POJOKSATU.id - Tahun 2025 akan segera berakhir, tetapi isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum ada kejelasan. 

Nasib gaji ASN dan PPPK masih menggantung hingga saat ini. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengaku telah bersurat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal kenaikan gaji ASN. 

Baca Juga: 9 Tips Merawat Kampas Kopling Mobil Manual agar Awet dan Tidak Cepat Tipis

Lebih lanjut, Rini menegaskan kenaikan ini akan bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," ujar Menpanrb Rini, dikutip Senin (29/1/2025).

Pernyataan tersebut mengatakan bahwa belum ada kepastian untuk kenaikan gaji ASN pada tahun 2026.

Baca Juga: 9 Tips Merawat Kampas Kopling Mobil Manual agar Awet dan Tidak Cepat Tipis

Maka dari itu, gaji ASN tersebut masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) .

Terakhir pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada tahun 2024 lalu. 

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga, atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.

Baca Juga: 19 Lansia Selamat Kebakaran Besar Panti Jompo Werdha Damai Manado, Penyebab Api dari Gedung Belakang

Berikut daftar gaji ASN berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024

Gaji PNS golongan I

Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Baca Juga: Lampu Indikator Aki Menyala di Panel Motor, Ini Penyebab dan Solusinya

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 5 Masih Dibuka hingga 31 Desember 2025

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Baca Juga: Saat TPS Ditutup Tanpa Solusi, Kantor Kelurahan Kebalen Jadi Tempat Sampah Dadakan

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Baca Juga: Hujan Turun dan Banjir Datang, Warga Kalimantan Soroti Tambang yang Diam-Diam Menggerus Alam

Demikian daftar gaji ASN hingga 2025 berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Untuk kenaikan tahun 2026 masih menunggu kepastian. ***