POJOKSATU.id - Ketika tunjangan profesi guru (TPG) THR dan gaji ke-13 belum juga cair, satu pertanyaan terus muncul di kalangan guru: kapan paling realistis dana itu akan diterima?
Sayangnya, banyak jawaban yang beredar justru berbasis janji tidak resmi, asumsi grup, atau spekulasi tanggal tertentu.
Padahal, satu-satunya rujukan yang bisa dipegang adalah regulasi dan pola realisasi di lapangan.
Baca Juga: Perhatian Negara Hadir, Kemensos Berikan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan di Pemalang
Memahami peta waktu yang realistis akan membantu guru menyusun ekspektasi dengan lebih tenang dan rasional.
Baca Ulang Tenggat 30 Juni 2026
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah daerah memiliki kewajiban melaporkan realisasi pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 paling lambat 30 Juni 2026.
Baca Juga: Sudah Lolos Administrasi PPPK Kemenham 2026? Ini Tahapan Penting yang Wajib Disiapkan dari Sekarang
Tenggat ini bukan sekadar formalitas, melainkan batas akuntabilitas keuangan daerah kepada pemerintah pusat.
Artinya, selama tenggat tersebut belum terlewati, pembayaran masih berada dalam koridor regulasi dan hak guru tetap tercatat secara hukum.
Pola Daerah yang Mulai Cair Bertahap
Fakta lapangan menunjukkan pencairan tidak terjadi serentak.
Baca Juga: Afsel vs Israel Panas Saling Usir Dubes, Kini Giliran Israel Usir Diplomat Senior Shaun Edward
Beberapa daerah mulai merealisasikan pembayaran sejak pertengahan Januari, sementara daerah lain masih berproses.
Pola ini menunjukkan bahwa pencairan bergerak bertahap, mengikuti kesiapan administrasi masing-masing pemerintah daerah, bukan berdasarkan kalender nasional yang seragam.
Perbedaan ini wajar dalam sistem keuangan daerah yang memiliki beban administrasi dan prioritas berbeda.
Kenapa Tidak Bisa Dipastikan Tanggal
Tidak adanya tanggal pasti sering membuat guru frustrasi.
Namun, ketidakpastian ini justru mencerminkan realitas birokrasi.
Pemerintah pusat tidak menetapkan tanggal harian pencairan karena proses akhir berada di daerah.
Selama belum ada pengumuman resmi, tanggal yang beredar di grup guru sebaiknya diperlakukan sebagai prediksi, bukan kepastian.
Hal ini juga ditegaskan oleh kanal edukasi guru Al Kholif.
“Yang jelas itu sebelum 30 Juni 2026. Kalau ditanya tanggal berapa, sampai sekarang belum ada penjelasan resmi, jadi jangan berpegang pada spekulasi,” dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif, Sabtu (31/01/2026).
Skenario Terbaik dan Terburuk
Skenario terbaik, pemerintah daerah menyelesaikan administrasi lebih cepat sehingga pembayaran dilakukan dalam beberapa bulan pertama tahun 2026.
Baca Juga: Sumatra hingga Kalimantan Masuk Zona 2, Cek Harga Beras Medium dan Premium
Skenario terburuk, realisasi mendekati tenggat pelaporan.
Meski demikian, kedua skenario tersebut tetap berada dalam koridor regulasi yang sama, selama kewajiban daerah dipenuhi.
Memahami dua kemungkinan ini membantu guru tidak terjebak ekspektasi tunggal.
Sikap paling aman adalah bersandar pada regulasi, bukan janji tanggal.
Guru disarankan memantau informasi resmi, menjaga komunikasi yang proporsional dengan daerah, dan menyiapkan perencanaan keuangan yang realistis.
Dengan pendekatan ini, guru tidak hanya lebih siap secara mental, tetapi juga terhindar dari kekecewaan berulang akibat spekulasi yang tidak terbukti.***




