POJOKSATU.ID - Gaji tambahan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinantikan guru madrasah dan tenaga kependidikan non-ASN belum juga cair.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dan keresahan, terutama bagi para pendidik yang mengandalkan bantuan tersebut untuk menopang kebutuhan ekonomi harian.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan pencairan BSU tersebut.

 

BSU Belum Cair, Ini Penjelasan Kemenag

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Musa’ad, menegaskan bahwa BSU bagi guru madrasah dan tenaga kependidikan bukan dihentikan atau dibatalkan.

Baca Juga: Gerakan Besar PPPK! 16 Organisasi Ajukan 5 Tuntutan, Alih Status PNS hingga Paruh Waktu Diprioritaskan

Keterlambatan pencairan murni disebabkan oleh kendala teknis dalam proses perbankan.

Menurutnya, sebagian dana BSU yang telah dikirimkan ke bank penyalur tidak berhasil masuk ke rekening penerima dan berstatus return atau dikembalikan.

 

Kendala Transfer Dana oleh Bank

Kendala utama terletak pada proses transfer dana oleh bank penyalur.

Dalam sejumlah kasus, bank tidak dapat memproses pencairan karena data rekening penerima tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.

Baca Juga: Miris! PPPK Majene Hanya Digaji 6 Bulan, Pemda Buka Suara soal Keterbatasan APBD, Ini Penjelasannya

Ketika terjadi ketidaksesuaian, sistem perbankan secara otomatis mengembalikan dana ke pengirim.

Akibatnya, BSU tidak masuk ke rekening guru madrasah dan tenaga kependidikan yang seharusnya berhak menerima.

Masalah Ketidaksesuaian Data Rekening

Kemenag mengungkapkan, terdapat beberapa jenis permasalahan data rekening yang paling sering ditemukan.

Di antaranya adalah perbedaan nama pemilik rekening dengan data penerima BSU, nomor rekening yang tidak sesuai, hingga nama bank yang tidak mengikuti pedoman penyaluran.

Selain itu, sebagian penerima masih menggunakan rekening bank digital atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda Dibuka, Berapa Gaji yang Akan Diterima?

Tidak semua jenis rekening tersebut dapat diproses dengan lancar oleh bank penyalur utama, sehingga memicu kegagalan transfer.

 

Proses Verifikasi dan Perbaikan Data

Setelah dana berstatus return, Direktorat GTK Madrasah Kemenag melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data rekening penerima.

Proses perbaikan data dilakukan secara berjenjang dan sistematis.

Baca Juga: Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu Disorot, Terima Gaji Rp 2,72 Juta per Bulan, Ini Fakta Lengkapnya

Tahapan perbaikan dimulai dari tingkat pusat, kemudian diteruskan ke tingkat provinsi, kabupaten atau kota, hingga ke satuan pendidikan madrasah.

Setelah data diperbaiki di tingkat bawah, data tersebut kembali dikirim ke pusat untuk diproses ulang.

Data rekening hasil perbaikan kemudian dikirim kembali ke Bank Mandiri pada 28 Januari 2026 untuk dilakukan pencairan lanjutan.

 

Upaya Kemenag Percepat Pencairan

Kemenag memastikan bahwa seluruh jajaran terus bekerja untuk menyelesaikan kendala teknis ini secepat mungkin.

Koordinasi dengan bank penyalur dan satuan pendidikan terus dilakukan agar BSU dapat diterima oleh seluruh guru madrasah dan tenaga kependidikan yang berhak.

Fesal Musa’ad menekankan bahwa penerima BSU tidak perlu khawatir berlebihan, karena dana bantuan tetap akan disalurkan setelah seluruh data rekening dinyatakan valid.

 

BSU Bukan Dibatalkan

Kemenag kembali menegaskan bahwa keterlambatan pencairan BSU tidak ada kaitannya dengan penghapusan atau penghentian program.

Seluruh guru madrasah dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai penerima tetap berhak memperoleh bantuan tersebut.

Baca Juga: Terdakwa Masa Mau Jadi Ketua KPK? Pernyataan Noel Ingin Jadi Ketua KPK atau Jubir Viral!

Masalah yang terjadi sepenuhnya bersifat administratif dan teknis perbankan.

Belum cairnya BSU guru madrasah dan tenaga kependidikan bukan disebabkan oleh kebijakan penghentian bantuan.

Melainkan akibat kendala transfer bank dan ketidaksesuaian data rekening.

Kemenag telah melakukan verifikasi ulang dan perbaikan data secara berjenjang agar pencairan dapat segera dilanjutkan dan diterima oleh seluruh penerima yang berhak.***