POJOKSATU.id - Memasuki semester baru, yaitu pada awal bulan setiap semester, para guru kembali diminta membuat Perencanaan Kinerja yang merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja.
Seperti diketahui, Perencanaan Kinerja Guru adalah proses perencanaan kegiatan dan tugas yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam satu tahun ajaran.
Ini mencakup perencanaan pembelajaran, pengembangan profesional, dan tugas-tugas lain yang terkait dengan peran guru.
Perencanaan kinerja guru merupakan tahap awal dalam pengelolaan kinerja. Sehingga dalam penilaian kinerja nanti, secara menyeluruh ada dua semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.
Untuk menyusun Perencanaan Kinerja, guru dapat memilih indikator yang direkomendasikan berdasarkan penilaian dari Rapor Pendidikan atau indikator lainnya sesuai dengan kebutuhan peningkatan kinerja.
Perencanaan kinerja yang telah disusun akan diajukan kepada atasan untuk ditinjau dan disetujui.
Dalam tahapannya, Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh guru, mulai dari penyusunan ‘Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat.
Sebelum melakukan Perencanaan Kinerja, perlu diketahui apabila Nama, Satuan pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
Baca Juga: Tahap Perencanaan Kinerja, Pahami Cara Guru dan Kepsek Memilih Indikator Melalui Rapor Pendidikan
Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali. Karena itu, pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja.
Untuk guru dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan.
Untuk guru dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa jenjang jabatan.
Sedangkan untuk guru selain dari status kepegawaian Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri.
Guru yang dapat mengakses halaman Pengelolaan Kinerja dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja. Berikut adalah panduan penyusunan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:
- 1. Anda dapat masuk/login menggunakan email Akun belajar.id Sekolah Induk untuk mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar melalui desktop atau perangkat laptop.
Baca Juga: Optimalkan Kinerja Guru, Panduan Lengkap Perencanaan Kinerja dalam Lima Tahap
- 2. Selanjutnya, klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda.
- 3. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada ponsel Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop guna mendapatkan tampilan sistem yang lebih optimal. Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.
- 4. Anda dapat klik ‘Mulai’ pada pojok kanan atas di halaman Pengelolaan Kinerja untuk memulai penyusunan ‘Perencanaan Kinerja’
- 5. Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai penyusunan rencana kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, Anda dapat klik 'Data sudah sesuai', namun jika data diri tidak sesuai, Anda bisa klik 'Edit'.
- 6. Selanjutnya, pilih data diri yang ingin disesuaikan, lalu klik 'Simpan'
- 7. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja di mulai dari Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran sampai dengan Rangkuman.
- 8. Setelah Anda mengklik 'Lanjut Ajukan' pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik 'Ajukan'. Namun, klik 'Cek Ulang' jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak dalam penyusunan Perencanaan Kinerja,.
- 9. Anda telah berhasil mengajukan penyusunan rencana kinerja kepada atasan. Selanjutnya, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk memperoleh kesepakatan persetujuan atau penyesuaian sebelum dilakukannya tahap pelaksanaan.
- 10. Jika di Satuan Pendidikan Anda tidak memiliki Kepala Sekolah definitif namun memiliki Plt Kepala Sekolah, maka sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Anda secara otomatis.
Cukup jelas dalam tahapan tersebut, bagi guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif atau saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem.
Namun, pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah.
Guru juga dapat langsung melakukan pengecekan pada akses Pengelolaan Kinerja untuk memastikan dapat mengakses fitur Pengelolaan Kinerja. ***




