak ditemukan redaksi atau penjelasan yang menyebutkan waktu pasti pelaksanaan kenaikan gaji.
Artinya, informasi mengenai pemberlakuan mulai Oktober 2025 tidak dapat dibuktikan dari dokumen resmi tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Prabumulih Memang Salah tapi Satu Kesalahan tak harus Hapus Seribu Kebaikan
Adapun saat pengecekan langsung terhadap isi dokumen Perpres dengan menggunakan fitur pencarian kata.
Kata "Oktober" tidak ditemukan satu kalipun dalam naskah utama maupun lampiran Perpres tersebut.
Sebaliknya, kata "tahun" ditemukan sebanyak 771 kali, menunjukkan bahwa fitur pencarian dokumen berfungsi normal.
"Jadi, bisa dipastikan tidak ada penjelasan resmi tentang mulai bulan Oktober seperti yang disebutkan di berbagai narasi media sosial," tegas narator.
Ketiga, Perpres tersebut juga tidak menyebutkan besaran kenaikan gaji yang dimaksud.
Dalam regulasi yang benar-benar mengatur kenaikan gaji, seperti yang dikeluarkan pada tahun 2024, disebutkan secara rinci besaran kenaikan untuk ASN dan pensiunan.
Pada saat itu, ASN mendapat kenaikan 8 persen, sementara pensiunan naik 12 persen.
Namun pada Perpres 79 Tahun 2025, tidak ditemukan data angka seperti itu.
Ini menandakan bahwa Perpres tersebut masih berupa rencana umum tanpa rincian teknis pelaksanaan.
Keempat, perlu diketahui bahwa Perpres 79 Tahun 2025 bukanlah Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya digunakan untuk menetapkan perubahan gaji ASN.
Perpres ini adalah regulasi yang mengatur kerangka kerja makro pemerintah dalam satu tahun anggaran.
Karena itu, meskipun disebutkan adanya program kenaikan gaji, tidak berarti kebijakan tersebut langsung berlaku atau telah ditentukan waktunya.
Kelima, semua pihak, terutama para guru, diimbau untuk tetap kritis terhadap informasi yang belum memiliki dasar regulasi resmi.
Banyak narasi yang menyebar luas justru bisa menyesatkan jika tidak disertai sumber yang jelas dan akurat.
"Tentu kita semua berharap gaji guru bisa naik sesegera mungkin. Tapi jangan sampai kita mudah percaya tanpa data resmi," kata narator video.
Baca Juga: Kinerja SSMS Semester I 2025: Laba Bersih Naik Tajam 80 Persen
Berdasarkan penelusuran dan analisis menyeluruh, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan resmi terkait waktu mulai kenaikan gaji guru.
Program kenaikan gaji memang masuk dalam rencana kerja, tetapi pelaksanaannya masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Jika nantinya kenaikan gaji ini benar-benar akan diberlakukan, maka regulasi yang mengatur harus dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden yang spesifik.
Regulasi tersebut harus menyebutkan waktu pelaksanaan, kelompok yang mendapatkan kenaikan, serta besaran angka yang akan diterima.
Sementara itu, semua informasi yang belum berdasarkan regulasi resmi sebaiknya ditanggapi dengan hati-hati.
Para guru diharapkan tetap mengikuti perkembangan dari sumber terpercaya seperti situs resmi pemerintah dan kementerian.
Baca Juga: Sosok Kepala Kemenag NTB Punya Harta Rp3,89 M, Polda Hentikan Kasus Gratifikasinya Awal 2025
Media sosial bisa menjadi tempat penyebaran informasi, tetapi juga berpotensi menjadi sarang hoaks jika tidak disaring dengan bijak.
"Kita apresiasi rencana kenaikan gaji ini. Namun kita juga harus memahami bahwa belum ada detail resmi dari pemerintah tentang waktu dan besarannya," pungkas video tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para pendidik dan ASN lainnya tidak mudah terjebak pada narasi menyesatkan.
Meskipun harapan terhadap kenaikan gaji sangat besar, kebenaran informasi harus tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah tentu akan menyampaikan secara terbuka jika telah menetapkan keputusan final tentang kenaikan gaji ASN, termasuk guru.
Sampai saat itu tiba, mari bersikap bijak dan terus tingkatkan literasi informasi agar tidak menjadi korban hoaks digital.***




