POJOKSATU.ID - Pemerintah berencana menerapkan skema PPPK Paruh Waktu mulai 2026.

Rencana ini memunculkan kekhawatiran dari akademisi, organisasi buruh, pengamat kebijakan publik, dan tenaga honorer.

Kritik utama menyebut skema ini berpotensi menciptakan “tenaga kontrak terselubung”.

Baca Juga: SKCK Palsu untuk PPPK Terbongkar! Dua Pelaku di Gowa Diciduk, Jual Rp 15 Ribu per Lembar

Di mana pegawai memiliki status ASN, tetapi jam kerja rendah dengan beban kerja tetap besar.

 

Kritik dari Akademisi dan Organisasi Buruh

Menurut Musianapedia, PPPK paruh waktu bisa menimbulkan pemotongan upah, karena pegawai menerima gaji lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu.

Kontrak fleksibel menimbulkan ketidakpastian karier, tanpa jaminan pengembangan jangka panjang.

Baca Juga: DPR Bilang Aman, Publik Bilang Bahaya! Pasal Penyitaan KUHAP Baru Bikin Masyarakat Waswas!

Risiko beban kerja tetap besar meski jam kerja paruh waktu, termasuk tugas pelayanan publik dan administrasi, menjadi sorotan utama.

Laporan Pusat Analisis Keparlemenan DPR menyebut skema ini merupakan jalan tengah untuk mengatasi masalah tenaga honorer.

Namun, regulasi yang longgar terkait jam kerja, kontrak jangka pendek, dan upah rendah berpotensi merugikan pegawai.

Skema ini bisa dijadikan alat efisiensi anggaran, tetapi tanpa regulasi jelas, pekerja tetap menanggung beban yang tidak proporsional.

 

Jam Kerja dan Status Paruh Waktu

Kepala BKN menegaskan bahwa “paruh waktu” tidak selalu berarti jam kerja dipotong separuh.

PPPK paruh waktu bisa bekerja hingga 8 jam per hari, tergantung kebutuhan instansi.

Salah satu media menambahkan jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sehingga sangat fleksibel.

Analisis lain menyebutkan, jam kerja bisa sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, tergantung instansi.

Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Muncul Lagi, Pengacara Bonjowi Ungkap Alasan Bawa Perkara ke KIP, Ada yang Belum Tuntas

Ketidakpastian jam kerja menimbulkan dilema bagi tenaga honorer, karena mereka sebelumnya bekerja penuh.

Namun harus menyesuaikan diri dengan status paruh waktu yang dianggap tidak adil.

 

Beban Kerja Minimal dan Upah Maksimal

Permendikbudristek No. 26/2022 menetapkan PPPK paruh waktu harus memenuhi beban kerja minimal, misalnya guru wajib tatap muka 12 jam per minggu.

Jika beban kerja tidak tercapai, perhitungan gaji bisa terpengaruh, sehingga pegawai paruh waktu tetap harus menyelesaikan pekerjaan signifikan meski waktu dan gaji lebih kecil.

Baca Juga: Tak Ingin Kopernya Masuk Bagasi, Megawati Marah Ditegur Pramugari, Leher Korban Dicekik

KPU Kabupaten Pegunungan Bintang menegaskan bahwa skema ini fleksibel sesuai anggaran dan karakter pekerjaan instansi.

Namun fleksibilitas tanpa standar minimal berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja.

 

Tanggapan Tenaga Honorer

Sejumlah tenaga honorer menolak status PPPK paruh waktu karena selama ini bekerja penuh, namun hanya diberikan status paruh waktu.

Mereka menuntut status PPPK penuh waktu agar pengakuan, jaminan kerja, dan pengembangan karier lebih jelas.

Penolakan ini menyoroti adanya ketidakadilan potensial bagi tenaga honorer yang dialihkan ke sistem baru.

 

Analisis Isu

Skema paruh waktu memiliki potensi eksploitasi tenaga kerja. Beban tetap besar sementara jam kerja rendah dapat menurunkan kualitas pelayanan publik.

Ketidakpastian kontrak berdampak pada pengembangan karier, tunjangan, dan kepastian hukum.

Baca Juga: Bocoran Pembagian Studi Kasus PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 Langsung dari Peserta untuk Semua Jenjang, PPG Guter Tahap 4 Wajib Simpan Link

Regulasi jelas, termasuk batas minimal jam kerja, beban maksimal, hak tunjangan, dan mekanisme perpanjangan kontrak, sangat dibutuhkan agar PPPK paruh waktu tidak menjadi “kontrak terselubung”.

PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi fleksibel untuk tenaga honorer, tetapi berisiko menimbulkan ketidakadilan.

Pemerintah perlu memperjelas regulasi jam kerja, beban kerja, dan hak pegawai agar kualitas layanan publik tetap terjaga sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja.***