POJOKSATU.ID – Bagi ribuan guru di seluruh Indonesia, kepastian pencairan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan insentif adalah hal yang sangat dinantikan.

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai kapan tepatnya dana tersebut akan masuk ke rekening. Kuncinya ada pada satu dokumen penting: Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Menurut panduan resmi dari Puslapdik, tunjangan-tunjangan tersebut dapat mulai dicek penyalurannya minimal 14 hari kerja setelah SP2D diterbitkan.

Ini berarti, mengetahui tanggal terbit SP2D adalah langkah awal dan terpenting untuk memprediksi waktu pencairan tunjangan Anda.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Guru: Memahami Jeda 14 Hari Kerja Setelah Terbit SP2D dan Cara Melacaknya Melalui Info GTK

Lalu, bagaimana cara mengetahui tanggal terbit SP2D Anda? Kemendikdasmen telah menyediakan platform khusus yang mudah diakses oleh para guru, yaitu Info GTK.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek tanggal terbit SP2D Anda:

1. Akses Info GTK
Buka peramban internet Anda dan kunjungi laman resmi Info GTK. Pastikan Anda mengakses situs yang valid dan terpercaya.

2. Login Akun GTK
Masuk menggunakan akun GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Anda. Biasanya, ini melibatkan penggunaan nomor UKG atau NUPTK beserta kata sandi yang telah terdaftar.

Baca Juga: Penyetaraan atau Inpassing Guru Non PNS Tahun 2025! Begini Kata Puslapdik yang Atur Tunjangan

3. Navigasi ke Menu Tunjangan
Setelah berhasil login, cari menu atau bagian yang berkaitan dengan informasi tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau insentif Anda.

Tata letak menu bisa sedikit berbeda, namun umumnya ada bagian khusus untuk status pembayaran tunjangan.

4. Temukan Informasi SP2D
Di dalam menu tunjangan, Anda akan menemukan detail mengenai status pencairan, termasuk informasi tentang SP2D.

Carilah kolom atau keterangan yang secara spesifik menyebutkan "Tanggal Terbit SP2D".

Tanggal yang tertera di sana adalah patokan utama Anda. Setelah tanggal tersebut, hitung mundur setidaknya 14 hari kerja untuk memperkirakan kapan dana tunjangan Anda akan masuk ke rekening.

Apabila setelah 14 hari kerja dari tanggal terbit SP2D dana tunjangan Anda belum juga diterima, segera hubungi Call Center Kemendikbudristek di Nomor 177.

Dengan informasi tanggal SP2D di tangan, proses pelacakan akan jauh lebih cepat dan efektif.

Oleh karena itu, jadikan kebiasaan untuk rutin memeriksa Info GTK Anda.

Dengan pemahaman yang jelas tentang kapan SP2D terbit, Anda dapat lebih proaktif dalam memantau dan memastikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau insentif Anda cair tepat waktu.***