POJOKSATU.id - Nasib guru honorer masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah.
Meski berbagai kebijakan telah digulirkan dan ribuan guru honorer berhasil diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), faktanya penuntasan guru honorer belum sepenuhnya rampung pada 2025.
Pemerintah pun mengakui masih ada sisa tenaga non ASN, termasuk guru honorer, yang belum mendapatkan kepastian status.
Di tengah kegelisahan para guru honorer, pemerintah menegaskan bahwa proses penataan tidak berhenti.
Target penyelesaian sisa non ASN kini diarahkan hingga tahun 2026, seiring dengan penyesuaian kebijakan dan kondisi di lapangan.
Status Honorer Dihapus, Tapi Masalah Belum Selesai
Pemerintah telah menetapkan bahwa status tenaga honorer di instansi pemerintah dihapus mulai 2025.
Baca Juga: Mengapa ASN Masih Jadi Pekerjaan Paling Diminati? Ini Analisis Sosial dan Ekonominya
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa kepegawaian negara hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Dengan berakhirnya era honorer, pemerintah mendorong seluruh tenaga non ASN untuk masuk ke dalam skema resmi melalui seleksi CPNS atau PPPK.
Namun dalam praktiknya, proses ini tidak berjalan mulus bagi semua guru honorer.
Banyak guru honorer yang:
1. Telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun
2. Tetap aktif mengajar hingga kini
3. Namun belum lolos seleksi atau belum mendapatkan formasi
Akibatnya, meski secara aturan status honorer dihapus, realitas di lapangan menunjukkan masih ada guru non ASN yang tetap mengajar sambil menunggu kejelasan nasib.
Seleksi PPPK Belum Mengakomodasi Semua Guru Honorer
Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah memang membuka seleksi PPPK secara besar-besaran.
Ratusan ribu guru honorer telah diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Langkah ini menjadi solusi utama untuk mengakhiri ketidakpastian status honorer.
Namun, data dan laporan di lapangan menunjukkan bahwa:
1. Jumlah guru honorer sangat besar dan tidak sebanding dengan formasi yang tersedia
Baca Juga: Bukan Soal Nilai Saja, Inilah Kesalahan Fatal yang Membuat Peserta Gagal CPNS 2026
2. Tidak semua guru memenuhi passing grade atau ketentuan teknis seleksi
3. Ada guru yang terkendala usia, kualifikasi, atau administrasi
Kondisi ini membuat sebagian guru honorer masih tertinggal, meski sudah beberapa kali mengikuti seleksi.
Pemerintah Akui Penuntasan Belum Rampung 2025
Pemerintah tidak menutup mata terhadap fakta tersebut.
Dalam berbagai pernyataan resmi, ditegaskan bahwa penataan tenaga non ASN memang ditargetkan selesai pada 2025, tetapi implementasinya bersifat bertahap.
Beberapa faktor yang membuat penuntasan belum sepenuhnya selesai antara lain:
1. Keterbatasan anggaran daerah
2. Ketimpangan kebutuhan guru antarwilayah
3. Proses verifikasi data non ASN yang kompleks
4. Penyesuaian kebijakan dengan kondisi riil sekolah
Baca Juga: Jangan Memaksa Perjalanan, Kenali Tanda-Tanda Cuaca Berbahaya sebelum Bepergian saat Akhir Tahun
Karena itu, pemerintah memastikan bahwa sisa guru honorer non ASN tidak akan ditinggalkan, melainkan diselesaikan secara bertahap hingga 2026.
Target 2026 Jadi Tahun Penyelesaian
Tahun 2026 kini disebut sebagai fase lanjutan penuntasan non ASN, termasuk guru honorer. Pemerintah menegaskan komitmen untuk:
1. Menyelesaikan status sisa non ASN
2. Menyediakan skema kepegawaian yang sah
Baca Juga: Udara Sejuk dan Ragam Destinasi, Bandung Tetap Jadi Favorit Liburan Akhir Tahun Keluarga
3. Mencegah munculnya honorer baru
Dalam skema ini, guru honorer yang belum terangkat diharapkan bisa:
1. Mengikuti seleksi PPPK lanjutan
2. Masuk dalam skema PPPK paruh waktu
3. Atau mendapatkan solusi sesuai kebutuhan daerah
Pemerintah juga menekankan bahwa setelah masa transisi ini, tidak akan ada lagi pengangkatan honorer baru, sehingga persoalan serupa tidak berulang di masa depan.
