POJOKSATU.id – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 kembali menjadi sorotan.
Meski skema baru sudah berjalan sejak awal tahun, realisasi di lapangan menunjukkan potensi keterlambatan, terutama untuk komponen tambahan dalam THR.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjalankan skema baru pencairan tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2026.
Baca Juga: Terungkap! THR 3.000 PPPK Lotim Belum Cair, Bupati Pastikan Tetap Dibayarkan, Ini Penjelasannya
Bahkan, untuk periode awal tahun, pencairan TPG sudah mulai berjalan sejak Januari langsung ke rekening guru.
Namun, memasuki periode Maret 2026 hingga pasca Lebaran, pencairan kembali menjadi perhatian sejumlah pihak.
Indikasi menunjukkan proses distribusi dana ke daerah belum sepenuhnya merata.
Baca Juga: How AI Separates Music from Speech: The Science Explained
Fakta ini penting, karena pencairan TPG sangat bergantung pada transfer dari pusat ke daerah sebelum akhirnya masuk ke rekening guru.
Salah satu dana yang paling ditunggu adalah tambahan 100 persen TPG dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, tambahan ini diberikan kepada guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Baca Juga: Daftar 19 Instansi Tersulit CPNS 2026, Ada yang 1 Kursi Diperebutkan 150 Pelamar, Cek Mana Saja
Namun, hingga akhir Maret 2026, belum ada tanda kuat percepatan pencairan.
Secara regulasi, proses pencairan melalui SP2D memang sudah bisa diajukan sejak 4 Maret 2026 dan seterusnya.
Artinya, tidak ada batas akhir yang jelas, dan hal ini justru membuka kemungkinan pencairan berlangsung bertahap bahkan melampaui April.
Jika melihat pola sebelumnya, pencairan TPG THR tidak selalu cepat.
Baca Juga: Mohammad Safa mundur dari PBB dan ungkap dugaan persiapan penggunaan nuklir, dunia diminta waspada
Pada tahun 2024, pencairan relatif lebih awal. Namun pada tahun 2025, justru terjadi keterlambatan signifikan hingga akhir tahun, bahkan sebagian baru diterima pada 2026.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kunci utama bukan hanya regulasi pusat, tetapi juga kesiapan daerah.
Adapun proses yang dilakukan adalah melalui:
- Pengusulan data dari daerah
- Verifikasi pusat
- Transfer ke daerah
- Baru masuk ke rekening guru
Baca Juga: Update Kasus Mutilasi Pegawai Ayam Goreng Al Fazza oleh Duo Rekan, Diduga Dipicu Salah Paham
Jika salah satu tahap terlambat, maka pencairan ikut mundur.
Perlu diketahui, bahwa tidak semua guru otomatis menerima tambahan TPG dalam THR.
Ada dua syarat utama guru menerima tambahan TPG THR 100 persen. Adapun kedua syarat tersebut adalah
1. Guru berstatus ASN
2. Tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP
Ketentuan ini ditegaskan dalam aturan teknis terbaru dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Artinya, guru di daerah yang sudah memiliki TPP atau tunjangan kinerja kemungkinan tidak mendapatkan tambahan ini. ***




