POJOKSATU.id - Bagi tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), kesempatan untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah dimulai sejak 1 Oktober 2024.
Pendaftaran ini berlangsung hingga 20 Oktober 2024, sesuai dengan surat dari Plt. Kepala BKN, Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Seperti diketahui, dalam seleksi PPPK 2024, empat kategori pelamar mendapatkan prioritas.
Kategori ini mencakup pelamar prioritas dari guru dan lulusan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN, serta tenaga non-ASN yang saat ini masih aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pengecekan Data Non-ASN di Database BKN
Bagi tenaga honorer atau tenaga non-ASN, pengecekan status data di BKN menjadi langkah penting.
Ini karena tenaga yang sudah terdata memiliki peluang lebih besar untuk diangkat sebagai PPPK 2024, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Untuk mengetahui apakah nama Anda telah terdata, langkah-langkah pengecekan secara online telah disediakan melalui situs resmi.
Cara Cek Data Tenaga Honorer atau Non-ASN di BKN
Berikut adalah cara mudah untuk mengecek apakah nama tenaga honorer atau non-ASN sudah terdaftar di database BKN:
- Akses laman berikut: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
- Pilih instansi yang relevan dengan tempat Anda bekerja.
- Klik pada menu "Pengumuman".
- Halaman akan menampilkan daftar pegawai non-ASN yang terdata.
Persyaratan Terdaftar dalam Database BKN
Untuk bisa terdata di BKN, tenaga honorer harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Menerima honorarium yang dibayarkan langsung dari APBN (untuk instansi pusat) atau APBD (untuk instansi daerah).
- Tidak terlibat dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
- Diangkat secara resmi oleh pimpinan unit kerja.
- Sudah bekerja setidaknya selama satu tahun per 31 Desember 2021.
- Berusia antara 20 hingga 56 tahun.
Alur Pendaftaran dan Pendataan Non-ASN di Database BKN
Tenaga honorer atau non-ASN yang belum terdata wajib memiliki akun untuk melakukan pendataan di BKN.
Berikut langkah-langkah pendaftaran akun pendataan non-ASN:
- Akses portal Pendataan Tenaga Non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah terdaftar oleh admin instansi tempat Anda bekerja.
- Klik "Buat Akun" dan lengkapi semua data yang diminta.
- Unggah scan KTP serta pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Isi kode captcha yang disediakan, lalu klik "Lanjutkan".
- Ikuti alur hingga selesai dan cetak data yang sudah diisi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, tenaga honorer atau non-ASN dapat memastikan bahwa mereka terdata dengan benar di BKN dan berpeluang untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




