POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 tengah berlangsung di berbagai daerah.

Namun, sejumlah guru sertifikasi menghadapi catatan peringatan di laman Info GTK bertuliskan “Belum mendapatkan penugasan sebagai Guru Wali”.

Catatan ini kerap menimbulkan kebingungan karena sebagian guru merasa seluruh datanya sudah lengkap dan valid, namun status validasi tetap tertahan.

Padahal, catatan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan data utama seperti NIK, NUPTK, atau Nomor Sertifikat Pendidik, melainkan karena sistem mendeteksi belum adanya penugasan resmi sebagai Guru Wali di aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2025 akan Segera Dibuka! Kapan Tes Seleksi Dimulai dan Apa Saja Tahapannya?

Berdasarkan penelusuran sejumlah operator sekolah dan laporan dari Ditjen GTK, masalah ini umumnya muncul karena kolom penugasan Guru Wali di Dapodik belum diisi, salah penempatan, atau belum tersinkron ke server pusat.

Kondisi ini membuat sistem Info GTK membaca bahwa guru tersebut belum mendapatkan tanggung jawab sebagai wali kelas, padahal dalam praktiknya, banyak guru sebenarnya sudah menjalankan fungsi wali di lapangan.

Langkah-langkah solusi yang bisa dilakukan adalah:

1. Periksa Data Penugasan di Dapodik

Langkah pertama, guru perlu memastikan bahwa kolom Penugasan Guru di aplikasi Dapodik sudah benar-benar terisi.

Baca Juga: TIDAK Masuk Daftar Peserta Ujian Susulan Apakah Bapak Ibu Guru Dinyatakan Lulus PPG Guru Tertentu Tahap 2? Begini Penjelasan Dosen Penguji!

Pada menu tersebut, harus ada keterangan bahwa guru tersebut memiliki peran sebagai Guru Wali sesuai kelas dan mata pelajaran yang diampu.

Jika kolom tersebut kosong atau belum dicentang, sistem tidak akan mengenali peran wali kelas, sehingga status di Info GTK tetap menunjukkan “belum mendapat penugasan”.

2. Koordinasi dengan Operator Sekolah

Jika guru tidak memiliki akses langsung ke Dapodik, segera berkoordinasi dengan operator sekolah.

Operator memiliki kewenangan untuk:

Baca Juga: PENGUMUMAN! 758 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Mengikuti Ujian Susulan, CEK Daftar Namanya!

Menambahkan atau memperbarui kolom penugasan sebagai Guru Wali.

Memastikan data pembelajaran dan kelas yang diampu sesuai dengan jadwal mengajar.

Melakukan sinkronisasi Dapodik ke server pusat setelah pembaruan disimpan.

Proses sinkronisasi ini menjadi langkah penting agar perubahan data dapat terbaca oleh sistem pusat.

3. Tunggu Proses Penarikan Data oleh Info GTK

Setelah sinkronisasi dilakukan, Info GTK tidak langsung memperbarui data secara instan.

Umumnya, sistem memerlukan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja untuk menarik dan memvalidasi ulang data dari Dapodik.

Baca Juga: HUT ke-25 Banten, DPRD Dorong Buka Kawasan Industri Baru

Guru disarankan untuk tidak langsung panik jika catatan belum hilang setelah sehari, karena pembaruan data berjalan bertahap di server pusat.

4. Cek Kembali di Laman Info GTK

Beberapa hari setelah sinkronisasi, guru dapat kembali masuk ke laman Info GTK.

Pastikan catatan “Belum mendapatkan penugasan sebagai Guru Wali” sudah tidak muncul lagi.

Jika status Info GTK sudah VALID tanpa catatan tambahan, maka data penugasan sudah terkonfirmasi dan tidak akan menghambat proses pencairan TPG triwulan ini.

***