POJOKSATU.id – Pemerintah menetapkan batas waktu realisasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang belum tersalurkan pada tahun sebelumnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur tambahan dana alokasi bagi pembayaran tunjangan profesi guru, termasuk komponen THR dan gaji ke-13.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran seluruh komponen THR serta gaji ke-13 bagi guru ASN daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Miris, Jarang Isi Token Listrik karena Hemat, Meteran Rumah Pasangan Lansia di Nias Dicabut
Apabila pada tahun anggaran 2025 pembayaran tersebut belum sepenuhnya terealisasi, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan kembali dan menyalurkannya pada tahun anggaran berikutnya.
Artinya, daerah yang belum menuntaskan pembayaran pada tahun lalu tetap harus menyelesaikannya pada 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Wawan Setiawan Tegaskan Tidak Tepat Kaitkan Gubernur dalam Perkara DAK Disdik Jambi
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa batas akhir laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah adalah 30 Juni 2026.
Dengan adanya tenggat waktu tersebut, pemerintah berharap seluruh daerah dapat segera menuntaskan pembayaran hak guru sehingga tidak ada lagi keterlambatan pencairan tunjangan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan guru tetap terjaga serta memberikan kepastian terhadap hak-hak tenaga pendidik di seluruh Indonesia. ***




