POJOKSATU.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, mengumumkan bahwa pengangkatan PPPK 2024 akan dilakukan pada Maret 2026.
Hal ini diungkapkan Rini Widyantini setelah menjalani Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Senayan, pada Rabu (5/03/2025).
Tentunya pernyataan Rini Widyantini tersebut menuai pro kontra dari peserta PPPK 2024.
Di sisi lain Rahmat Saleh, anggota Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa tidak semua peserta PPPK 2024 akan diangkat pada Maret 2026.
Baca Juga: PENGANGKATAN PPPK 2024 Mundur hingga Maret 2026, Bagaimana dengan Nasib Gaji Pertama Mereka?
Rahmat Saleh menyebutkan bahwa ada kriteria khusus bagi peserta PPPK 2024 yang bisa diangkat di tahun 2025 ini.
Menurut Rahmat Saleh, peserta PPPK 2024 tahap I yang sudah mendapatkan NIP akan tetap diangkat di tahun 2025.
"Jadi, teman-teman honorer yang sudah mendapatkan NIP PPPK akan diangkat tahun ini juga oleh pemda dibuktikan dengan pemberian SK PPPPK," ucapnya, dikutip dari JPNN.com.
Sementara itu peserta PPPK 2024 tahap 2 yang masih menjalani proses seleksi akan diangkat paling lambat Maret 2026.
Baca Juga: Sabar, Pengangkatan PPPK Hasil Seleksi 2024 Dilakukan Maret 2026, Kalau CPNS Oktober 2025
Namun ternyata pernyataan berbeda keluar dari Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Dalam tayangan di media social resmi Kementerian PANRB, Haryomo menjelaskan bahwa pengangkatan di tahun 2026 itu untuk semua Angkatan PPPK 2024 baik tahap 1 maupun tahap 2.
Pengangkatan secara serentak akan dilakukan agar seluruh peserta bisa memiliki TMT yang sama.
"Hasil kesepakatan pemerintah dan DPR, pengangkatan PPPK 1 Maret 2026, salah satu kenapa harus disesuaikan, selama ini TMT PPPK tidak sama antara instansi satu dengan lainnya, sehingga ada yang sudah bekerja, ada yang belum, kita tidak ingin terjadi seperti itu," ujarnya.
Haryomo berharap dengan adanya pengangkatan serentak ini seluruh peserta PPPK 2024 bisa diangkat dalam Waktu sama, dan juga mendapatkan gaji di Waktu yang sama.
"Kalau bisa mereka yang ,melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerja sama, mulai diangkat sama, mulai digaji sama, sehingga mereka yang dinyatakan lulus diangkat bareng di PPPK masing-masing di TMT yang sama," pungkasnya.
***



