POJOKSATU.id - Nasib PPPK Paruh Waktu di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menjadi sorotan.

Hingga akhir November 2025, gaji mereka dilaporkan belum dibayarkan selama dua bulan berturut-turut.

Kondisi ini memicu persoalan serius dalam kehidupan sehari-hari para PPPK.

Baca Juga: KABAR BAIK! Gaji 1.611 PPPK Paruh Waktu Rohul Sudah Dianggarkan Masuk APBD 2026

Bahkan ada yang terancam kehilangan tempat tinggal karena tak mampu membayar uang kontrakan.

Padahal, PPPK Paruh Waktu sudah mengantongi surat keputusan (SK) dan tetap menjalankan tugas pelayanan publik seperti biasa.

Keterlambatan pembayaran gaji tersebut dinilai bertolak belakang dengan tujuan penataan tenaga honorer yang diharapkan memberi kepastian status dan penghasilan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Jakarta–Yogyakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Situasi ini memunculkan keprihatinan luas, terutama di kalangan sesama tenaga honorer dan masyarakat yang menilai kesejahteraan PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya terjamin.


Gaji Tak Cair Dua Bulan

Berdasarkan laporan media lokal, sejumlah PPPK Paruh Waktu di Kepri mengaku belum menerima gaji selama dua bulan.

Padahal, gaji tersebut menjadi satu-satunya sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Internet Rakyat 100 Mbps Rp100 Ribuan, Cek Wilayah, Jadwal, dan Cara Registrasi

Keterlambatan ini berdampak langsung pada kemampuan mereka membayar kebutuhan pokok, mulai dari makan, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.

Beberapa PPPK Paruh Waktu bahkan mengaku sudah mendapat peringatan dari pemilik kontrakan karena menunggak uang sewa.

Kondisi ini menambah tekanan psikologis di tengah tuntutan kerja yang tetap berjalan normal.


Dampak Sosial yang Serius

Masalah keterlambatan gaji tidak berhenti pada soal administrasi. Dampak sosialnya dinilai cukup serius karena menyentuh aspek dasar kehidupan.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang tinggal di rumah kontrakan, gaji yang tak kunjung cair berarti ancaman nyata kehilangan tempat tinggal.

Baca Juga: Viral! Mobil MBG Kecelakaan Lagi, Boks Terlepas di Jalanan Raya Depok

Dikutip dari Ulasan.co, 15 Desember 2025 menyatakan banyak PPPK paruh waktu di Kepri belum menerima gaji dua bulan sementara kebutuhan hidup harus dipenuhi.

Beberapa di antaranya sampai diancam diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar.

Kondisi ini memperlihatkan betapa rentannya posisi PPPK Paruh Waktu ketika terjadi keterlambatan pembayaran gaji.

Baca Juga: Rp2 Miliar Digelontorkan, Gaji PPPK Paruh Waktu Kulon Progo Naik Sesuai UMK


Ironi Status ASN Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu secara regulasi masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja kontrak.

Namun, kasus di Kepri menunjukkan bahwa status tersebut belum sepenuhnya menjamin kepastian kesejahteraan.

Di satu sisi, PPPK Paruh Waktu dituntut menjalankan kewajiban layaknya ASN, mulai dari disiplin kerja hingga tanggung jawab pelayanan publik.

Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Bandung–Yogyakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Di sisi lain, hak dasar berupa gaji justru mengalami keterlambatan.

Ironi inilah yang kemudian memicu kritik publik terhadap implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu di daerah.


Harapan Kepastian dari Pemerintah Daerah

Hingga kini, PPPK Paruh Waktu di Kepri berharap ada kejelasan dari pemerintah daerah terkait waktu pencairan gaji.

Kepastian pembayaran dinilai sangat penting agar mereka bisa kembali menata kehidupan dan memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Selain itu, banyak pihak mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk mengevaluasi mekanisme penganggaran dan penyaluran gaji PPPK Paruh Waktu agar kasus serupa tidak terulang.

Penataan tenaga honorer melalui skema PPPK Paruh Waktu seharusnya menjadi solusi, bukan justru menambah beban baru bagi para pegawai.

Baca Juga: Ramai Urus SKCK PPPK Paruh Waktu, Polres Lobar Pastikan Tak Ada Pungli

 

Cermin Masalah Sistemik

Kasus keterlambatan gaji PPPK Paruh Waktu di Kepri dinilai sebagai cerminan persoalan sistemik dalam transisi kebijakan kepegawaian.

Ketika status sudah ditetapkan, sistem penganggaran dan pembayaran seharusnya berjalan seiring.

Jika tidak segera dibenahi, masalah ini berpotensi menurunkan motivasi kerja PPPK Paruh Waktu dan berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Gaji PPPK BGN 2025 Tertinggi Tembus Rp7 Juta, Terendah Dapat Berapa?

Belum dibayarkannya gaji PPPK Paruh Waktu di Kepri selama dua bulan menimbulkan dampak serius, mulai dari kesulitan ekonomi hingga ancaman kehilangan tempat tinggal.

Kondisi ini menegaskan pentingnya kepastian pembayaran gaji sebagai hak dasar ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret agar kesejahteraan PPPK Paruh Waktu benar-benar terjamin, sesuai dengan tujuan awal penataan tenaga honorer di Indonesia.***