POJOKSATU.id - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, diminta tidak menunda aktivasi akun Coretax DJP.

Pemerintah telah menetapkan 31 Desember 2025 sebagai batas akhir aktivasi sistem pajak baru yang akan digunakan penuh mulai Tahun Pajak 2026.

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP.

Baca Juga: Lulusan PPG Depok Disebut Investasi bagi Pembangunan Karakter Bangsa

Tanpa aktivasi, ASN berisiko mengalami kendala saat pelaporan SPT Tahunan.

Agar tidak keliru, berikut lima hal penting yang wajib disiapkan ASN sebelum aktivasi Coretax.


1. NPWP Aktif dan Sinkron dengan NIK

Hal pertama yang harus dipastikan adalah NPWP masih aktif dan sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: TelkomGroup Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi Pascabencana Banjir di Aceh

Ketidaksesuaian data NPWP dan NIK menjadi penyebab paling umum gagalnya aktivasi akun Coretax.

ASN disarankan mengecek kesesuaian data melalui layanan resmi DJP sebelum melakukan registrasi akun.


2. Alamat Email dan Nomor HP Aktif

Coretax menggunakan sistem verifikasi digital. Oleh karena itu, ASN wajib menyiapkan:

Baca Juga: Terungkap di Hadapan Prabowo, Jaksa Agung Sebut Ada Pelaku di Balik Banjir Mematikan di Sumatera

- Email aktif dan dapat diakses

- Nomor ponsel aktif untuk menerima OTP dan notifikasi

Tanpa email dan nomor HP yang valid, proses aktivasi akun Coretax tidak bisa diselesaikan.


3. Data Pekerjaan dan Status Kepegawaian

Saat registrasi Coretax, ASN diminta mengisi data pekerjaan secara lengkap, seperti:

- Nama instansi

- Status kepegawaian (PNS/PPPK)

- Jenis pekerjaan

Baca Juga: Aturan Baru TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN 2025! Penjelasan Syarat dan Strategi Agar Hak Tak Terpotong

Data ini penting untuk pemetaan wajib pajak aparatur negara dalam sistem Coretax DJP.


4. Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik

ASN juga harus menyiapkan Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik (SE).

Fungsinya sebagai tanda tangan digital untuk:

- Pelaporan SPT Tahunan

- Akses layanan pajak elektronik

Baca Juga: Rekor Terbesar Sepanjang Sejarah! Negara Kejar Denda Rp38,6 Triliun dari 71 Perusahaan Sawit dan Tambang

Tanpa KO atau SE, ASN tidak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan secara digital pada sistem Coretax.


5. Pemahaman Deadline dan Risikonya

Batas akhir aktivasi Coretax adalah 31 Desember 2025. ASN yang melewati tenggat waktu ini berpotensi:

- Tidak bisa melaporkan SPT Tahunan 2026

- Terkendala mengakses layanan pajak digital

- Mengalami hambatan administrasi perpajakan

Karena itu, aktivasi lebih awal sangat disarankan agar tidak menumpuk di akhir tahun.

Baca Juga: Mantan Kepala BMKG Nilai Banjir Sumatera Bencana Besar dan Luas, Tapi Penanganan Biasa Saja

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa aparatur negara harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak dan transformasi digital.

Dikutip dari Pajak.go.id, Desember 2025, pejabat Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa:

“Bagi ASN, TNI, dan Polri, kewajiban aktivasi Coretax bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga memberi contoh kepada masyarakat dalam menyongsong sistem pajak digital,”.

Baca Juga: Status di Dapodik Jadi Penentu TPG dan THR Guru ASN, Ini Penjelasan PMK 23/2025 dan Tips Verifikasi Data


Mengapa Coretax Penting bagi ASN

Mulai 2026, seluruh proses administrasi pajak akan berbasis Coretax, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga validasi data.

Pemerintah menilai sistem ini mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi data perpajakan nasional.

ASN sebagai aparatur negara diharapkan menjadi kelompok pertama yang siap beradaptasi dengan sistem baru tersebut.

Baca Juga: Kapolri Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026, Indonesia Masih Berduka dan Minta Empati untuk Korban Banjir

Aktivasi Coretax bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan penting bagi ASN menghadapi sistem pajak 2026.

Dengan menyiapkan lima hal utama sejak sekarang, ASN dapat menghindari risiko keterlambatan dan memastikan kewajiban perpajakan berjalan lancar.

Jangan menunggu mendekati akhir tahun, karena semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin kecil potensi kendala administratif yang muncul.***