POJOKSATU.id - Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) kini menjadi salah satu ekstrakurikuler yang dapat diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah.

Program ini berkaitan dengan pembinaan kesadaran bela negara sekaligus penguatan karakter murid. 

Namun, KKRI bukan ekstrakurikuler wajib dan tidak otomatis harus diikuti seluruh siswa.

Ketentuan tersebut dituangkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Ekskul Korps Kadet Masuk Sekolah, Bangun Kesadaran Bela Negara, Mendikdasmen Ungkap Siswa Tak Wajib Ikut

Keputusan tersebut ditetapkan pada 5 Mei 2026 dan menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan KKRI di lingkungan pendidikan menengah.

Lantas, apa sebenarnya Korps Kadet dan apa saja kegiatan yang dilakukan?

Apa Itu Korps Kadet Republik Indonesia?

KKRI merupakan wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan bagi murid pada jenjang pendidikan menengah.

Program ini dirancang untuk memperkuat nilai karakter melalui pembinaan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Peserta Akui Kecurangan di OSN 2026, Gunakan Akses Google hingga AI, Apa Sanksi bagi Satuan Pendidikan?

Dengan kata lain, KKRI tidak hanya diarahkan pada kegiatan fisik, tetapi juga pembentukan sikap, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, tanggung jawab, serta kemampuan murid dalam berkontribusi di lingkungan sekitarnya.

Program KKRI sendiri telah dikembangkan sebelum kemudian diperluas penerapannya melalui kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Dalam pelaksanaannya, KKRI menggunakan pendekatan pembelajaran bauran, refleksi, mentoring kelompok kecil, hingga proyek pengabdian masyarakat. 

Pendekatan tersebut dirancang agar pembinaan tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Cegah Bullying, Kemenag Gandeng Save the Children, Anak Madrasah dan Pesantren di Wilayah 3T Jadi Perhatian

KKRI Ditujukan untuk Siswa Jenjang Menengah

Pedoman yang diterbitkan Kemendikdasmen menempatkan KKRI pada jenjang pendidikan menengah.

Program tersebut ditujukan untuk peserta didik SMA, SMK, MA dan satuan pendidikan sederajat pada jenjang menengah.

Karena statusnya merupakan ekstrakurikuler, siswa diberikan pilihan untuk mengikutinya.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa dari berbagai ekstrakurikuler yang tersedia di sekolah, hanya Pramuka yang berstatus wajib.

"Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya Pramuka. Selain Pramuka tidak wajib," kata Mu'ti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Baca Juga: Oloan Tertimpa Tong Pengolahan Emas Ilegal di Simalagi Hingga Tewas, Ini Kata Camat Hutabargot

Mu'ti menjelaskan pelaksanaan KKRI akan dilakukan di sekolah. Siswa yang berminat dapat memilih untuk mengikuti kegiatan tersebut.

"Oleh kami, oleh kami, kan itu di sekolah. Pilihan ya seperti bisa ada Bhayangkara gitu kan biasa aja kan. Jadi biasa saja," ujar dia.

Bukan Berarti Hanya Baris-Berbaris

Salah satu hal yang perlu diketahui, kegiatan KKRI tidak secara otomatis berarti siswa hanya akan mengikuti latihan baris-berbaris.

Mu'ti mengatakan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan pelaksanaan di masing-masing sekolah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu, BKN Mulai Hitung Kebutuhan Anggaran

Saat ditanya apakah kegiatan KKRI berbentuk baris-berbaris, Mu'ti menjawab bahwa pelaksanaannya bergantung pada kegiatan yang disusun pihak sekolah.

"Ya itu nanti tergantung gurunya yang melakukan kegiatan," tuturnya.

Karena itu, bentuk kegiatan KKRI dapat berbeda sesuai program yang disusun satuan pendidikan, selama tetap mengacu pada tujuan dan kompetensi dalam pedoman.

Dalam praktik program KKRI yang telah berjalan, kegiatan pembinaan dapat dikemas melalui pembekalan wawasan kebangsaan, penguatan nasionalisme, kegiatan kelompok, pembinaan karakter, aktivitas fisik, hingga kegiatan yang mendorong kerja sama dan kepemimpinan.

Pada September 2026, misalnya, Kementerian Pertahanan menggelar kegiatan Penguatan Nasionalisme Peserta KKRI Menuju Indonesia Emas di Universitas Pertahanan RI, Sentul, Bogor.

Baca Juga: Rayakan Anniversary ke-15, HPCI Bandung Chapter Makin Solid Lewat Family Gathering di Pangalengan

Kegiatan tersebut berlangsung selama 10 hari dan diikuti sekitar 150 peserta. Materi pembinaannya diarahkan pada pemahaman serta pengamalan lima nilai dasar bela negara.

Lima Nilai Utama dalam KKRI

Pedoman KKRI memuat lima nilai dasar yang menjadi bagian penting dari kompetensi yang dikembangkan.

Pertama, cinta Tanah Air.

Nilai ini diarahkan agar murid memiliki kepedulian terhadap Indonesia, lingkungan hidup, persatuan masyarakat, serta mampu menjaga nama baik bangsa.

