POJOKSATU.id - Pemerintah akhirnya mulai melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR 2025.
TPG 100 persen hanya diterima oleh guru ASN bersertifikasi saja.
Untuk guru Non ASN tidak mendapatkan TPG 100 persen.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Pantuan Pojoksatu.id, ada satu daerah yang mulai menerima pencairan TPG 100 persen di akhir bulan November 2025.
Daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Namun untuk saat ini baru guru SMA saja yang mendapatkan TPG 100 persen.
Sementara itu bagi guru ASN di Kalteng pada jenjang SMP hingga TK belum terpantau hilal pencairan.
Begitu juga untuk guru ASN di daerah lain belum ada info pencairan TPG 100 persen.
Baca Juga: Bapak Ibu Guru Bersertifikasi! Cek Info Penting untuk Persiapan SKTP Tahun 2026!
Akan tetapi bapak ibu guru yang belum mendapatkan tidak perlu khawatir, karena TPG 100 persen memang dicairkan secara bertahap.
Lantas apa yang harus dilakukan jika belum mendapatkan TPG 100 persen ini.
Ada tiga Langkah yang bisa dilakukan oleh bapak ibu guru, di antaranya:
1. Pantau Info resmi Dinas Pendidikan, BKD atau BPKAD
Perlu diketahui bahwa pencairan TPG 100 persen dilakukan oleh Pemerintah Daerah (pemda).
Oleh karena itu bapak ibu guru harus terus memantau informasi resmi dari Pemda terkait progress pencairan TPG 100 persen.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Aturan Seragam untuk PPPK Paruh Waktu!
2. Cek apakah daerah menyediakan TPP atau Tukin APBD
Apabila daerah menyediakan TPP dan Tukin maka guru ASN tidak mendapatkan TPG 100 persen.
Karena dalam regulasi PP Nomor 11 Tahun 2025 dijelaskan bahwa TPG 100 persen diberikan bagi guru yang tidak mendapatkan TPP maupun Tukin.
3. Tidak perlu kirim berkas ke pusat
Bapak ibu guru tidak perlu mengumumkan berkas ke pusat.
Karena proses pengusulan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Jadi bapak ibu guru cukup menunggu proses penyaluran yang dilakukan bertahap.
***



