POJOKSATU.id - Data mutu pembelajaran satuan pendidikan di Indonesia bersumber dari Asesmen Nasional (AN) yang dikelola Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik).

Data ini kemudian diolah dan disajikan dalam Rapor Pendidikan sebagai dasar evaluasi dan perencanaan peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

Meski begitu, tidak semua satuan pendidikan dapat langsung melihat hasil Asesmen Nasional.

Ada syarat partisipasi minimum yang harus dipenuhi agar data yang dihasilkan dianggap valid dan representatif.

Baca Juga: Ayah Diimbau Ambil Rapor Anak ke Sekolah Mulai Desember 2025, Pemkot Depok Terbitkan Surat Edaran GATI

Untuk jenjang SD/MI/Paket A kelas V, syarat minimal partisipasi adalah 85 persen peserta didik dengan batas maksimal 30 siswa.

Sementara itu, untuk jenjang SMP/MTs/Paket B kelas VIII serta SMA/MA/Paket C dan SMK, batas maksimal peserta didik adalah 45 siswa.

Bagi satuan pendidikan SD dan sederajat yang memiliki peserta didik lebih dari 30 orang, minimal keikutsertaan Asesmen Nasional ditetapkan sebanyak 26 peserta didik.

Jika jumlah siswa kurang dari 30 orang, maka ketentuan minimal mengikuti angka 85 persen dari total peserta didik.

Baca Juga: BKKBN Luncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah, Dorong Peran Kaum Bapak dalam Pendidikan Anak

Adapun untuk jenjang SMP dan SMA sederajat dengan jumlah peserta didik di atas 45 orang, batas minimal keikutsertaan adalah 38 peserta didik.

Jika jumlah siswa kurang dari 45 orang, kembali berlaku ketentuan minimal 85 persen dari total peserta didik.

Langkah-Langkah Mengunduh Rapor Pendidikan
Untuk melihat rincian Data Mutu Hasil Belajar, pengguna dapat mengunduh Rapor Pendidikan dalam format Excel.

File ini dapat digunakan secara luring setelah diunduh, meski proses awal tetap memerlukan koneksi internet.

Baca Juga: Update Terbaru Korban Banjir Sumatera, Tewas 1.059 Jiwa, Hilang 192 Jiwa, Mengungsi Setengah Juta Orang

Berikut langkah-langkah mengunduh hasil Rapor Pendidikan:

- Klik menu Unduh yang berada di pojok kanan atas halaman Rapor Pendidikan.

- Pilih tahun data yang ingin ditampilkan.

- Klik Unduh Rapor Pendidikan.

- File laporan akan otomatis tersimpan di folder Downloads pada perangkat.

- Setelah berhasil diunduh, pengguna akan memperoleh file Excel yang berisi beberapa lembar kerja untuk mendukung proses evaluasi dan Perencanaan Berbasis Data (PBD), antara lain Panduan PBD, Laporan Rapor, Rekomendasi Keseluruhan, Rekomendasi Prioritas, Lembar Kerja RKT, serta Lembar Kerja ARKAS.

- Khusus satuan pendidikan SLB, tersedia pula lembar Evaluasi Diri Sekolah (EDS).

- Lembar ini dapat dimanfaatkan untuk menganalisis kondisi satuan pendidikan apabila tidak mengikuti Asesmen Nasional atau memiliki hasil AN yang belum memadai.

Baca Juga: GOW Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Busana Tradisional Peringati Hari Ibu ke-97

Perbedaan Rapor Pendidikan, Profil Pendidikan, dan Platform Rapor Pendidikan

Rapor Pendidikan merupakan indikator terpilih dari Profil Pendidikan yang mencerminkan prioritas Kemendikbudristek dan digunakan untuk menilai kinerja daerah maupun satuan pendidikan melalui perbandingan indikator antar tahun.

Sementara itu, Profil Pendidikan adalah laporan komprehensif hasil Evaluasi Sistem Pendidikan yang menjadi dasar peningkatan mutu layanan pendidikan.

Profil ini juga berfungsi sebagai alat bantu refleksi dan perencanaan berbasis data bagi sekolah dan dinas pendidikan.

Adapun Platform Rapor Pendidikan adalah aplikasi berbasis web yang menampilkan informasi Profil Pendidikan serta laporan hasil evaluasi sistem pendidikan.

Baca Juga: THR Guru ASN 2025 Jadi Sasaran Hoaks, Simak Imbauan Kemenkeu

Platform ini dapat diakses oleh pengguna yang memiliki akun belajar.id sesuai kewenangannya.

Perbedaan Rapor Mutu dan Rapor Pendidikan
Rapor Mutu merupakan instrumen penjaminan mutu internal berupa evaluasi diri satuan pendidikan dengan indikator delapan Standar Nasional Pendidikan.

Data Rapor Mutu bersumber dari Dapodik serta input langsung oleh sekolah melalui aplikasi Rapor Mutu.

Sementara itu, Rapor Pendidikan hadir sebagai penyempurnaan dari Rapor Mutu.

Seluruh proses evaluasi sistem pendidikan, mulai dari refleksi diri, akreditasi, hingga pemenuhan standar pelayanan minimum, kini cukup mengacu pada Rapor Pendidikan.

Satuan pendidikan juga tidak perlu melakukan input data secara manual.

Seluruh data dalam Rapor Pendidikan telah terintegrasi dari berbagai sumber, seperti Asesmen Nasional, data guru dan tenaga kependidikan, SIPLah, serta ARKAS. ***