POJOKSATU.id - Tahun 2025 akan segera berakhir, tetapi isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum ada kejelasan.
Nasib gaji ASN dan PPPK masih menggantung hingga saat ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengaku telah bersurat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal kenaikan gaji ASN.
Baca Juga: 9 Tips Merawat Kampas Kopling Mobil Manual agar Awet dan Tidak Cepat Tipis
Lebih lanjut, Rini menegaskan kenaikan ini akan bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," ujar Menpanrb Rini, dikutip Senin (29/1/2025).
Pernyataan tersebut mengatakan bahwa belum ada kepastian untuk kenaikan gaji ASN pada tahun 2026.
Baca Juga: 9 Tips Merawat Kampas Kopling Mobil Manual agar Awet dan Tidak Cepat Tipis
Maka dari itu, gaji ASN tersebut masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) .
Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada tahun 2024 lalu.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga, atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.
Baca Juga: 19 Lansia Selamat Kebakaran Besar Panti Jompo Werdha Damai Manado, Penyebab Api dari Gedung Belakang
Berikut daftar gaji ASN berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024
Gaji PNS golongan I
Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Baca Juga: Lampu Indikator Aki Menyala di Panel Motor, Ini Penyebab dan Solusinya
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 5 Masih Dibuka hingga 31 Desember 2025
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Baca Juga: Saat TPS Ditutup Tanpa Solusi, Kantor Kelurahan Kebalen Jadi Tempat Sampah Dadakan
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Baca Juga: Hujan Turun dan Banjir Datang, Warga Kalimantan Soroti Tambang yang Diam-Diam Menggerus Alam
Demikian daftar gaji ASN hingga 2025 berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Untuk kenaikan tahun 2026 masih menunggu kepastian. ***




