POJOKSATU.id - Tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam THR dan juga gaji ke 13 tahun 2025 belum juga cair.
Di pertengahan tahun ada beberapa guru daerah yang mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan transferan tambahan TPG 100 persen.
Namun itu ternyata adalah tambahan TPG 100 persen tahun 2024.
Kini bapak ibu guru pun bertanya-tanya kapan pencairan Tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025 ini akan dilakukan.
Baca Juga: BRAVO 500 SUMMIT: XLSMART Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Digitalisasi Nasional
Jika tidak dicairkan pada pertengahan tahun ini, maka kemungkinan besar di akhir tahun tepatnya bulan Desember.
Hal ini berkaca dari pencairan tambahan TPG 100 persen di tahun 2024 lalu.
Di mana Sebagian besar daerah mencairkan tambahan TPG 100 persen pada bulan Desember.
Sembari menunggu realisasi pencairan, bapak ibu guru wajib tahu ada informasi penting berkaitan dengan tambahan TPG 100 persen ini.
Info ini tertuang dalam Surat Edaran Resmi Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 900.1.1/1817/Keuda.
Ada empat informasi penting yang wajib bapak ibu guru ketahuan terkait dengan tambahan TPG 100 persen.
1. Guru yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan tambahan TPP pada komponen THR dan juga gaji ke 13 mereka.
Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.
2. Guru yang tidak menerima TPP pada THR dan gaji ke 13 maka akan diberikan Tambahan TPG 100 persen.
Besarannya adalah sesuai dengan nominal TPG yang diterima setiap bulannya.
Dan tambahan TPG 100 persen ini hanya diberikan kepada guru ASN sertifikasi.
3. Dana tambahan TPG 100 persen bersumber dari pemerintah pusat.
Nantinya dana ini akan ditransfer pusat ke daerah melalui TKD.
4. Daerah terlebih dahulu mengirim data ke pusat.
Jadi sebelum pemerintah pusat mengirim dana tambahan TPG 100 persen ini.
Pemerintah daerah terlebih dahulu mengirim data penerima ke pemerintah pusat.
Itu dia empat informasi terkait dengan tambahan TPG 100 persen yang wajib untuk dipahami oleh bapak ibu guru ASN.
***



