POJOKSATU.ID - Kekhawatiran sempat menghantui PPPK di Kabupaten Klungkung.

Pasalnya, porsi belanja pegawai dalam APBD 2026 tercatat mencapai 34,13 persen.

Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: bank bjb Kembali Dipercaya Kelola BSPS 2026, Dorong Pertumbuhan Properti dan UMKM Lokal

Kondisi ini memicu spekulasi di kalangan pegawai, terutama PPPK yang dinilai paling rentan terdampak kebijakan efisiensi anggaran.


Belanja Pegawai Melebihi Batas

Berdasarkan data yang ada, porsi belanja pegawai Pemkab Klungkung telah menembus angka 34,13 persen dari total APBD 2026.

Angka ini melampaui ambang batas 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Nasib PPPK di Sumenep Masih Menggantung, Pemkab Tunggu Aturan Pusat

Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa transisi hingga tahun 2027 bagi seluruh daerah untuk menyesuaikan struktur anggaran mereka.

Artinya, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan penataan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


PPPK Sempat Dilanda Kekhawatiran

Kondisi ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK.

Baca Juga: Amsal Sitepu Protes Keras di Persidangan, Ide, Konsep hingga Editing Video Disebut Bernilai Nol Rupiah Oleh Jaksa

Banyak yang khawatir bahwa kebijakan efisiensi anggaran akan berdampak pada pemutusan kontrak kerja.

Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat di beberapa daerah lain, PPPK mulai terdampak kebijakan serupa.

Namun, Pemkab Klungkung memberikan penegasan yang cukup menenangkan.


Pemkab Tegaskan Tak Ada PHK PPPK

Kepala BKPSDM Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adiputra, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai pemutusan kontrak PPPK.

Dikutip dari Warta Bali Online, 29 Maret 2026, begini kata Ida Bagus:

Baca Juga: Aturan Baru Ditetapkan! Masa Kerja PPPK Kini Mengacu Batas Usia Pensiun, Ini Penjelasannya

“Kami belum menerima informasi resmi dari pusat. Di daerah juga belum ada pembahasan soal itu,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi angin segar bagi PPPK yang sempat dilanda kecemasan.


Fokus Cari Solusi Tanpa Korbankan PPPK

Sementara itu, Kepala BPKPD Klungkung, Nyoman Susanta, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah pemangkasan PPPK sebagai solusi.

Baca Juga: TPG April 2026 Terancam Tidak Cair? Ini Syarat Penting yang Wajib Dipenuhi Guru agar Hak Tidak Hilang

Sebaliknya, Pemkab Klungkung akan fokus pada penataan ulang belanja di sektor lain serta meningkatkan pendapatan daerah.

“Belanja pegawai memang masih di atas ketentuan, yakni 34,13 persen."

"Namun Pemkab berkomitmen mengikuti aturan dan terus mengupayakan agar bisa turun hingga batas maksimal 30 persen,” katanya.

Baca Juga: Heboh Imbauan KBRI Riyadh, WNI Dilarang Sebar Video Rudal dan Drone


Genjot PAD Jadi Strategi Utama

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan demikian, tekanan terhadap anggaran belanja pegawai dapat dikurangi tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah juga akan menyisir pos belanja lain untuk dilakukan efisiensi.

“PPPK tidak perlu khawatir, pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik untuk memenuhi ketentuan 30 persen, salah satunya dengan menggenjot PAD,” tegasnya.


Risiko Sanksi Mengintai

Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus berhati-hati.

Jika hingga tahun 2027 tidak mampu menurunkan porsi belanja pegawai di bawah 30 persen, maka sanksi dari pemerintah pusat bisa dikenakan.

Baca Juga: Mata Lasik

Sanksi tersebut meliputi penundaan penyaluran dana transfer, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), hingga pembatasan pengangkatan pegawai baru.


Masih Tahap Perencanaan

Saat ini, Pemkab Klungkung masih berada dalam tahap musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) untuk penyusunan APBD 2027.

Pembahasan detail mengenai struktur anggaran akan dilakukan setelah tahapan tersebut selesai.***