Keresahan Guru Honorer Masih Tinggi
Di sisi lain, perpanjangan target hingga 2026 tetap menyisakan kegelisahan di kalangan guru honorer.
Banyak dari mereka berharap kepastian bisa segera diperoleh, mengingat:
1. Beban kerja yang sama dengan ASN
Baca Juga: Jangan Memaksa Perjalanan, Kenali Tanda-Tanda Cuaca Berbahaya sebelum Bepergian saat Akhir Tahun
2. Penghasilan yang masih minim
3. Minimnya jaminan kesejahteraan
Bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi, ketidakpastian status bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut masa depan dan keberlangsungan hidup.
Tak sedikit guru honorer yang khawatir jika:
1. Tidak lagi diakomodasi sekolah karena aturan baru
2. Kehilangan penghasilan jika tidak lolos seleksi
3. Harus bersaing kembali di usia yang tidak muda
Peran Pemerintah Daerah Jadi Penentu
Dalam penuntasan non ASN, pemerintah daerah memegang peran penting. Daerah bertanggung jawab dalam:
1. Pendataan tenaga non ASN
2. Pengusulan formasi sesuai kebutuhan sekolah
3. Penganggaran belanja pegawai
Perbedaan kemampuan fiskal daerah membuat proses penataan berjalan tidak seragam.
Ada daerah yang cepat menuntaskan, namun ada pula yang masih tertinggal.
Pemerintah pusat pun terus mendorong daerah agar:
1. Tidak merekrut honorer baru
Baca Juga: Seluruh Dana Kotak Amal Salat Jumat di Perlis Malaysia Disalurkan untuk Korban Banjir Aceh
2. Fokus menyelesaikan tenaga non ASN yang sudah ada
3. Menyesuaikan kebutuhan guru secara realistis
Apa yang Bisa Dilakukan Guru Honorer?
Sambil menunggu kebijakan lanjutan hingga 2026, guru honorer disarankan untuk:
1. Memastikan data terdaftar resmi di sistem pendataan non ASN
Baca Juga: Jangan Memaksa Perjalanan, Kenali Tanda-Tanda Cuaca Berbahaya sebelum Bepergian saat Akhir Tahun
2. Mengikuti informasi seleksi PPPK secara aktif
3. Melengkapi kualifikasi dan administrasi sesuai ketentuan
4. Berkoordinasi dengan sekolah dan dinas pendidikan setempat
Langkah ini penting agar guru honorer tidak tertinggal dalam proses penataan lanjutan.
Harapan di Tengah Masa Transisi
Meski belum sepenuhnya tuntas, komitmen pemerintah untuk menyelesaikan nasib guru honorer hingga 2026 memberi secercah harapan.
Setidaknya, pemerintah menegaskan bahwa guru honorer:
1. Tidak diabaikan
2. Tetap menjadi bagian dari sistem pendidikan
3. Akan dicarikan solusi yang sesuai regulasi
Masa transisi ini menjadi periode krusial bagi semua pihak.
Pemerintah dituntut konsisten dengan janji penyelesaian, sementara guru honorer berharap kebijakan benar-benar berpihak pada pengabdian yang telah mereka berikan selama ini.
Kasus guru honorer yang masih menunggu kepastian status menunjukkan bahwa penataan ASN bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga menyangkut keadilan dan keberlangsungan pendidikan.
Meski penuntasan belum rampung pada 2025, pemerintah memastikan bahwa sisa non ASN akan diselesaikan pada 2026.
Kini, yang dinanti para guru honorer adalah kepastian nyata, bukan sekadar target di atas kertas.
Tahun 2026 pun diharapkan menjadi titik akhir dari panjangnya penantian guru honorer di Indonesia.***




