POJOKSATU.id - Entah apa yang ada dalam benak suami palsukan kematian istri yang ASN Pemkot Palopo demi kredit mobil dan selingkuhannya.

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku berinisial HE yang berstatus ASN Pemkot Palopo mengetahui perselingkuhan suaminya yang berinisial AA.

Perselingkuhan tersebut didapati HE setelah membaca percakapan melalui pesan Whatsapp antara suaminya dengan wanita lain.

Disebut-sebut, selingkuhan AA adalah seorang karyawan di sebuah toko peralatan olahraga di Palopo.

Baca Juga: INFO TERBARU Menteri Anas Pastikan RPP Manajemen Segera Disahkan, Kapan Pendaftaran PPPK 2024? Bagimana Nasib Honorer tak Dapat Formasi?

Peristiwa itu terjadi pada 13 Oktober 2023 lalu.

Ketahuan selingkuh, AA kemudian melarikan diri dan tidak pernah lagi pulang ke rumahnya sampai tiga bulan lamanya.

Saat itulah HE baru mengetahui bahwa suaminya telah memalsukan surat kematian HE.

"Saat itu, tepatnya, 30 Januari 2024, saya mendapatkan bukti surat keterangan kematian bahwa saya meninggal," ungkap HE dikutip Pojoksatu.id dari Palopopos.co.id, Rabu 24 Juli 2024.

Baca Juga: Penyebab Tidak Terpanggil Piloting PPG Daljab 2024 atau PPG Guru Tertentu 2024, Apakah Anda Termasuk?

Tentu saja hal itu membuat HE kaget dan sama sekali tidak menyangka suaminya tega melakukan hal tersebut.

Namun HE lebih kaget lagi ketika mengetahui tujuan pemalsuan surat kematian dirinya oleh suaminya itu.

"Setelah saya telusuri, ternyata digunakan untuk beli (kredit) mobil," beber dia.

HE juga kembali dibuat terheran-heran setelah pada 8 Maret 2024 lalu ia mendadak menerima surat panggilan sidang perceraian.

Ternyata, HE digugat cerai oleh suaminya yang merupakan karyawan di salah satu penerbit di Palopo melalui Pengadilan Agama Palopo.

Mau tidak mau, HE pun terpaksa menjalani sidang perceraian yang saat ini masih terus bergulir.

Akan tetapi HE masih merupakan istri sah karena AA tidak hadir ke PA Palopo saat pembacaan ikrar.

Sakit hati dengan kelakuan AA, HE kemudian melaporkan suaminya ke polisi.

Baca Juga: Polda Sumut Benarkan Status Tersangka Mantan Bupati Batubara dalam Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK 2023

"Saya langsung melaporkan ke Polres Luwu Utara. Tapi, setelah berproses akhirnya diarahkan ke Polres Palopo," kata dia.

Hal itu dilakukan lantaran setelah polisi melihat sejumlah barang bukti.

Dimana surat kematian palsu yang dibuat AA mencantumkan alamat di salah satu desa di Luwu Utara.

Akan tetapi surat dan dokumen palsu tersebut dibuat di Palopo.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Palopo.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Suap Rekrutmen PPPK Kabupaten Batu Bara, Adik Kandung Mantan Bupati Jadi Sorotan

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Palopo melalui Kadit Pidum Ipda Suadi, membenarkan laporan yang dilayangkan HE yang berstatus ASN Pemkot Palopo.

Saat ini, penyelidikan kasus tersebut juga sudah berjalan selama beberapa pekan.

Hasilnya, penyidik sudah resmi menetapkan status tersangka terhadap AA.

"Terlapor (AA) telah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap dia.

Saat ini seluruh berkas perkara tengah dirampungkan untuk tahap satu.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat AA dengan Pasal 263 KUH Pidana.

"Terlapor terancam pidana penjara 6 tahun," beber Suadi.

Meski begitu, penyidik ternyata tidak melakukan penahanan terhadap AA.

Baca Juga: Jawa Timur Provinsi Paling Banyak Serap PPPK, Pj Gubernur : Tanpa PPPK Jatim Lemah

Penyidik beralasan bahwa AA selama proses hukum berjalan dinilai kooperatif.

"Kita hanya jadikan tahanan kota. Karena, tersangka kooperatif dalam pemeriksaan," tandas Suadi.***