POJOKSATU.id - Aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menjadi perhatian serius di kalangan PNS dan PPPK.
Di tengah kewajiban aktivasi sebelum 31 Desember 2025, muncul pertanyaan yang cukup menggelitik.
Apakah gaji ASN bisa bermasalah jika Coretax belum aktif?
Baca Juga: Usai Viral Nenek Ditolak Bayar Tunai, Kini Menolak Uang Cash Bisa Dipenjara dan Didenda Rp200 Juta
Pertanyaan ini wajar muncul karena Coretax akan menjadi sistem utama administrasi perpajakan nasional mulai tahun 2026.
Banyak ASN khawatir keterlambatan aktivasi akan berdampak langsung pada hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa isu ini perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kepanikan yang keliru.
Baca Juga: Kuliah 4 Tahun Sudah Tak Relevan, Menag Dorong PTKIN Terapkan Accelerated Learning untuk Mahasiswa
Coretax dan Sistem Pajak ASN
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan seluruh data wajib pajak.
Mulai pelaporan SPT Tahunan pajak 2025 yang dilakukan pada 2026, seluruh wajib pajak, termasuk ASN, diwajibkan menggunakan Coretax.
Karena itu, ASN diwajibkan mengaktifkan akun Coretax dan memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai syarat utama pelaporan SPT.
Baca Juga: Peparkot Serang 2025 Resmi Digelar, Atlet Disabilitas Unjuk Prestasi di GGR Ciceri
Apakah Gaji ASN Bisa Langsung Terganggu?
Secara langsung, gaji bulanan PNS dan PPPK tidak serta-merta terhenti hanya karena akun Coretax belum aktif.
Sistem penggajian ASN tetap berjalan melalui mekanisme keuangan negara dan daerah.
Namun, potensi masalah bisa muncul secara tidak langsung.
Coretax berkaitan erat dengan administrasi pajak, termasuk pelaporan penghasilan dan kewajiban pajak ASN.
Jika pelaporan SPT bermasalah akibat akun belum aktif, konsekuensi administratif bisa terjadi.
Baca Juga: Heboh! Juru Parkir Liar Di Bandung Bakal DiSeret Ke Barak Militer Oleh KDM
Dampak Administratif yang Perlu Diwaspadai
Masalah pajak yang tidak terselesaikan dapat berujung pada sanksi administratif, denda, atau status kepatuhan pajak yang bermasalah.
Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa memengaruhi berbagai urusan administrasi ASN.
Selain itu, data penghasilan ASN yang tidak sinkron antara sistem keuangan dan pajak juga berpotensi menimbulkan koreksi atau klarifikasi tambahan dari instansi terkait.
Baca Juga: Heboh Ahok Tegas Tolak Sawit di Papua, Sebut Hutan Jangan Dibongkar, Jatah Rakyat Jangan Dirampas!
Karena itu, meskipun gaji tidak langsung dihentikan, keterlambatan aktivasi Coretax tetap berisiko bagi ASN.
Penegasan dari Otoritas Pajak
Direktorat Jenderal Pajak telah mengimbau ASN untuk tidak menunda aktivasi Coretax.
“ASN diimbau segera mengaktivasi akun Coretax DJP sebagai persiapan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025,” ujar DJP dikutip dari pajak.go.id, 10 Desember 2025.
Imbauan ini menegaskan bahwa Coretax merupakan bagian penting dari kewajiban perpajakan, bukan sekadar formalitas administrasi.
Masih Banyak ASN Menganggap Sepele
Di lapangan, masih banyak PNS dan PPPK yang menganggap aktivasi Coretax bisa ditunda karena merasa belum berdampak langsung pada gaji.
Padahal, menunda aktivasi berpotensi menumpuk masalah menjelang masa pelaporan SPT.
DJP dan instansi kepegawaian terus melakukan sosialisasi agar ASN memahami bahwa kesiapan sejak dini jauh lebih aman dibanding menunggu batas akhir.
Langkah Aman bagi PNS dan PPPK
Untuk menghindari risiko administratif, ASN disarankan segera mengaktifkan akun Coretax.
Proses aktivasi dapat dilakukan secara daring dengan memastikan data NIK, email, dan nomor ponsel aktif sesuai dengan data kependudukan.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi di Banten
Jika mengalami kendala teknis, ASN dapat memanfaatkan layanan helpdesk DJP atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Gaji ASN tidak otomatis bermasalah hanya karena Coretax belum aktif.
Namun, risiko administratif di bidang perpajakan tetap mengintai jika ASN mengabaikan kewajiban ini.
Baca Juga: Akun Coretax Belum Aktif? Ini Risiko yang akan Diterima oleh ASN termasuk PNS dan PPPK
Agar urusan pajak dan administrasi kepegawaian tetap aman, PNS dan PPPK disarankan tidak menunda aktivasi Coretax.
Langkah sederhana ini menjadi kunci kelancaran pelaporan SPT dan kepatuhan pajak ASN menuju 2026.***




