POJOKSATU.id - Keluhan dari sejumlah guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2025 mulai bermunculan di berbagai daerah.
Sebagian mengira tunjangan mereka macet atau tertahan tanpa alasan jelas.
Padahal, menurut data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), proses pencairan TPG masih berjalan normal dan bertahap sesuai jadwal dan status validasi masing-masing guru.
Sejak September 2025, pencairan TPG Triwulan III sudah dilakukan untuk guru ASN daerah, disusul guru Non ASN yang prosesnya berlangsung sepanjang Oktober ini.
Baca Juga: Panduan Lengkap Validasi Tahap 4 TPG Triwulan III 2025: Kode Status, Cara Cek, dan Jadwal Pencairan
Artinya, bagi guru yang belum menerima dana hingga minggu keempat Oktober, penyebabnya bukan karena keterlambatan pemerintah, melainkan kemungkinan masih berada pada tahapan administrasi atau validasi SKTP.
Bagi guru bersertifikat pendidik, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah dokumen utama yang menentukan apakah dana TPG bisa dicairkan atau belum.
SKTP diterbitkan setelah data guru dinyatakan valid oleh sistem Info GTK dan Dapodik.
SKTP ini juga menampilkan kode status yang menandakan tahapan proses pencairan.
Guru wajib memahami arti kode tersebut agar tidak salah menafsirkan kondisi tunjangannya.
Berikut penjelasan singkatnya:
Kode 07: SKTP sedang dalam proses penerbitan.
Kode 08: SKTP telah terbit dan TPG siap dicairkan.
Namun, kode 08 bukan berarti dana langsung masuk ke rekening pada hari yang sama.
Masih ada jeda waktu antara penerbitan SKTP dan pencairan dana, tergantung pada tanggal terbit SKTP serta proses administrasi di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuh Karyawati Minimarket Cantik, Terancam 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup
Untuk memahami proses ini, berikut simulasi waktu pencairan berdasarkan kode SKTP:
SKTP 2025.10.05 → berarti SKTP diterbitkan pada 5 Oktober 2025, dan dana biasanya cair antara 18–22 Oktober 2025.
SKTP 2025.10.12 → diterbitkan 12 Oktober 2025, diprediksi cair sekitar 22–26 Oktober 2025.
SKTP 2025.10.20 → diterbitkan 20 Oktober 2025, maka pencairan diperkirakan awal November 2025.
Dengan kata lain, semakin baru tanggal terbit SKTP, semakin mundur pula waktu transfer dana TPG ke rekening masing-masing guru.
Guru yang sudah melihat kode 08 di Info GTK pada bulan Oktober, disarankan untuk mengecek rekening secara berkala.
Proses transfer bisa memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja setelah SKTP diterbitkan, karena masih melewati tahapan verifikasi rekening dan pengiriman data ke Kemenkeu.
Jadwal Penyaluran TPG 2025
Penyaluran TPG dilakukan setiap triwulan dengan rincian sebagai berikut:
Triwulan I: Mulai April (Non-ASN)
Triwulan II: Juni (ASN Daerah), Juli (Non-ASN)
Baca Juga: Guru Non ASN Sudah Terima TPG Triwulan 3, Kapan Jadwal Pencairan untuk Guru ASN?
Triwulan III: September (ASN Daerah), Oktober (Non-ASN)
Triwulan IV: November (ASN Daerah dan Non-ASN)
Dengan jadwal tersebut, pencairan TPG Triwulan III untuk guru Non-ASN memang masih berlangsung hingga akhir Oktober 2025.
Jadi, wajar jika masih ada guru yang belum menerima dana pada minggu keempat bulan ini.
Nominal tunjangan juga bervariasi tergantung pada status kepegawaian guru:
Baca Juga: 166 Sekolah Rakyat Beroperasi, Prabowo Rancang Asrama Sebagai Solusi untuk Putus Rantai Kemiskinan
Guru ASN Daerah: sebesar satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan untuk 12 bulan.
Guru Non-ASN: sebesar Rp2 juta per bulan.
Guru Inpassing: menyesuaikan gaji pokok hasil penetapan inpassing.
Besaran tersebut merupakan bentuk penghargaan atas profesionalisme guru bersertifikat pendidik yang telah memenuhi beban kerja minimal dan dinyatakan aktif mengajar di satuan pendidikan.
***



