POJOKSATU.ID - Honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Memang saat ini, nasib honorer non database BKN belum memiliki kepastian, setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diterbitkan.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan jika honorer akan ditiadakan di seluruh instansi pemerintah.
Maka dari iru, BKN dan Kemenpan RB telah memberikan solusi pada honorer agar tidak mengalami PHK massal.
Kemenpan RB dan BKN telah mengadakan seleksi PPPK Tahap I dan II untuk mengangkat honorer menjadi PPPK, dan yang diutamakan adalah honorer database BKN.
Diketahui, sebanyak lebih dari 1,7 juta honorer terdata dalam database BKN dimana sebanyak 1,6 juta telah mendaftar dalam seleksi PPPK Tahap I.
Untuk honorer database BKN yang tidak terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan II akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kemenpan RB bahkan telah mengelurkan Permenpan RB terkait aturan PPPK paruh waktu ini.
Berbanding terbalik dengan honorer database BKN yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, honorer non database merasa cemas dan khawatir.
Baca Juga: Pabrik Oli Palsu Berbagai Merek Digerebek Polres Metro Jakarta Barat, Begini Peran Para Pelaku
Hal ini karena nasib honorer non database BKN yang tidak menentu dan tidak memiliki kepastian.
Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakhrulloh beberapa waktu lalu mengatakan jika honorer non database memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini dapat terjadi jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan usulan NIP PPPK untuk honorer non database kepada BKN.
Prof Zudan mengatakan jika hal itu sejalan dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dimana PPK mengajukan usulan pengangkatan honorer kepada BKN.
Meski hal tersebut berlaku untuk honorer database BKN, namun menurut Zudan honorer non database juga dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Detik-detik Oknum Dokter Gigi di Musi Rawas Digerebek Suami saat Selingkuh di Kamar Kos
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Itulah cara bagi honorer non database BKN agar bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan terhindar dari PHK massal. ***




