POJOKSATU.ID – Penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah mengalami transformasi signifikan.
Proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah mengalami perubahan signifikan.
Kini, penyaluran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan.
Untuk memastikan kelancaran proses ini, para guru perlu memahami tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Baca Juga: Skema Baru Penyaluran Tunjangan Guru TPG ASN Daerah dan PPPK Daerah Kini Langsung dari Kemenkeu
Tahap 1: Penginputan dan Pembaruan Data di Dapodik
Langkah awal yang wajib dilakukan oleh guru adalah melakukan penginputan dan/atau pembaruan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data yang perlu diperbarui meliputi satuan administrasi pangkal, beban kerja, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan status kepegawaian.
Proses ini harus dilakukan dengan pendampingan operator sekolah untuk memastikan keakuratan data.
Baca Juga: Pengumuman Resmi: Pendaftaran SPPI Batch 3 Gelombang II Khusus Laki-laki Dibuka Ini Syaratnya!
Tahap 2: Pembaruan Data Kepegawaian di Aplikasi BKN
Selain Dapodik, guru juga perlu memperbarui data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Tahap 3: Verifikasi Data oleh Dinas Pendidikan dan Ditjen GTK
Setelah data di Dapodik diperbarui, Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi.
Proses ini bertujuan untuk memastikan data guru akurat dan logis.
Sehingga tunjangan yang diberikan merupakan seseorang yang berhak dan memenuhi syarat.
Tahap 4: Validasi dan Pemadanan Data oleh Puslapdik
Hasil verifikasi dari Dinas Pendidikan dan Ditjen GTK selanjutnya divalidasi dan dipadankan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.
Tahap 5: Persetujuan Dinas Pendidikan dan Penerbitan SKTP/SKTK
Dinas Pendidikan memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut.
Setelah itu, Puslapdik menetapkan penerima TPG dan TKG Guru ASN Daerah dengan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) untuk setiap semester.
Baca Juga: Jangan Sampai Tunjangan Tertunda! Himbauan Segera Validasi Rekening di Info GTK !
Tahap 6: Rekomendasi Pembayaran dari SIMBAR
Data guru yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan di SIMTUN menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) untuk pembayaran tunjangan.
Tahap 7: Pembayaran Tunjangan oleh Kementerian Keuangan
Data dari SIMBAR selanjutnya disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk dilakukan pembayaran tunjangan langsung ke rekening masing-masing guru.
Keakuratan data dalam setiap tahapan sangat penting untuk memastikan kelancaran penyaluran tunjangan.
Baca Juga: Hindari Kendala Pencairan TPG atau Tunjangan Guru! Cek dan Validasi Rekening Info GTK Sekarang
Guru diharapkan untuk proaktif dalam memperbarui dan memverifikasi data mereka.
Dengan memahami tahapan-tahapan ini, diharapkan para guru ASN Daerah dan PPPK Daerah dapat menerima tunjangan mereka dengan lebih mudah dan tepat waktu.***




