POJOKSATU.id - Proses penetapan status dan SK PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Natuna kembali tersendat.

Belasan dokumen administrasi yang bermasalah membuat BKPSDM terpaksa menunda finalisasi penetapan SK.

Yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi jam kerja, TMT, hingga penggajian tenaga PPPK yang menunggu kepastian status.

Baca Juga: Riki Acil, Anak Muda Karawang yang Jadi Tulang Punggung Pertanian Modern

Kondisi ini membuat ratusan tenaga non-ASN harus bersabar lebih lama.

Karena tanpa SK yang sah, mereka belum dapat menjalankan jam kerja yang ditetapkan dan belum memiliki dasar untuk menerima pembayaran gaji resmi.


Dokumen Bermasalah Menghambat Penyerahan SK

BKPSDM Natuna menyampaikan bahwa sejumlah dokumen administrasi yang tidak memenuhi standar menjadi penyebab utama SK PPPK Paruh Waktu belum dapat diterbitkan tahun ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Gugur! Ini Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Guru Setelah Dinyatakan Lolos PPG Daljab Kemenag

Dokumen tersebut mulai dari ketidaksesuaian data, lampiran yang kurang lengkap, hingga perbedaan antara identitas pada berkas manual dan digital.

Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menegaskan bahwa instansinya tidak bisa memaksakan penetapan SK sebelum seluruh dokumen diverifikasi ulang.

“PPPK Paruh Waktu merupakan ASN bersifat transisi sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Muhammad Alim Sanjaya, dikutip dari jpnn.com 17 November 2025.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Pandeglang Diminta Bersabar dan Bersyukur Dengan Gaji Rp700 Ribu

Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi data harus dilakukan secara teliti untuk menghindari masalah kepegawaian di kemudian hari.

Karena itu, semua kandidat diminta segera melengkapi dokumen sesuai arahan BKPSDM.

Jam Kerja Tidak Bisa Ditetapkan Tanpa SK

Salah satu dampak langsung dari keterlambatan SK adalah soal penetapan jam kerja.

Tanpa SK, PPPK Paruh Waktu belum dapat menjalankan tugas sesuai aturan, termasuk pola kerja harian yang telah diatur dalam regulasi nasional.

Pola jam kerja PPPK Paruh Waktu seharusnya sudah ditetapkan sejak penandatanganan kontrak.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan! Modul Penyusunan SKP 2025 Jadi Referensi Nasional Bagi JF Analis SDM Aparatur

Karena posisi mereka dimaksudkan menjadi bagian dari formasi kebutuhan daerah yang bersifat fleksibel.

Namun, Natuna terpaksa menunda implementasinya hingga seluruh SK diterbitkan.

Akibatnya, aktivitas sebagian PPPK hanya berupa tugas-tugas internal tanpa pembagian jam kerja yang resmi.

Hal ini tentu menghambat efektivitas pelayanan publik yang seharusnya segera berjalan.

Baca Juga: Heboh! PPPK Paruh Waktu Gagal Cairkan JHT, Sementara Yang Penuh Waktu Justru Bisa? Ini Penyebabnya


Gaji Terancam Mundur Karena TMT Belum Aktif

Selain jam kerja, dampak terberat dari penundaan SK adalah gaji PPPK Paruh Waktu yang otomatis tertunda.

Gaji PPPK hanya dapat dibayarkan jika TMT (Tanggal Mulai Tugas) telah resmi berlaku, dan TMT baru aktif setelah SK ditetapkan oleh kepala daerah atau instansi teknis yang berwenang.

Artinya, selama dokumen belum dianggap valid oleh BKPSDM, PPPK Paruh Waktu tidak dapat menerima hak gaji bulanan mereka.

Baca Juga: Guru Gelisah! SIMPATIKA Masih ‘Senyap’, Ini Prediksi Jadwal Pasti Pengumuman PPG Kemenag Batch IV 2025

Sekalipun sudah bekerja menjalankan tugas-tugas persiapan administratif.

Sebagian PPPK mengaku kebingungan karena tidak mengetahui kapan TMT akan berlaku.

Sementara kebutuhan operasional mereka sudah berjalan di lapangan.


BKPSDM Minta PPPK Segera Perbaiki Dokumen

Pemerintah daerah melalui BKPSDM menegaskan bahwa penyebab utama persoalan bukan pada kebijakan pusat.

Melainkan pada dokumen yang tidak sesuai standar.

Baca Juga: DPR Sahkan KUHAP Baru Katanya Pro-HAM, Implementasinya Bikin Publik Masih Bilang ‘Liat Dulu deh’

Oleh karena itu, seluruh calon PPPK diminta segera menyerahkan berkas yang benar dan lengkap.

BKPSDM juga membuka layanan klarifikasi dokumen agar PPPK dapat segera menyelesaikan kekurangan.

Tujuannya agar SK dapat diterbitkan serentak sebelum akhir tahun anggaran.

Jika seluruh dokumen berhasil diverifikasi, Natuna menargetkan SK dapat selesai dalam satu waktu dan jam kerja.

Baca Juga: Cek 2 Syarat Utama agar Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Menjadi Full Time Menurut Prof Nunuk

Serta gaji PPPK Paruh Waktu dapat berjalan normal mulai bulan berikutnya.


Harapan, Proses Dipercepat untuk Menjawab Keresahan PPPK

Meski situasinya berat, pemerintah daerah optimistis bahwa persoalan dapat selesai dalam waktu dekat.

Ratusan PPPK di Natuna berharap agar proses verifikasi dipercepat, karena kepastian jam kerja dan gaji sangat bergantung pada SK tersebut.

Dengan langkah perbaikan dokumen yang sedang berjalan, pemerintah menargetkan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat segera mendapatkan hak dan tugas resmi sebagai bagian dari pelayanan publik.***