POJOKSATU.ID - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ternyata belum seragam di seluruh daerah Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejumlah pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi.
Sehingga penyerahan Surat Keputusan (SK) baru bisa dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
Latar Belakang Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Program PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Lokasi Ujian PPG 2025 Penuh, Peserta Rela Tempuh Ratusan Kilometer Demi TUK
Skema ini menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh dalam seleksi CPNS atau PPPK reguler.
Tahapan prosesnya meliputi pengusulan kebutuhan instansi pada 7–20 Agustus 2025.
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB pada 21–30 Agustus 2025. Kemudian verifikasi oleh BKN hingga terbitnya Nomor Induk (NI).
Namun, SK hanya dapat diterbitkan setelah NI disahkan BKN.
Baca Juga: Liburan Murah di Bali! Berikut 7 Tempat Cantik di Bawah Rp25.000 yang Wajib Dikunjungi
Sehingga daerah yang belum menyelesaikan tahap verifikasi harus menunggu hingga awal 2026.
Daerah yang Sudah Menyerahkan SK
Tidak semua daerah tertunda. Beberapa wilayah telah menuntaskan seluruh tahapan dan menyerahkan SK lebih awal:
1. Kota Cimahi (Jawa Barat) menyerahkan SK kepada 115 PPPK Paruh Waktu pada 3 November 2025.
2. Kabupaten Banjar (Kalimantan Selatan) menuntaskan prosesnya lebih cepat dengan menyerahkan 1.664 SK pada 30 Oktober 2025.
Langkah cepat dua daerah ini diapresiasi karena menunjukkan kesiapan anggaran dan kelengkapan dokumen sejak awal proses.
Daerah yang Menunda hingga 2026
Sebaliknya, beberapa daerah masih dalam proses pengusulan dan verifikasi data.
Baca Juga: Jakarta Kehilangan Ruang Sungai, Luapan Kali Krukut Jadi Alarm Serius
Contohnya Kota Palangka Raya (Kalimantan Tengah), yang mengusulkan 1.529 formasi PPPK Paruh Waktu, tetapi masih menunggu penetapan NI dari BKN.
Pemerintah kota menyatakan penyerahan SK baru dapat dilakukan pada tahun 2026.
BKN menegaskan, keterlambatan di beberapa daerah disebabkan oleh perbedaan kecepatan administrasi, validasi data, dan ketersediaan anggaran daerah.
Penjelasan BKN dan Implikasi Nasional
Melalui pernyataannya, BKN menyebut bahwa tidak ada penundaan secara nasional, namun proses di setiap daerah bergantung pada kelengkapan dokumen dan koordinasi dengan Kementerian PANRB.
Baca Juga: Putih Sari Ajak Warga Purwakarta Terapkan Pola Makan Bergizi Seimbang
Artinya, SK baru bisa diteken jika Nomor Induk PPPK sudah diterbitkan.
Dengan kondisi ini, ada perbedaan mencolok antarwilayah, sebagian PPPK sudah menerima SK dan mulai bertugas, sedangkan lainnya masih menunggu tahap akhir.
BKN mengimbau pemerintah daerah memastikan seluruh berkas administrasi sesuai ketentuan.
Termasuk daftar kebutuhan pegawai, data formasi, dan dokumen verifikasi yang telah diverifikasi oleh Sistem Informasi ASN (SIASN).
Dampak bagi Calon PPPK
Bagi tenaga non-ASN yang mengikuti program PPPK Paruh Waktu, kabar penundaan ini menimbulkan kekhawatiran. Namun BKN menegaskan, tidak ada penghapusan atau pembatalan formasi.
SK tetap akan terbit setelah tahap NI selesai diverifikasi. Para calon PPPK disarankan untuk aktif memantau informasi resmi di kanal BKN, KemenPANRB, dan situs resmi pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Guru Madrasah Lulus Seleksi PPPK, Tapi Belum Diangkat, DPR Soroti Ketimpangan Dana Pendidikan
Perbedaan waktu penerbitan SK PPPK Paruh Waktu antara satu daerah dan lainnya menunjukkan tantangan koordinasi administrasi di lapangan.
Meski begitu, dengan jadwal nasional yang telah ditetapkan hingga Agustus 2025 dan target realisasi 2026, program ini diharapkan bisa segera memperkuat pelayanan publik di seluruh daerah.***




