POJOKSATU.id - ASN diminta tidak menunda aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika melewatkan batas waktu yang telah ditentukan, ASN terancam tidak bisa melakukan pelaporan pajak pada 2026.

Pemerintah pun turun tangan dengan memberikan asistensi langsung agar proses aktivasi berjalan lancar sebelum tenggat akhir tahun 2025.

Baca Juga: TPP ASN Bakal Disunat Ulang, Rp977 M APBD Trenggalek Habis untuk Pegawai

Imbauan ini disampaikan seiring dengan rencana penerapan penuh Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan nasional mulai 2026.

Coretax akan menggantikan layanan lama DJP Online dan menjadi satu-satunya pintu layanan perpajakan digital bagi wajib pajak, termasuk ASN.

Karena itu, aktivasi akun Coretax menjadi syarat mutlak agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan pajak.

Baca Juga: Libur Panjang Nataru Tanpa Potong Cuti, Ini Panduan WFA ASN dan Swasta

Mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga administrasi perpajakan lainnya.


Deadline Aktivasi Coretax hingga 31 Desember 2025

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir aktivasi akun Coretax pada 31 Desember 2025.

ASN yang belum melakukan aktivasi hingga batas waktu tersebut berisiko mengalami kendala saat memasuki masa pelaporan pajak tahun 2026.

Baca Juga: Bencana Jadi Faktor Utama, ASN Padang Tetap WFO Akhir Tahun

Aktivasi Coretax mencakup pembuatan akun, penerbitan sertifikat elektronik, serta kode otorisasi DJP.

Seluruh tahapan tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat mengakses sistem Coretax secara penuh.

Sejumlah kantor pajak di daerah mulai mengingatkan ASN agar tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu.

Aktivasi yang dilakukan lebih awal dinilai dapat menghindarkan wajib pajak dari potensi kendala teknis maupun antrean layanan di akhir tahun.


Fiskus Beri Asistensi Langsung

Untuk mempercepat proses aktivasi, fiskus memberikan asistensi langsung kepada ASN di berbagai daerah.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Bukan Program Sementara, Ini Penjelasan Arah Kebijakan 2026 dan Peluang bagi Lulusan PPG

Kegiatan asistensi ini meliputi pendampingan teknis aktivasi akun Coretax, pembuatan sertifikat elektronik, hingga simulasi penggunaan sistem.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu, Syamris, menegaskan bahwa aktivasi Coretax merupakan kewajiban yang telah diimbau secara resmi oleh pemerintah.

Dikutip dari DDTCNews, Jumat 26 Desember 2025, Syamris menjelaskan bahwa:

Baca Juga: Heboh Nilai TKA Matematika Hanya 30/100, DPR Curiga Ada Krisis Kualitas Guru di Indonesia

“Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 telah mengimbau seluruh ASN, PPPK, TNI, dan Polri untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta membuat kode otorisasi DJP,”.

Menurutnya, asistensi diberikan agar ASN tidak mengalami kesulitan teknis saat melakukan aktivasi secara mandiri.


Coretax Wajib Mulai 2026

Coretax DJP akan diberlakukan secara penuh mulai 2026 sebagai bagian dari transformasi digital sistem perpajakan nasional.

Baca Juga: PPPK 2026 Kapan Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari Pemerintah

Seluruh administrasi pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, hingga layanan administrasi lainnya, akan terintegrasi dalam satu platform.

Dengan diberlakukannya Coretax secara penuh, wajib pajak yang belum mengaktivasi akun berpotensi tidak dapat mengakses layanan perpajakan.

Kondisi ini tentu berisiko menimbulkan keterlambatan pelaporan dan sanksi administrasi.

Pemerintah berharap ASN dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lain dalam kepatuhan administrasi perpajakan.

Termasuk dalam penerapan sistem digital terbaru ini.


ASN Diminta Tidak Menunda

DJP mengimbau ASN untuk segera melakukan aktivasi Coretax tanpa menunggu mendekati tenggat waktu.

Selain menghindari kendala teknis, aktivasi lebih awal juga memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memahami sistem baru sebelum digunakan secara penuh.

Baca Juga: Gaji 13 PPPK 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwalnya dan Faktor yang Mempengaruhi Jadwal Cair

Dengan asistensi yang telah disiapkan fiskus, ASN diharapkan dapat menyelesaikan proses aktivasi tepat waktu.

Pemerintah menegaskan bahwa kesiapan wajib pajak menjadi kunci sukses penerapan Coretax sebagai fondasi baru sistem perpajakan Indonesia.

Jika ASN tidak segera melakukan aktivasi, risiko tidak bisa melaporkan pajak pada 2026 menjadi konsekuensi yang harus dihadapi.

Karena itu, pemerintah kembali mengingatkan agar aktivasi Coretax menjadi prioritas sebelum akhir 2025.***