POJOKSATU.id - Kasus pemotongan paksa rambut 18 siswi SMKN 2 Garut, Jawa Barat, terus menuai sorotan publik.

Cara pendisiplinan yang dilakukan oknum guru BK di sekolah tersebut dinilai berlebihan hingga memicu trauma psikologis pada sejumlah siswi.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/4/2026) di lingkungan SMKN 2 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul.

Baca Juga: Tidur di Samping Handphone Bisa Ganggu Kualitas Tidur, Mitos atau Fakta?

Saat itu, sejumlah siswi yang baru selesai mengikuti pelajaran olahraga tiba-tiba didatangi oknum guru yang membawa gunting dan langsung melakukan razia rambut berwarna.

Aksi tersebut memicu kontroversi karena dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan kepada orang tua.

Bahkan, beberapa siswi yang mengenakan kerudung juga ikut menjadi sasaran pemotongan rambut.

Baca Juga: Cara Tidur Cepat Tanpa Obat, Kebiasaan Ilmiah Ini Bantu Tubuh Cepat Terlelap

Kuasa hukum para siswi, Asep Muhidin, mengatakan kasus ini mencuat setelah para siswi mengadu kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Stainus Garut.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihak sekolah sudah melewati batas etika pendidikan karena tidak melibatkan wali murid.

“Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Hantavirus Disebut Berbahaya, Apakah Bisa Menjadi Pandemi Seperti Covid-19?

Asep mengungkapkan, sejumlah orang tua murid menolak permintaan maaf pihak sekolah karena anak-anak mereka mengalami trauma berat setelah rambutnya dipotong secara paksa.

Bahkan, ada siswi yang disebut enggan kembali masuk sekolah.

“Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah,” katanya.

Jika tuntutan mutasi guru tidak dipenuhi, pihak keluarga mengancam akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga: Follower Instagram Hilang? Mungkin Dampak Pembersihan Akun Massal Bagi Konten Kreator!

“Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Sekolah Akui Ada Pemotongan Rambut
Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, mengakui adanya aktivitas pemotongan rambut terhadap siswi.

Ia berdalih tindakan itu dilakukan tim Bimbingan Konseling (BK) sebagai bentuk tindak lanjut laporan masyarakat terkait kedisiplinan siswa.

Baca Juga: Sourdough vs Roti Gandum, Mana yang Lebih Sehat? Ini Perbedaan dan Manfaatnya

“Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas,” jelas Nur Al Purqon.

Pihak sekolah juga mengaku telah meminta maaf kepada para siswi dan menawarkan bantuan memperbaiki kondisi rambut yang terlanjur dipotong.

“Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong,” katanya.

Baca Juga: Fenomena 'Shadow Purge', Mengapa Follower Instagram Anda Tiba-tiba Hilang Massal?

Dedi Mulyadi Turun Tangan
Kasus ini turut mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya dikutip pojoksatu.id pada Sabtu (8/5/2026), Dedi memanggil guru BK dan beberapa siswi untuk mendengarkan langsung kronologi kejadian.

Ia mempertanyakan alasan guru BK melakukan razia terhadap siswi yang datang ke sekolah menggunakan kerudung.

“Apakah anak-anak ini pernah bolos, rajin masuk, yang jadi problem apa?” ujar Dedi.

Guru BK tersebut kemudian mengaku resah dengan penampilan para siswi yang disebut terlalu mencolok.

“Keresahan kami tentang penampilan siswi. Anak-anak laki-laki merasa resah, karena rambut siswi-siswinya berwarna,” jawab guru BK.

Baca Juga: Akhir Perjalanan Cinta, Arya Khan Umumkan Resmi Bercerai dari Pinkan Mambo!

Dedi lalu menilai alasan tersebut terlalu mengada-ada dan mempertanyakan apakah pihak sekolah pernah lebih dulu berkomunikasi dengan orang tua murid.

“Argumentasinya apa? Penampilan terlalu menor, pernah ga memberikan surat ke orang tuanya,” tanya Dedi.

Di akhir pertemuan, Dedi mengatakan persoalan seperti ini seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan tindakan sepihak.

Ia juga menyerahkan proses etik guru tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat.

Baca Juga: Resep Bakpao Isi Empal Gepuk, Lembut, Gurih dan Tetap Empuk Meski Sudah Dingin

KDM juga mengajak 18 siswi SMKN 2 Garut untuk merapikan rambut mereka di sebuah salon profesional di Kabupaten Garut pada Selasa, 5 Mei 2026 sebagai bentuk pemulihan psikologis.

KDM menyebutkan bahwa seluruh siswi telah selesai dirapikan rambutnya guna memulihkan kepercayaan diri mereka yang sempat hancur.

Inisiatif ini dilakukan KDM secara spontan setelah bertemu langsung dengan orang tua murid untuk memastikan kondisi psikis anak-anak kembali stabil

KPAI Soroti Dampak Psikologis Anak
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.

Baca Juga: Strategi Kemenag Menyederhanakan Alur Pembayaran Gaji Melalui Kantor Wilayah!

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, meminta agar metode pendisiplinan seperti ini dievaluasi secara serius.

“Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini,” katanya, Kamis (7/5/2026).

Menurut Aris, persoalan utamanya bukan sekadar aturan rambut sekolah, tetapi metode penegakan disiplin yang harus tetap menghormati martabat dan kondisi psikologis anak.

Baca Juga: Strategi Kemenag Menyederhanakan Alur Pembayaran Gaji Melalui Kantor Wilayah!

“Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak,” ujarnya.

KPAI menegaskan pihaknya mendukung kedisiplinan di lingkungan sekolah, tetapi pelaksanaannya harus tetap manusiawi dan berperspektif perlindungan anak. ***