POJOKSATU.id - Tidak sedikit ASN yang mulai mempertimbangkan pensiun dini sebelum mencapai batas usia pensiun normal.
Salah satu skema yang memungkinkan hal tersebut adalah Skema 45:20.
Skema 45:20 yakni pensiun dini dengan ketentuan usia dan masa kerja tertentu yang telah diatur pemerintah.
Baca Juga: 4 Penyebab Ribuan PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji Hingga 4 Februari 2026
Skema ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN, terutama soal syarat, prosedur, dan dasar hukumnya.
Banyak ASN belum mengetahui bahwa pensiun dini tidak bisa diajukan sembarangan dan harus memenuhi ketentuan yang cukup ketat.
Pensiun dini ASN merupakan pemberhentian atas permintaan sendiri, bukan karena pelanggaran disiplin, dan tetap memberikan hak pensiun apabila syarat terpenuhi.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Pakai Dana BOS, Ini Penyebab Gaji PPPK di Serang Mandek
Apa Itu Skema Pensiun Dini ASN 45:20?
Skema 45:20 adalah ketentuan pensiun dini bagi ASN yang telah berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.
Skema ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum resmi bagi ASN yang ingin mengakhiri masa dinas lebih awal namun tetap memperoleh hak pensiun sesuai aturan.
Baca Juga: Gaji Perdana PPPK Paruh Waktu Ngajuk Resmi Cair! Segini Nominalnya
Mengacu pada penjelasan yang merujuk kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN):
Dikutip dari kumparan.com, 28 Juni 2025, merujuk ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tertulis bahwa:
“Seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini apabila telah berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun,”.
Syarat Pensiun Dini ASN Skema 45:20
ASN yang ingin mengajukan pensiun dini melalui skema 45:20 wajib memenuhi syarat berikut:
- Usia minimal 45 tahun pada saat pengajuan.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2026 Naik Jadi Rp50 Ribu, BAZNAS Tetapkan Standar Nasional Ramadan 1447 H
- Masa kerja minimal 20 tahun, terhitung sejak pengangkatan sebagai CPNS.
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian melalui BKD/BKPSDM atau biro kepegawaian instansi.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Melengkapi dokumen administrasi, seperti SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, Kartu Pegawai, KTP, KK, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.
Seluruh syarat tersebut bersifat kumulatif dan wajib dipenuhi agar pengajuan dapat diproses.
Prosedur Lengkap Pengajuan Pensiun Dini ASN
Secara umum, prosedur pengajuan pensiun dini ASN skema 45:20 dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Mengajukan Surat Permohonan
ASN mengajukan surat permohonan pensiun dini kepada atasan langsung atau pejabat pembina kepegawaian melalui BKD/BKPSDM.
2. Verifikasi Dokumen oleh Instansi
Instansi melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta memastikan syarat usia dan masa kerja terpenuhi.
3. Pengajuan Persetujuan Teknis ke BKN
Jika dinyatakan lengkap, instansi mengajukan permohonan persetujuan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4. Penerbitan SK Pensiun Dini
Setelah mendapat persetujuan teknis, pejabat pembina kepegawaian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Dini.
Baca Juga: Terungkap! 11 Tahun di Ngada, Keluarga Siswa SD Korban Tragis di NTT Tak Tersentuh Bansos
5. Proses Hak Pensiun
ASN yang disetujui pensiun dini selanjutnya diproses untuk memperoleh hak pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal yang Perlu Dipertimbangkan ASN
Pensiun dini memberikan keuntungan berupa waktu lebih panjang di luar masa dinas.
Namun ASN juga perlu mempertimbangkan konsekuensi finansial dan karier.
Besaran manfaat pensiun sangat dipengaruhi masa kerja dan pangkat terakhir.
Baca Juga: Iuran Rp16,9 Triliun Mau Dicicil! Ungkapan Menlu Sugiono Langsung Viral!
Sehingga keputusan pensiun dini sebaiknya dipikirkan secara matang.
ASN disarankan berkonsultasi dengan bagian kepegawaian atau BKD setempat sebelum mengajukan permohonan.
Bermaksud agar memahami dampak administratif dan keuangan di masa mendatang.***




