POJOKSATU.id - Di tengah maraknya kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pembayaran pensiunan tetap berjalan normal.

Namun besarannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Taspen memastikan tidak ada keterlambatan atau perubahan dalam jadwal pencairan pensiunan bulan November ini.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Magang PosIND X Kemnaker Batch 2 Tawarkan Uang Saku dan Sertifikat Resmi

Hanya saja, klaim kenaikan besar gaji pensiun yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar alias hoaks.


Pembayaran Tetap Sesuai Regulasi PP Nomor 8 Tahun 2024

Perlu diketahui bahwa PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi dasar hukum penetapan gaji pensiun PNS serta janda/dudanya.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2024, dan hingga kini belum ada perubahan baru untuk tahun 2025.

Baca Juga: Muat Cargo Perkuat Layanan Ekspedisi Jakarta dan Surabaya, Dorong Kelancaran Distribusi Nasional

Taspen menegaskan bahwa setiap pembayaran pensiun tetap mengacu pada PP 8/2024, bukan pada aturan baru seperti yang banyak diklaim di media sosial.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pensiunan ASN, TNI, dan Polri, baik penerima langsung maupun ahli waris (janda/duda).

“Pembayaran gaji pensiun PNS Oktober/November 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya,”.

Baca Juga: KemenPAN-RB Ungkap Lama Kontrak PPPK Paruh Waktu dan Syarat Perpanjangannya

Pernyataan Taspen yang dikutip dari Mistar.id, 24 Oktober 2025.

Pernyataan ini sekaligus membantah rumor di media sosial yang menyebutkan adanya “kenaikan besar gaji pensiunan” pada akhir tahun.

Taspen menegaskan bahwa hingga kini belum ada peraturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan maupun Presiden terkait penyesuaian pensiunan tahun 2025.


Besaran Gaji Pensiunan Tetap Sesuai Golongan

Besaran pensiunan untuk tahun 2025 masih sama dengan ketentuan PP 8/2024, yakni sebagai berikut:

1. Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.250.000

2. Golongan IIa–IIId: Rp1.650.000 – Rp3.200.000

Baca Juga: 7 Pertanyaan Wawancara PPG Calon Guru 2025 yang Sering Muncul dan Cara Menjawabnya

3. Golongan IIIa–IIId: Rp2.000.000 – Rp4.500.000

4. Golongan IVa–IVe: Rp3.000.000 – Rp5.900.000

Bagi janda atau duda pensiunan PNS, besaran yang diterima tetap sekitar 36% dari gaji pokok terakhir pegawai yang bersangkutan, sesuai ketentuan Taspen.

Dengan demikian, walau pembayaran pensiun tetap cair setiap bulan, tidak ada perubahan nominal atau kenaikan tambahan seperti isu yang ramai di media sosial.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Ternyata Hoaks, Taspen Beberkan Data dan Besaran Rapel Asli


Cair Tepat Waktu, Taspen Imbau Jangan Percaya Hoaks

Taspen memastikan pencairan dana pensiunan berjalan tepat waktu, baik melalui transfer bank mitra maupun lewat aplikasi Taspen Mobile.

Pembayaran untuk bulan November sudah dijadwalkan dan berjalan tanpa kendala di sebagian besar daerah.

Pihak Taspen juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap kabar tak resmi yang menjanjikan kenaikan gaji pensiunan atau rapel tambahan.

Baca Juga: Menulis Bukan Sekadar Menuangkan Kata: Pentingnya Literasi Menulis di Dunia Modern

Setiap perubahan besaran gaji pensiunan hanya bisa dilakukan setelah terbitnya PP baru dan pengesahan resmi oleh pemerintah pusat.

“Jangan percaya pada kabar viral di media sosial yang tidak mencantumkan sumber resmi Taspen, BKN, atau Kemenkeu,” ujar Taspen, dikutip Radar Semarang.

Dengan demikian, Taspen memastikan gaji pensiunan tetap cair sesuai jadwal dan mekanisme resmi, namun besarannya masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan baru belum diberlakukan hingga ada keputusan pemerintah selanjutnya.

Baca Juga: Momentum Integritas, 14 PPPK Kemenag Abdya Resmi Bertugas dengan Komitmen Profesionalisme

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas pembayaran pensiun nasional.

Sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.***