POJOKSATU.id - Kabar penting bagi bapak dan ibu guru penerima insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Pemerintah resmi memperpanjang masa aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan hingga 30 Juni 2026.

Informasi ini disampaikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui akun Instagram resminya, yang diposting pada 5 Februari 2026.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa! Akun Pendaftaran SNPMB 2026 Wajib Disimpan Permanen oleh Peserta SNBP

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi guru yang hingga akhir 2025 belum sempat mengaktifkan rekening atau mencairkan dana bantuan.

Siapa Saja yang Perlu Melakukan Aktivasi Rekening?

Perpanjangan ini berlaku khusus bagi guru penerima insentif dan BSU tahun 2025 yang:

1. Belum melakukan aktivasi rekening penerima bantuan

Baca Juga: Kasus Siswa SD di Ngada Jadi Sorotan Nasional, Gubernur NTT Sebut Alarm Kegagalan Pemerintahan

2. Belum mencairkan dana insentif maupun BSU

Bagi guru yang sudah pernah mencairkan dana insentif dan BSU, tidak perlu melakukan aktivasi ulang.

Rekening dianggap sudah aktif dan proses bantuan telah selesai.

Batas Waktu Aktivasi Hingga 30 Juni 2026

Dalam pengumuman resminya, Puslapdik menegaskan bahwa aktivasi rekening diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

Artinya, guru masih memiliki waktu cukup panjang untuk memastikan haknya tidak hangus.

Guru penerima diminta segera mendatangi bank penyalur yang tercantum dalam SK penerima insentif atau BSU, dengan membawa dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan bank.

Langkah ini penting agar dana bantuan yang telah dialokasikan pemerintah benar-benar dapat diterima oleh guru yang berhak.

Kenapa Aktivasi Rekening Penting?

Aktivasi rekening merupakan syarat utama agar dana insentif dan BSU bisa dicairkan.

Baca Juga: Pengamanan Kebun Binatang Bandung Kondusif, 711 Satwa Terpantau Terawat

Tanpa proses ini, dana tidak dapat ditransfer ke rekening penerima, meskipun guru telah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Pemerintah memperpanjang masa aktivasi sebagai bentuk perhatian terhadap berbagai kendala di lapangan, mulai dari keterbatasan akses perbankan hingga kesibukan guru dalam menjalankan tugas mengajar.

Guru Diimbau Cek Informasi Resmi

Puslapdik juga mengimbau guru untuk tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi, terutama yang beredar di media sosial atau grup percakapan.

Baca Juga: Mengejutkan! 77,7 Persen Data Penerima PKH Masuk Exclusion Error, Jutaan Warga Terancam Tak Terima Bansos

Guru disarankan mengecek informasi langsung melalui laman resmi atau kanal komunikasi Puslapdik.

Untuk informasi lengkap terkait bantuan, guru dapat mengakses laman resmi: info.gtk.kemendikdasmen.go.id

Perpanjangan aktivasi rekening hingga 30 Juni 2026 menjadi kesempatan terakhir bagi guru penerima insentif dan BSU 2025 yang belum mencairkan bantuan.

Guru diminta segera mendatangi bank penyalur sesuai SK agar hak yang telah diberikan pemerintah tidak terlewatkan.***