POJOKSATU.ID - Kabar terbaru ini teman-teman pemerintah Kabupaten Majalengka mulai mencari jalan keluar terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Yang baru-baru ini jadi sorotan ya kan.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/HKPD.
Kebijakan tersebut wajib diterapkan paling lambat tahun 2027.
Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan WFH untuk ASN Demi Penghematan Energi Nasional, Ini Alasannya
Tujuannya jelas nih, yakni mendorong produktivitas daerah dan membuka ruang anggaran lebih luas untuk pembangunan serta pelayanan publik.
Aturan Baru Picu Kekhawatiran
Meski tujuannya baik, aturan ini justru menimbulkan kekhawatiran di daerah, termasuk di Majalengka.
Pasalnya, daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen harus melakukan penyesuaian anggaran.
Kondisi ini memicu berbagai spekulasi, terutama soal nasib PPPK loh guys.
Baca Juga: Fakta Terbaru! BKN Tegaskan Tak Ada Status ASN Selain PNS dan PPPK, Ini Penjelasan Resminya
Bahkan, muncul kekhawatiran akan adanya pengurangan tenaga kerja.
Pemda Akui Ini Masalah Nasional
Bupati Majalengka, Eman Suherman, tegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di daerahnya.
Hampir semua daerah di Indonesia menghadapi tantangan yang sama.
Dikutip tintahijau.com pada 29 Maret 2026, Eman Suherman berkata demikian.
“Ini bukan hanya Majalengka, tapi seluruh daerah sedang mencari solusi,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk mencari strategi terbaik.
Masih Dibahas, Tunggu Arahan Pusat
Saat ini, pembahasan terkait implementasi kebijakan tersebut masih terus berjalan.
Baca Juga: Viral Mobil Angkut Motor di Tol MBZ, Muatan Berlebih Bikin Netizen Geram!
Pemkab Majalengka rutin mengikuti diskusi bersama Kemendagri melalui pertemuan daring setiap pekan.
Hingga kini, belum ada keputusan final terkait langkah teknis yang akan diambil.
Pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pusat loh.
Harap Solusi Tak Rugikan Pegawai
Eman berharap kebijakan yang nantinya diterapkan tidak hanya menjaga kesehatan fiskal daerah, tapi juga tetap memperhatikan nasib pegawai, termasuk PPPK.
Baca Juga: Viral Mobil Angkut Motor di Tol MBZ, Muatan Berlebih Bikin Netizen Geram!
Menurutnya nih, ini menjadi tantangan besar bagi daerah dalam menyeimbangkan efisiensi anggaran dengan tanggung jawab terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai 30 persen dari APBD menjadi tantangan serius bagi daerah.
Pemkab Majalengka masih menunggu solusi dari pusat agar PPPK tetap aman dan anggaran tetap sehat.***