Dalam penerapannya, murid juga diarahkan untuk tidak mudah menerima maupun menyebarluaskan informasi yang berpotensi memecah persatuan.

Baca Juga: Update Korban KM Virgo Transport 8 Meninggal 15 Orang dan 120 Lainnya Masih Hilang

Kedua, sadar berbangsa dan bernegara.

Murid diarahkan untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan, berjiwa besar, serta menumbuhkan sikap cinta perdamaian.

Ketiga, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara.

Nilai tersebut diterapkan melalui perilaku sehari-hari, termasuk membantu sesama, menjaga persatuan, menghargai serta melestarikan adat dan budaya, dan menjalankan kehidupan sesuai nilai keimanan serta keyakinan masing-masing.

Keempat, rela berkorban untuk bangsa dan negara.

Murid diarahkan untuk mampu mendahulukan kepentingan umum, membantu sesama tanpa membedakan latar belakang sosial dan budaya, serta menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan maupun keahlian untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, MK Minta KPU dan Bawaslu Buka Proses Perubahan Aturan

Kelima, kemampuan awal bela negara.

Bagian ini tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan fisik. Kompetensinya mencakup kecerdasan emosional, spiritual dan intelektual, sikap pantang menyerah ketika menghadapi kesulitan belajar, kepedulian terhadap lingkungan serta keaktifan dalam kegiatan kemasyarakatan.

Lalu, Apa Saja Kegiatan KKRI?

Jika melihat tujuan dan kompetensi yang dikembangkan, kegiatan KKRI dapat mencakup sejumlah bentuk pembinaan.

Salah satunya adalah pembelajaran mengenai wawasan kebangsaan dan nilai dasar bela negara. 

Materi ini membantu murid memahami arti cinta Tanah Air, persatuan, Pancasila, tanggung jawab sebagai warga negara, serta peran generasi muda.

Kegiatan juga dapat diarahkan pada pengembangan kepemimpinan dan kerja sama melalui kegiatan kelompok.

Baca Juga: Resmikan Masjid Nurul Muamalah Mamuju, Menag Nasaruddin Umar Tekankan Pentingnya Makmurkan Bangunan Keagamaan!

Pendekatan mentoring kelompok kecil yang digunakan dalam program KKRI memungkinkan peserta mendapatkan pendampingan sekaligus ruang untuk berdiskusi dan melakukan refleksi.

Selain itu, terdapat proyek pengabdian masyarakat. Melalui kegiatan semacam ini, murid tidak hanya mendapatkan materi di dalam kelas, tetapi juga belajar menerapkan kepedulian sosial dan kerja sama secara langsung.

Kegiatan fisik juga dapat menjadi bagian dari pembinaan. Dalam sejumlah pelaksanaan KKRI pada 2026, peserta mengikuti latihan baris-berbaris, outbound, olahraga, serta kegiatan lain yang dirancang untuk membangun disiplin, kekompakan, kebugaran dan kepemimpinan.

Namun, penting dicatat bahwa bentuk kegiatan tersebut tidak berarti seluruh sekolah harus menjalankan susunan aktivitas yang persis sama.

Mu'ti menegaskan teknis pelaksanaan akan ditentukan pihak sekolah dan pelaksana kegiatan.

Baca Juga: Istilah Mager, Gabut, Baper hingga Cuan, Ternyata Sudah Masuk KBBI

Siapa yang Menjadi Pembina KKRI?

Pelaksanaan KKRI tidak hanya melibatkan sekolah.

Penyiapan pembina dilakukan melalui pelatihan dan kemitraan dengan Kementerian Pertahanan. 

Dalam tata kelolanya, program juga melibatkan Kemendikdasmen, Kementerian Pertahanan, TNI dan pemerintah daerah.

Sementara di tingkat sekolah, pihak satuan pendidikan memiliki peran dalam menyiapkan program, memfasilitasi peserta didik, serta menjalankan kegiatan sesuai pedoman.

Dengan demikian, KKRI merupakan program yang melibatkan kerja sama lintas lembaga, bukan kegiatan yang berdiri sendiri di sekolah.

Baca Juga: Bukti Nyata Kemandirian Pesantren, PMDG Terbitkan Mushaf Tulis Tangan dan Buku Rekam Jejak Alumni!

Apa Tujuan Akhir Program KKRI?

Pada dasarnya, KKRI diarahkan untuk membentuk generasi muda yang memiliki karakter kebangsaan dan kesadaran bela negara.

Kementerian Pertahanan menekankan bahwa lima nilai bela negara tersebut diharapkan tidak hanya dipahami sebagai materi pembelajaran, tetapi juga diterapkan dalam sikap, ucapan dan tindakan sehari-hari.

Peserta KKRI diharapkan dapat menjadi contoh, penggerak dan perekat di lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat hingga ruang digital.

Jadi, Korps Kadet Republik Indonesia bukan sekadar kegiatan baris-berbaris. Program ini mencakup pembinaan karakter, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, kerja sama, pengabdian kepada masyarakat, kegiatan fisik serta penerapan nilai-nilai bela negara. ***