POJOKSATU.ID - Wacana penambahan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun kembali menuai sorotan dari kalangan legislatif di Senayan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa rencana perpanjangan usia pensiun ASN perlu ditelaah dari berbagai sudut pandang.
Menurutnya, salah satu dampak nyata dari usulan tersebut adalah terhambatnya proses regenerasi dalam tubuh birokrasi pemerintahan di Indonesia.
Baca Juga: Peran Krusial DTSEN dalam Mewujudkan Impian Sekolah Rakyat Unggulan dan Mengikis Kemiskinan Ekstrem
Dengan diperpanjangnya usia pensiun, formasi ASN baru akan semakin terbatas sehingga peluang bagi generasi muda makin mengecil.
“Bahkan saat ini saja, belum ada penyelesaian tuntas soal tenaga honorer, fresh graduate sudah banyak yang kesulitan menjadi ASN,” ujar Doli dalam keterangannya, Jumat (23/5).
Ia menegaskan bahwa formasi yang tersedia masih belum mampu mengakomodasi seluruh lulusan baru, terutama dari kalangan sarjana pendidikan.
Baca Juga: Wamensos Sampaikan Hal Berikut Setelah Sekolah Rakyat Banyak Kritik Pesimistis!
“Bayangkan jika usia pensiun ditambah, tentu kesempatan ASN baru masuk semakin kecil,” tegasnya lagi menambahkan pernyataan sebelumnya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa formasi untuk sarjana Pendidikan Profesi Guru (PPG) sangat terbatas dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024.
Bahkan, dalam seleksi PPPK tersebut, lulusan PPG baru berada di urutan terakhir dalam prioritas kelulusan dibanding tenaga honorer.
Baca Juga: Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Pemuda ICMI Soal Uji Materil Peraturan Menko Perekonomian
Lulusan PPG kalah bersaing dengan honorer kategori K2, honorer database BKN, dan honorer non-database yang telah bekerja minimal dua tahun.
Sementara itu, pada seleksi CPNS 2024, pemerintah daerah bahkan tidak membuka formasi untuk guru, karena dialihkan seluruhnya ke jalur PPPK.
Dengan kondisi itu, masih banyak lulusan PPG yang belum berhasil menjadi ASN dan tetap berstatus honorer.
Padahal, untuk meraih sertifikat pendidik (serdik), mereka harus menjalani perkuliahan PPG selama dua semester penuh.
Sebelumnya, mereka juga telah menempuh pendidikan strata satu di bidang pendidikan untuk menjadi tenaga pendidik profesional.
Namun, meski sudah memenuhi syarat akademik dan administratif, mereka masih kesulitan memperoleh formasi ASN karena terbatasnya kuota.
Baca Juga: Lima Fakta Pernikahan Viral Siswa SMP dengan Siswa SMK di Lombok NTB, Sudah Sempat Dilarang Kades
Sejak 2021, kebijakan rekrutmen ASN lebih berpihak pada tenaga honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah.
Sementara jumlah sarjana pendidikan yang lulus tiap tahun terus bertambah tanpa adanya penyerapan yang signifikan oleh negara.
Karena itulah, Ahmad Doli mengaitkan wacana perpanjangan usia pensiun ASN dengan nasib para lulusan baru tersebut.
Dari sisi fiskal, ia menyoroti konsekuensi keuangan negara apabila usia pensiun ASN benar-benar diperpanjang hingga 70 tahun.
Menurutnya, anggaran negara harus disiapkan lebih besar untuk menggaji ASN yang lebih lama berada dalam dinas aktif.
Baca Juga: Rincian Gaji Guru PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Dapat Tunjangan Juga!
Doli menyatakan bahwa perlu dilakukan kajian mendalam soal hubungan antara usia dan produktivitas ASN secara menyeluruh.
“Jika alasan perpanjangan usia karena usia harapan hidup meningkat, perlu dievaluasi apakah ASN kita selama ini benar-benar produktif,” katanya.
Doli menilai tidak cukup hanya mengandalkan tren usia harapan hidup sebagai dasar menaikkan usia pensiun ASN.
Ia juga menekankan pentingnya mengkaji perubahan sistem pelayanan publik yang makin mengarah ke digitalisasi dan teknologi.
Menurutnya, transformasi digital akan berdampak pada perubahan struktur kebutuhan SDM dalam birokrasi pemerintah.
“Ke depan, ASN harus memiliki kemampuan lebih spesifik, dan kebutuhan jumlahnya bisa saja berkurang drastis,” jelas Doli.
Ia memprediksi digitalisasi akan memotong kebutuhan tenaga manusia secara besar-besaran di lingkungan ASN dalam beberapa tahun ke depan.
Maka dari itu, keputusan menaikkan usia pensiun ASN harus dilandasi data, analisis produktivitas, dan proyeksi kebutuhan SDM masa depan.
Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Dianugerahi Penghargaan Tokoh Humanis oleh IJTI
Menurut Doli, usulan Dewan Pengurus Korpri tentang perpanjangan batas usia pensiun ASN sampai 70 tahun tidak bisa disikapi terburu-buru.
Ia meminta agar rencana tersebut dikaji mendalam oleh berbagai pihak dan tidak hanya dilihat dari aspek usia biologis semata.
“Banyak hal harus dikaji secara serius agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem ASN secara keseluruhan,” ujar politisi Golkar ini.
Sebelumnya, Korpri telah secara resmi mengajukan surat usulan perubahan batas usia pensiun ASN kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat itu juga ditujukan kepada Ketua DPR RI serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: Perbandingan Gaji Berdasarkan Aturan Terbaru, Lulusan SMA: PPPK Lebih Tinggi dari PNS, Benarkah?
Dalam surat tersebut, Korpri menyampaikan rincian usulan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN berdasarkan jenjang jabatan.
Untuk pejabat pimpinan tinggi utama atau setara eselon I tertinggi, usia pensiun diusulkan menjadi 65 tahun dari sebelumnya 60 tahun.
Untuk pejabat madya atau eselon I, usia pensiun naik menjadi 63 tahun. Pimpinan tinggi pratama atau eselon II menjadi 62 tahun.
Sementara pejabat administrator dan pengawas atau setara eselon III dan IV diusulkan pensiun di usia 60 tahun.
Sedangkan untuk jabatan fungsional utama, Korpri mengusulkan usia pensiun hingga 70 tahun, yang menjadi usia pensiun tertinggi di ASN.
Alasan Penambahan Usia Pensiun ASN
Ketua Umum Korpri sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa usulan ini sesuai tren usia harapan hidup.
Menurutnya, kenaikan usia pensiun merupakan langkah mendukung penguatan keahlian dan pengembangan karier ASN jangka panjang.
Baca Juga: Viral Pernikahan 2 Siswa di Lombok NTB, Pengantin Wanita Kelas 1 SMP dengan Lelaki Kelas 1 SMK
Zudan menilai ASN dengan usia lebih matang cenderung memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk birokrasi pemerintahan.
“Dengan usia yang meningkat, ASN justru bisa lebih berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional,” ucapnya.
Namun, wacana ini tetap menimbulkan perdebatan karena dianggap bisa mempersempit ruang bagi talenta muda masuk ke birokrasi.
Ahmad Doli menekankan bahwa usulan ini perlu dipertimbangkan bersama dengan proyeksi kebutuhan tenaga ASN beberapa dekade ke depan.
Ia berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan efektivitas biaya, tapi juga memperhitungkan regenerasi dan kemajuan teknologi.
“Keputusan ini akan menentukan wajah birokrasi kita dalam jangka panjang. Jangan sampai malah memperlambat transformasi,” pungkasnya.***




