POJOKSATU.id – Awal November 2025, banyak guru bersertifikasi di seluruh Indonesia masih menanti kejelasan pencairan TPG untuk Triwulan 3.
Meskipun sebagian daerah telah mulai mencairkan, realitas di lapangan menunjukkan banyak guru yang belum menerima dana.
Padahal SKTP sudah terbit dan mereka telah memenuhi kewajiban mengajar.
Dalam artikel ini, kami menyajikan analisis mengapa pencairan TPG Triwulan 3 masih “mandek”.
Faktor-penghambat utama di sistem Info GTK, serta langkah konkret yang bisa dilakukan oleh guru agar dana tidak tertunda lebih lama.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme mereka.
Penyaluran TPG untuk Triwulan 3 2025 semula dijadwalkan mulai Oktober dan ditargetkan selesai paling lambat akhir November.
Baca Juga: Rumah Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta di Cilincing Digeledah, Polisi Sita Serbuk Diduga Bahan Bom
Namun hingga kini, sejumlah guru melaporkan bahwa dana belum masuk ke rekening mereka, meskipun SKTP telah diterbitkan dan mereka telah aktif mengajar sesuai beban minimal.
Faktor Penghambat
Berikut lima faktor utama yang menyebabkan pencairan TPG Triwulan 3 masih tertunda:
1. Data Validasi di Info GTK Belum Rampung
Salah satu penyebab utama adalah validasi dan sinkronisasi data di Info GTK dan sistem terkait belum lengkap.
Banyak guru yang datanya “belum valid” meskipun SKTP sudah keluar.
Sebagai contoh, kode-status seperti Kode 02 (beban mengajar belum memenuhi syarat) atau Kode 13 (rekening bank tidak sesuai) masih muncul di banyak akun guru.
2. SKTP Terbit Terlambat atau Gelombang Pencairan Bertahap
Pencairan tidak dilakukan serentak, melainkan dalam beberapa gelombang sesuai terbitnya SKTP dan kesiapan data.
Guru yang SKTP terbit pada pertengahan atau akhir Oktober kemungkinan baru akan masuk gelombang berikutnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Tambahan TPG 100 Persen yang Cair November 2025, Ternyata Anggaran 2024
3. Mekanisme Penyaluran Baru, Transfer Langsung dari Pusat
Mulai 2025, penyaluran TPG dilakukan melalui sistem yang lebih langsung, yaitu dana dikirim oleh Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) ke rekening guru, tanpa melalui daerah sebagai perantara.
Meskipun bertujuan mempercepat, mekanisme baru ini menuntut penyesuaian sistem di berbagai daerah sehingga menyebabkan beberapa keterlambatan.
4. Kesiapan Daerah dan Operator Sekolah
Beberapa pemerintah daerah terlambat mengirim laporan, memperbaiki data Dapodik, atau menyelesaikan pengesahan administrasi seperti SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan SKTP.
Hal ini membuat proses verifikasi terhambat dan ikut menghambat pencairan.
5. Rekening Bank atau Data Bank Tidak Sesuai
Kodifikasi di Info GTK menunjukkan bahwa sejumlah guru tertahan karena rekening bank tidak aktif atau data rekening yang terdaftar di sistem tidak sesuai dengan data di bank.
Contoh: Kode 13 di Info GTK.
Dampak bagi Guru
Keterlambatan pencairan TPG memiliki dampak nyata untuk guru, antara lain:
1. Penundaan pendapatan tambahan yang diharapkan pada akhir tahun.
2. Ketidakpastian dalam pengelolaan keuangan pribadi dan keluarga.
Baca Juga: Rahasia Mahasiswa Universitas Brawijaya: Belajar Aktif di Kampus, Prestasi Tetap Maksimal
3. Kecemasan bahwa hak profesional belum diterima meskipun kewajiban sudah terpenuhi.
4. Berkurangnya kepercayaan terhadap sistem administrasi pendidikan dan tunjangan.
Solusi dan Langkah yang Bisa Guru Lakukan
Agar pencairan tidak lebih tertunda, guru dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Cek Status di Info GTK secara Mandiri
Kunjungi portal https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan login.
Periksa menu “Status Tunjangan”. Perhatikan status seperti “Siap Cair”, “Proses SKTP”, atau “Belum Valid”.
Baca Juga: Mau Operasi Gratis Pakai BPJS? Cek Daftar Operasi yang Ditanggung dan Prosedurnya di Sini
Catat kode status yang muncul dan cari tahu arti kode tersebut.
2. Pastikan Data Dapodik dan Info GTK Valid dan Terbaru
Perbarui data pribadi, jam mengajar, sekolah induk, rekening bank di Dapodik.
Pastikan SKTP telah diterbitkan dan sudah diinput ke sistem.
Jika muncul kode yang menunjukkan data belum valid, segera koordinasi dengan operator sekolah.
3. Konfirmasi Rekening Bank dan Data Bank
Pastikan rekening bank aktif dan nama pemilik sesuai dengan data di Info GTK.
Baca Juga: Pertamina Regional JBB Dorong Pola Asuh Positif Lewat Program PELITA GARBATERA di Indramayu
Jika data tidak sesuai, segera laporkan ke operator sekolah untuk diperbaiki.
4. Koordinasi dengan Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan
Guru yang datanya bermasalah harus segera menghubungi operator sekolah.
Jika perbaikan tidak dilakukan, ajukan laporan ke Dinas Pendidikan setempat atau ke pusat jika diperlukan.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Arah Baru Polri Reformasi dan Pengembalian Marwah Kepolisian Nasional
5. Sabar dan Pantau Update Resmi Pemerintah
Pemerintah telah menegaskan bahwa dana tersedia dan pencairan sedang berlangsung hingga akhir November.
Guru dianjurkan tetap tenang dan fokus pada tugas pengajaran sambil menunggu pencairan.
Meski sebagian guru sudah menerima TPG Triwulan 3 2025, masih banyak yang belum cair hingga awal November.
Penyebab utama adalah data yang belum valid, SKTP terbit terlambat, mekanisme baru transfer langsung, dan masalah administrasi di daerah.
Namun, semua guru bersertifikasi berhak menerima tunjangan tersebut, asalkan persyaratan terpenuhi.
Dengan proaktif mengecek status di Info GTK, memperbarui data, dan berkoordinasi dengan operator sekolah, peluang agar dana TPG segera masuk rekening guru dapat meningkat.
Pemerintah menargetkan penyaluran selesai paling lambat akhir November 2025.
Semoga guru-guru penerima tunjangan memperoleh haknya dengan lancar dan tepat waktu.***




