POJOKSATU.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, mengimbau seluruh pihak untuk membantu pemerintah.
Termasuk dalam memastikan bahwa dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) benar-benar diterima oleh siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Program ini bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.
Baca Juga: Kabar Dampak Terhadap PIP dan Tunjangan Guru Non ASN dari Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025
Pihak sekolah memiliki peran penting dalam proses ini, termasuk mengumumkan daftar penerima PIP dan memfasilitasi aktivasi rekening.
Serta memastikan bahwa dana tidak kembali ke kas negara akibat rekening yang tidak diaktifkan dalam batas waktu tertentu.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana dan memastikan bantuan mencapai sasaran yang tepat.
Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Kendala dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di Tahun 2025!
Imbauan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menekankan pentingnya pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana PIP.
Dana yang berasal dari masyarakat ini harus digunakan dengan benar dan tidak boleh diselewengkan.
Pemerintah telah menegaskan bahwa setiap rupiah dana bantuan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan penerima.
Hanya siswa atau wali yang bersangkutan yang berhak mencairkan dana tersebut melalui teller bank atau ATM.
Dalam kondisi tertentu, seperti jika siswa belum memiliki kapasitas hukum atau berada di daerah yang sulit dijangkau perbankan, pencairan bisa dilakukan oleh kepala sekolah atas dasar surat kuasa dari siswa atau orang tua.
Sekolah dilarang menarik iuran dari siswa untuk proses pencairan dana PIP.
Jika diperlukan biaya operasional, sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa mengurangi hak siswa atas dana PIP.
Dana tersebut harus sepenuhnya sampai ke penerima tanpa potongan atau pengurangan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: DTSEN Gantikan DTKS Sebagai Dasar Calon Penerima Bansos Pemerintah! PKM Wajib Tahu!
Terkait penggunaannya, dana PIP sepenuhnya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi siswa.
Sekolah tidak memiliki wewenang untuk mengatur pemanfaatan dana tersebut.
Keputusan penggunaan dana sepenuhnya berada di tangan siswa dan orang tua sesuai dengan jumlah yang diterima.***




