POJOKSATU.ID - Langkah pemerintah yang kembali menegaskan aturan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya dan juga Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian besar.

Ketentuan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman, khususnya terkait dengan masa kerja yang menjadi penentu utama dalam pencairan hak tersebut.

Publik perlu mengetahui bahwa bagi PPPK, besaran dan juga kelayakan menerima THR serta Gaji ke-13 tidak selalu sama.

Hal ini karena ada penyesuaian dengan lamanya masa kerja sebelum waktu pencairan dilaksanakan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Pahami Aturan Masa Kerja PPPK Agar Tidak Keliru Terkait Pencairan THR dan Gaji ke-13

Bagi PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, mereka dipastikan tetap berhak untuk menerima THR dan juga Gaji ke-13.

Namun besaran yang diterima bersifat proporsional, dengan dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja yang telah dilalui.

Perhitungan regulasi ini mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima, sehingga nominal yang diperoleh akan disesuaikan dengan durasi masa kerja masing-masing pegawai.

Sebaliknya, batasan ketat diberlakukan bagi aparatur sipil yang baru saja bergabung dalam instansi pemerintahan.

Baca Juga: Sah! Anggaran 100 Triliun Ketok Palu, Daerah Bakal Terima Jaminan Hidup dan Isian Rumah Baru!

Jika masa kerja PPPK belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya maka tidak berhak menerima THR.

Ketentuan ini menegaskan bahwa minimal masa kerja menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan tersebut tanpa pengecualian.

Untuk gaji ke-13, aturan yang berlaku di dalam birokrasi juga hampir sama. PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 maka tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Hal ini karena tanggal tersebut menjadi acuan utama dalam penentukan kelayakan penerima gaji ke-13 secara nasional.

Untuk mempermudah pemahaman, regulasi membaginya ke dalam beberapa kelompok batas waktu kerja yang spesifik.

Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya secara otomatis tidak mendapat THR.

Sanksi serupa berlaku jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 yang berarti tidak mendapat gaji ke-13.

Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan satu bulan hingga kurang dari satu tahun, mereka berhak mendapat THR dan gaji ke-13 secara proporsional.

Baca Juga: Sah! Anggaran 100 Triliun Ketok Palu, Daerah Bakal Terima Jaminan Hidup dan Isian Rumah Baru!

Keuntungan penuh diberikan kepada pegawai dengan masa kerja minimal satu tahun atau lebih yang akan mendapat THR dan gaji ke-13 secara penuh.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah memberikan kepastian sekaligus keadilan dalam pemberian hak bagi PPPK.

Oleh karena itu, penting bagi setiap PPPK untuk memahami status masa kerjanya agar dapat mengetahui hak yang akan diterima secara transparan.***